SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI KUA ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN ~ SEMOGA INFORMASI SERTA LAYANAN KAMI MEMPERMUDAH

Gedung Kantor Urusan Agama Enam Lingkung

Inilah bentuk fisik kantor urusan agama Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.

Bersama Kepala Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman

Kunjungan Kepala Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman ke KUA Enam Lingkung untuk monitor dan membuka Seminar Lembaga Keagamaan yang diadakan KUA Enam Lingkung (12/2017)

Peta Wilayah Enam Lingkung

Kecamatan Enam Lingkung, kecamatan baru di Padang Pariaman yang menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.

Font Office KUA Enam Lingkung

Petugas KUA Enam Lingkung yang selalu menyambut anda dengan PASTI "Profesional, Amanah, Senyum,Transparan dan Inovatif

Say NO to Nikah Siri..!!

Daftarkan pernikahan Anda di KUA Enam Lingkung Padang Pariaman.

Kamis, 12 Maret 2015

KUA Enam Lingkung : Penyuluh Non PNS

NO
NAMA
OBJEK MENGAJAR/ WILAYAH PENYULUHAN
1
Yuleni, S.HI
PAF Kec. Enam Lingkung
2
H. Suhaili Tk. Mudo
PP. Darul Ikhlas I Toboh Ketek
3
Zulhamdi Tk. Kerajaan
PP. Nurul Yaqin Ringan-Ringan
4
Yasril, S.Pd. I Tk. Bagindo
MDA & Masjid Raya Gadur (Data Base K.2)
5
Zamril Tk. Mudo
TPQ Lubuk Tanah Koto Tinggi (Data Base K.2)
6
Awaluddin, S. Sos. I
BP4 Kecamatan (Data Base K.2)
7
Sri Gusti
TPQ Muthabaqah Ringan-Ringan (Data Base K.2)
8
Wisnawati
BP4 Kecamatan (Data Base K.2)
9
Syahril Tk. Sutan
Majelis Ta’lim Toboh Ketek
10
Aznam, S. Pd. I Tk. Bagindo
PP. Nurul Yaqin Ringan-Ringan
11
Rendy Saputra, S.Pd.I
TPQ Mandiri Kp. Paneh Pakandangan
12
Ronaldi Taurus, S.PdI, S.ThI
TPQ Surau Kp. Dalam Gadur
13
Febri Yani S.Sos.I
MDTA Al-Hidayah Rimbo Dadok
14
Ratman
Pondok Al-Qur’an Kecamatan
15
Lukmanur Hakim Tk. Kuning
TPQ Babul Istiqamah Parma
16
Gusmayenti, S.IQ
TPQ Iqra’ Toboh Ketek

Jumat, 06 Maret 2015

KUA Enam Lingkung: Grafik Peristiwa Nikah


KUA Enam Lingkung: Wali Nikah dan Urutannya


Pengertian Wali Nikah adalah orang yang menikahkan seorang wanita dengan seorang pria. Karena wali nikah dalam Hukum perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi oleh calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya. Hukum Nikah tanpa Wali Nikah berarti pernikahannya tidak sah. Ketentuan ini didasarkan pada  hadis Nabi Muhammad SAW yang mengungkapkan: tidak sah dalam perkawinan, kecuali dinikahkan oleh wali.

Syarat wali nikah :
1.  laki-laki;
2.  dewasa;
3.  mempunyai hak perwalian;
4.  tidak terdapat halangan perwalian.

Status Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan merupakan rukun yang menentukan sahnya akad nikah (perkawinan). Seseorang yang menjadi wali nikah harus memenuhi Syarat wali nikah, yaitu laki-laki, dewasa, mempunyai hak perwalian dan tidak terdapat halangan perwalian seperti yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 20 angka (1) bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam, yakni muslim, aqil dan baligh. Dalam pelaksanaan akad nikah, penyerahan (ijab) dilakukan oleh wali nikah perempuan atau yang mewakilinya. dan Penerimaan (qabul) dilakukan oleh mempelai laki-laki.

Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:

1. Wali Nikah Nasab
Wali Nikah Nasab ialah wali nikah yang hak perwaliannya didasari oleh adanya hubungan darah. Contoh wali Nikah Nasab: orang tua kandung, sepupu satu kali melalui garis ayahnya.
2. Wali Nikah Hakim
Wali Nikah Hakim adalah wali nikah yang hak perwaliannya timbul karena orang tua perempuan menolak atau tidak ada, atau karena sebab lainnya. 


Sumber: http://www.hukumsumberhukum.com

 
Back to Top