SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI KUA ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN ~ SEMOGA INFORMASI SERTA LAYANAN KAMI MEMPERMUDAH

Gedung Kantor Urusan Agama Enam Lingkung

Inilah bentuk fisik kantor urusan agama Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.

Bersama Kepala Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman

Kunjungan Kepala Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman ke KUA Enam Lingkung untuk monitor dan membuka Seminar Lembaga Keagamaan yang diadakan KUA Enam Lingkung (12/2017)

Peta Wilayah Enam Lingkung

Kecamatan Enam Lingkung, kecamatan baru di Padang Pariaman yang menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.

Font Office KUA Enam Lingkung

Petugas KUA Enam Lingkung yang selalu menyambut anda dengan PASTI "Profesional, Amanah, Senyum,Transparan dan Inovatif

Say NO to Nikah Siri..!!

Daftarkan pernikahan Anda di KUA Enam Lingkung Padang Pariaman.

Jumat, 13 Mei 2016

Ketua Dewan Suriyah NU Kabupaten Padang Pariaman, Contoh Teladan Keluarga Sakinah Masa Kini



Keluarga Sakinah adalah rumah tangga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan materil dan spritual secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarganya dengan selaras, serasi serta mampu mengamalkan, mengahayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah.
Keluarga sakinah merupakan keluarga yang didambakan oleh setiap orang yang telah berumah tangga. Keluarga sakinah adalah keluarga dimana didalamnya terdapat kedamaian dan ketenangan, sehingga kehidupan menjadi rukun dan berbahagia di dunia dan akhirat.
Buya Syahril Tk. Sutan (kanan) bersama Buya Tk. Kuning Zubir (Tengah)
Di Kecamatan Enam Lingkung, keluarga Buya Syahril Tk. Sutan dan Ibuk Syamsiar adalah cerminan Keluarga Sakinah. Keluarga ini dikenal sebagai keluarga yang harmonis. Buya Syahril Tk. Sutan telah berhasil membina rumah tangganya dengan baik dan berhasil membangun keluarga yang rukun dan damai. Buya Syahril Tk. Sutan dan Ibuk Syamsiar adalah tokoh masyarakat yang di kenal ramah dan santun serta bermasyarakat. Walaupun beliau berdomisilai di Nagari Toboh Ketek, namun nama dan kredibilitas beliau sangat dikenal di Kecamatan Enam Lingkung bahkan wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam kehidupan sehari-hari, keduanya saling bekerjasama dan saling mendukung dalam melakukan pekerjaan. Buya Syahril Tk. Sutan adalah seorang  yang taat beribadah, bersahaja dan mengayomi, beliau adalah seorang Bapak yang sangat bertanggung jawab. Walaupun beliau bekerja sebagai wiraswasta yang lumayan sibuk, tetapi beliau tidak lupa dengan keluarganya dan juga selalu ikut serta dalam kegiatan sosial keagamaan. Hal ini dapat dilihat dalam kesehariannya beliau menjabat sebagai pengurus mesjid Raya Toboh Ketek, imam Masjid dan Ulama/ Penceramah serta aktif di berbagai kegiatan di organisasi Nahdhatul Ulama (NU). Di organiasai NU, beliau menjabat sebagai Ketua Dewan Suriyah NU Kabupaten Padang Pariaman. Selain itu beliau juga seorang  tokoh masyarakat yang disegani yang dikategorikan sebagai seorang Ulama Kabupaten Padang Pariaman, sehingga menjadi  tempat mengadu dan berbagi masalah bagi tetangga, lingkungan dan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman. Di masyarakat, beliau juga dipercaya sebagai Wakil BAMUS Nagari Toboh Ketek.
Walaupun banyak aktivitas yang dijalani oleh Buya Syahril Tk. Sutan, beliau sama sekali tidak mengabaikan tugas beliau sebagai kepala keluarga. Beliau berhasil membimbing istri dan anak-anak beliau menjadi istri yang shalehah dan anak-anak yang berbakti dan berhasil. Keempat anak beliau berprestasi dan aktif di masyarakat. Satu cita-cita beliau yang insya Allah dalam waktu dekat ini akan dikabulkan Allah SWT, yaitu menunaikan rukun Islam yang kelima, ibadah haji mengunjungi Baitullah bersama istri tercinta beliau. Sesuai porsi keberangkatan Haji kemenag, insya Allah beliau beserta istri diberangkatkan tahun 2019
Istri beliau, Ibu Syamsiar adalah sosok ibu yang lembut, ramah dan mengayomi. Pekerjaan sehari-hari beliau  adalah mengurus rumah tangga dan bertani. Di lingkungan tempat tinggalnya, Ibu Syamsiar dikenal sebagi seorang ibu yang pemurah, tempat berbagi, selalu menjaga hubungan baik dengan tetangga dan beliau juga membina Majlis Ta’lim ibuk-ibuk. Ibu Syamsiar juga di kenal masyarakat sebagai seorang  yang aktif di PKK Nagari dan Kecamatan, serta Bundo Kanduang Nagari dan Kecamatan. Walaupun beliau aktif di berbagai organisasi dan beliau tidak pernah mengabaikan keluarganya. Hal ini terbukti sampai sekarang keluarganya damai dan harmonis dan semua anaknya berprestasi.
Anak pertama beliau yang bernama Fatmawati,  bekerja sebagai wiraswasta beserta suami tercinta di kota Jati Asih Jakarta. Fatmawati dikaruniai dua orang anak yang lucu-lucu dan pintar.
Anak kedua beliau bernama Mirakatil Sahmar, juga telah berhasil mendapatkan gelar Sarjana Komputer, jebolan dari STMIK Jaya Nusa Padang jurusan Sistem Komputer. sekarang beliau bekerja sebagai PNS, mengajar sebagai guru TIK di SMA 1 Padang Sago. Beliau sudah menikah, namun setahun setelah usia pernikahan beliau, suami tercinta meninggal dunia karena sakit yang di deritanya. Walaupun hidup dengan status janda beranak 1 (satu), beliau tidak larut dalam kesedihan. Untuk mengalihkan kesedihan tersebut beliau ikut beraktivitas di masyarakat, diantaranya, pengurus Karang Taruna GENSET, Guru TPQ dan anggota PKK Nagari Toboh Ketek.
Anak ketiga beliau bernama Ari Wandira, A.Md, merupakan jebolan dari Fakultas Teknik UNP Padang Jurusan D.III Elektronika. Aktivitas beliau selain berwiraswasta, di Nagari Toboh Ketek aktif sebagai pengurus Karang Taruna GENSET dan menjabat sebagai Kapalao Mudo Korong Parit Pontong.
Berikut ini biodata lengkap keluarga Buya Syahril Tk. Sutan dan Ibu Syamsiar :
SUAMI
Nama                : Syahril Tk. Sutan
Ttl                     : Parit Pontong,  19 Juni 1957
Alamat              : Korong Parit Pontong Nagari Toboh Ketek
Pekerjaan          : Wiraswasta/ Muballigh
Kegiatan            :
1.         Pengurus Masjid Raya Toboh Ketek
2.       Tim BP4 Nagari Toboh Ketek
3.       Wakil Ketua BAMUS Nagari Toboh Ketek
4.       Pembina IGM kecamatan Enam Lingkung periode 2015-2021
5.       Pengurus LPTQ kecamatan Enam Lingkung periode 2015-2021
6.       Ketua Dewan Suriyah PC NU Padang Pariaman Periode 2010-2015
7.       Ketua Dewan Suriyah PC NU Padang Pariaman Periode 2015-2020
8.       Pengurus MUI Kabupaten Padang Pariaman

ISTRI
Nama                : Syamsiar
TTL                    : Toboh Ketek, 30 Juni 1962
Alamat              : Korong Parit Pontong Nagari Toboh Ketek
Pekerjaan          : Tani, Ibu Rumah Tangga
Kegiatan            :
1.         PKK Nagari Toboh Ketek
2.       Guru Mengaji/ TPQ
3.       Bundo Kanduang Nagari Toboh Ketek

Anak ke- I
Nama                : Fatmawati
TTL                    : Toboh Ketek, 09 Oktober 1982
Pekerjaan          : Wiraswasta
Pendidikan         : SMA
Status              : Menikah
Suami               : Sasri Mawardi
Pekerjaan          : Wiraswasta
Anak                 : 1. Muhammad Al Fajri ( 11 Tahun )
                          2. Nur Fauziah Zun Naira ( 4 tahun )
Alamat              : Jati Asih Jakarta

Anak ke- II
Nama                : Mirakatil Sahmar, S.Kom
TTL                    : Pakandangan, 19 Agustus 1984
Pekerjaan          : PNS, Guru TIK SMA I Padang Sago
Pendidikan         : S1 Sistem Komputer STMIK Jaya Nusa Padang
Status              : Menikah
Suami               : Erizal (Alm)
Anak                 : Aisyah Putri Zalmi (2 tahun)
Alamat              : Korong Parit Pontong Nagari Toboh Ketek
Kegiatan            :
1.         PKK Nagari Toboh Ketek
2.       Guru TPQ
3.       Pengurs Karang Taruna Genset Toboh Ketek

Anak ke-  III
Nama                : Ari Wandira, A.Md
TTL                    : Sicincin, 19 September 1989
Pekerjaan          :  Swasta
Pendidikan         : D.III Elektronika UNP
Status              : Belum Menikah
Kegiatan            : 1. Karang Taruna Genset
                           2. Kapalo Mudo Korong Parit Pontong
Alamat              : Korong Parit Pontong Nagari Toboh Ketek

Senin, 18 Mei 2015

KUA Enam Lingkung :Majelis Taklim Al-Muqarrabin Enam Lingkung Gelar Gebyar Gema Nada Islami




Dalam rangka memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan menyambut bulan suci Ramadhan 1436 H, Majelis Ta’lim Al-Muqarrabin Kec. Enam Lingkung menggelar gebyar Gema Nada Islam dengan Lomba Qasidah Rebana dan Asma’ul Husna antar Majelis Taklim se-Kabupaten Padang Pariaman yang dilaksanakan di halaman SDN 04 Enam Lingkung, Sabtu (16/5).
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Padang Pariaman yang diwakili oleh Asisten I H. Anwar, M.Si, Kankemenag Padang Pariaman, Ketua Baznas Padang Pariaman, Camat, Kepala KUA, Muspika Enam Lingkung, Tokoh masyarakat (H. Yobana Samial dan Usman Labai) serta diramaikan oleh ibu-ibu Majelis Taklim se-Padang Pariaman. Dalam sambutannya, sekaligus membuka acara ini secara resmi, H. Anwar sangat mengapresiasi baik kegiatan ini dan diharapkan menjadi agenda rutin di Kecamatan Enam Lingkung. 





Menurut ketua Panitia Yudelmi, S.H, kegiatan ini diharapkan bisa lebih menyemarakkan kesenian islami dan menggantikan dendang dengan qasidah, selain untuk mempererat tali silaturahmi antar majelis taklim di Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja keras panitia dan anggota Majelis Taklim Al-Muqarrabin yang merupakan salah satu binaan Penyuluh Agama Fungsional Enam Lingkung, Yuleni S.HI.
Di akhir acara, MT A-Muqarrabin sebagai tuan rumah berhasil menyabet gelar jawara untuk lomba qasidah rebana dengan hadiah berupa sebuah tropy, tabanas dan satu set rebana. Sedangkan MT Sakinah dari Kecamatan Nan Sabaris terpilih sebagai jawara untuk lomba Asmaul Husna dengan hadiah sebuah tropy, tabanas serta seperangkat warles/sound system.
Dalam agenda selanjutnya, Kecamatan Enam Lingkung juga akan mengadakan MTQ Kecamatan serta Khatam Quran dan Wisuda Terpadu di akhir Mei ini.
(KUA Enam Lingkung)

Senin, 06 April 2015

KUA Enam Lingkung : Citra Baru Bersih dan Melayani

Kantor Urusan Agama Enam Lingkung disebut sebagai pelopor Zona Integritas dengan citra baru bersih melayani di kawasan Kementrian Agama Kabupaten Padang Pariaman. Hal ini merupakan point plus dalam penilaian KUA Teladan mewakili Kemenag Padang Pariaman di Tingkat Provinsi Sumatera barat, 25 Maret 2015 lalu.
Dalam penilaian tersebut, tim penilai yang ketuai oleh H. Abrar Munanda, S. Ag. MA sangat mengapresiasi atas inovasi yang cetus oleh Kepala KUA Enam Lingkung.
Dalam ekspos yang disampaikan,  Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan melalui  upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 
          Dalam penilaian tersebut, hal lain yang menjadi point plus merupakan adanya kawasan hidroponix. Kawasan hidroponik merupakan kawasan menuju Go Green dan bebas asap rokok. Kawasan ini berada di belakang kantor, ditanami sayur-sayuran yang segar dan menghijau dan apotik hidup yang sangat besar manfaatnya. Kawasan ini juga ditunjuk sebagai area khusus merokok. Disediakan juga beberapa buah kursi santai dengan beberapa buku bacaan.
Dalam kesempatan ini, Drs. H. Masrican, Kepala Kemenag Padang Pariaman menyampaikan bahwa inilah yang membuat KUA Enam Lingkung dipercaya mewakili Padang Pariaman di tingkat Sumatera Barat.  (ef)

Selasa, 31 Maret 2015

KUA Enam Lingkung : Malaju ka Sumbar



Alhamdulillah, penilaian KUA Teladan Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2015 mewakili Kabupaten Padang Pariaman di KUA Enam Lingkung berlangsung dengan lancar. Penilaian ditempatkan di Aula Kacabdin Pendidikan Kecamatan Enam Lingkung disamping KUA Kecamatan Enam Lingkung. Kedatangan Tim Penilai KUA teladan Tingkat Propinsi Sumatera Barat dipimpin H. Abrar Munanda, S. Ag. MA disambut hangat langsung Kakan Kemenag Kab. Padang Pariaman Drs. H. Masrican dan pejabat Kemenag dalam alunan tambua tasa, Rabu (25/3). 
Acara dimulai dengan sambutan Tokoh Masyarakat Kecamatan Enam Lingkung Suhatri Bur. MM, mengatakan bahwa Kasmir, S. Ag sebagai KUA terbaik mewakili Padang Pariaman dan masuk penilai Tim tingkat Propinsi Sumatera Barat, karna selama ini Kasmir di  KUA Enam Lingkung berhasil menunjukkan kepemimpinan yang baik kepada masyarakat dalam upaya peningkatan iman dan Taqwa kepada Allah SWT dan meraih berbagai prestasi dibidang keagamaan.
Sedangkan Kakan Kemenag Kab. Padang Pariaman dalam sambutannya mengatakan bahwa Ka KUA ini adalah orang lapangan yang langsung berkecimpung dalam masyarakat dalam melaksanakan tugasnya, dan berpesan kepada Ka KUA lainnya agar meniru Kasmir, walaupun baru 13 bulan diangkat sebagai Kepala KUA sudah berprestasi.
Bupati Padang Pariaman dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa Ka KUA adalah pejabat yang memasyarakat dan sering turun ke lapangan dalam membina dan menjalankan program kerjanya untuk membangun masyarakat Enam Lingkung yang berbasis keagamaan, sering bersafari jum’at dengan Camat dan Tokoh Agama Zubir Tk.Kuning.
“semoga KUA Enam Lingkung menjadi terbaik dan kalau juara I maka Pemda Padang Pariaman akan membiyainya sampai ke Jakarta” ulasnya. Pada kesempatan sama Ketua tim penilai H. Abrar Munanda, S. AG.MA menyampaikan Lomba Kantor Urusan Agama (KUA) Teladan tingkat Provinsi Sumatera Barat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan KUA kepada masyarakat kearah yang lebih baik dan berkwalitas, Ada beberapa tahap penilaian seperti Visi dan Misi, Pelayanan terhadap masyarakat, standar pelayanan, sistem dan mekanisme, sumber daya manusianya, sarana dan prasarana, kasus-kasus yang telah di tangani dan kepuasan masyarakat terhadap sistem informasi yang diberikan serta pencapaian target atas program kerjanya, penilaian KUA Enam Lingkung sebagai KUA teldan adalah Kabupaten/Kota ke 4 dinilai Tim Provinsi. 



Jumat, 20 Maret 2015

KUA Enam Lingkung : Hindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menuju Keluarga Sakinah

Oleh: Yuleni, S.HI
(PAF Kecamatan Enam Lingkung. Disampaikan dalam acara pembinaan PKK Kecamatan Enam Lingkung, Jumat, 20 September 2013)

Berbagai  pendapat,  persepsi, dan definisi  mengenai KDRT  berkembang dalam masyarakat. Pada umumnya orang berpendapat bahwa KDRT adalah urusan  intern keluarga dan  rumah  tangga. Anggapan  ini telah membudaya bertahun, berabad  bahkan bermilenium  lamanya, di kalangan  masyarakat termasuk aparat penegak hukum. Jika seseorang (perempuan atau anak) disenggol di jalanan  umum dan  ia minta tolong, maka masyarakat termasuk aparat polisi akan segera menolong dia. Namun  jika seseorang (perempuan dan  anak) dipukuli  sampai babak belur di dalam rumahnya, walau pun ia sudah berteriak minta tolong, orang segan menolong  karena tidak mau mencampuri urusan  rumah  tangga orang lain. Berbagai kasus akibat fatal dari kekerasan orang tua terhadap anaknya, suami  terhadap  istrinya, majikan  terhadap pembantu  rumah tangga, terkuak dalam surat  kabar dan media masa. Masyarakat  membantu dan aparat polisi bertindak setelah akibat  kekerasan  sudah  fatal, korbannya sudah meninggal, atau pun cacat.

Menurut UU  No. 23 Tahun 2004 tentang ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’,  dalam Pasal 1 Butir 1 menjelaskan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat  timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan  secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
 
Pasal 2 menjelaskan:
 
(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi:
  a. Suami, istri ,dan anak,
  b. Orang-orang  yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam
      huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang
      menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalamrumah tangga tersebut.
 
(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud dalam  huruf c dipandang sebagai anggota keluarg
      adalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
 
Dalam konteks rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan memang seringkali terjadi, baik yang  menimpa istri, anak-anak, pembantu rumah tangga, kerabat ataupun suami. Misal ada suami yang memukuli istri dengan berbagai sebab, ibu yang memukul anaknya karena tidak menuruti perintah orang tua, atau pembantu rumah tangga yang dianiaya  majikan  karena  tidak beres  menyelesaikan tugasnya. Semua bentuk  kekerasan dalam  rumah  tangga itu pada dasarnya harus dikenai sanksi karena merupakan bentuk kriminalitas.
 
Perlu digaris bawahi bahwa dalam konteks rumah tangga, suami memiliki kewajiban untuk  mendidik  istri dan anak-anaknya agar  ta’at  kepada Allah SWT. Hal ini sesuai firman Allah SWT yang artinya: “Wahai orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (Qs. at-Tahrim [66]: 6).  Dalam mendidik istri dan anak-anak ini,  bisa jadi terpaksa dilakukan dengan “pukulan”. Nah, “pukulan” dalam konteks pendidikan atau  ta’dib ini dibolehkan dengan batasan-batasan dan kaidah tertentu yang  jelas.
 
Kaidah  itu antara lain: pukulan yang diberikan bukan pukulan yang menyakitkan, apalagi  sampai mematikan; pukulan hanya diberikan jika tidak ada cara lain (atau semua cara sudah ditempuh) untuk memberi hukuman/pengertian; tidak baleh memukul ketika dalam keadaan  marah sekali (karena dikhawatirkan akan membahayakan); tidak memukul pada bagian-bagian  tubuh vital semisal wajah, kepala dan dada; tidak boleh memukul lebih dari  tiga kali pukulan (kecuali sangat terpaksa dan tidak  melebihi sepuluh kali pukulan); tidak boleh memukul anak di bawah usia 10 tahun;  jika kesalahan baru  pertama kali dilakukan, maka diberi kesempatan bertobat dan minta maaf atas perbuatannya, dll.
 
Dengan demikian  jika ada seorang ayah yang memukul anaknya (dengan tidak menyakitkan)  karena si anak sudah berusia 10 tahun lebih namun belum mengerjakan shalat, tidak bisa dikatakan ayah tersebut telah menganiaya anaknya. Toh sekali lagi, pukulan yang  dilakukan  bukanlah pukulan yang menyakitkan, namun dalam rangka mendidik.
 
Demikian pula istri yang  tidak taat  kepada suami atau  nusyuz, misal tidak mau melayani suami  padahal tidak  ada  uzur (sakit atau haid), maka tidak bisa disalahkan jika suami memperingatkannya dengan “pukulan” yang tidak menyakitkan. Atau istri yang  melalaikan tugasnya sebagai ibu rumah tangga karena disibukkan berbagai urusan di luar rumah, maka bila suami melarangnya ke luar rumah bukan berarti bentuk kekerasan terhadap perempuan.  Dalam  hal ini bukan berarti suami telah menganiaya istri melainkan  justru untuk mendidik istri agar ta’at pada syariat.
 
Semua itu dikarenakan istri wajib taat kepada suami selama suami tidak melanggar  syara’.  Rasulullah SAW menyatakan: “Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa  sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” [HR. Ahmad }  Namun di sisi lain, selain kewajiban taat pada suami, wanita boleh menuntut hak-haknya seperti nafkah, kasih sayang, perlakuan yang baik dan sebagainya. Seperti firman Allah SWT: "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (Qs. al-Baqarah [2]: 228).
 
Kekerasan dalam  rumah tangga dapat dipicu oleh banyak faktor. Diantaranya ada faktor ekonomi, pendidikan yang  rendah, cemburu dan  bisa juga disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak, yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan faktor ekonomi, bisa digambarkan misalnya minimnya penghasilan suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga.
 
Terkadang ada seorang istri yang terlalu banyak menuntut dalam hal untuk memenuhi kebutuhan  rumah tangga, baik dari kebutuhan sandang pangan maupun kebutuhan pendidikan. Dari  situlah timbul pertengkaran antara suami dan istri yang akhirnya menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Kedua belah pihak tidak lagi bisa mengontrol emosi masing-masing. Seharusnya seorang istri harus bisa memahami  keuangan keluarga. Disamping pendapatan yang kecil  sementara pengeluaran yang besar seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun  keuangan yang ada dalam  keluarga, sehingga seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim. Cara  itu bisa menghindari pertengkaran dan timbulnya  KDRT di dalam sebuah keluarga.
 
Dari faktor pendidikan, bisa disebabkan oleh tidak adanya pengetahuan dari kedua belah pihak bagaimana cara mengimbangi dan mengatasi sifat-sifat yang tidak cocok diantara keduanya. Mungkin di dalam sebuah rumah tangga ada suami yang memiliki sifat arogan dan cenderung menang sendiri, karena tidak adanya pengetahuan. Maka sang istri tidak tahu bagaimana cara mengatasi sifat suami yang arogan  itu sendiri. Sehingga, sulit untuk menyatukan hal yang berbeda. Akhirnya tentulah kekerasan dalam rumah tangga. Kalau di dalam rumah tangga terjadi KDRT, maka perempuan akan menjadi korban yang utama. Seharusnya seorang suami dan istri harus banyak bertanya dan belajar, seperti membaca buku yang memang isi bukunya itu bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
 
Di dalam sebuah rumah tangga butuh  komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam  rumah tangga. Seharusnya seorang suami dan istri bisa mengimbangi  kebutuhan psikis, di mana kebutuhan itu sangat mempengaruhi keinginan kedua belah pihak yang bertentangan. Seorang suami  atau  istri harus bisa saling menghargai pendapat pasangannya masing-masing.
 
Untuk   mempertahankan  sebuah  hubungan, butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya. Jika sudah   ada  rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada  rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang  juga berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang  sifat seperti itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di luar rumah. Karena  mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. jika sudah begitu kegiatan seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur dengan orang lain. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki sifat cemburu yang terlalu  tinggi. Banyak contoh yang kita lihat di lingkungan kita, kajadian seperti itu. Sifat rasa cemburu bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga.
 
Kekerasan  dalam  rumah  tangga juga bisa disebabkan  tidak  adanya  rasa cinta pada diri seorang suami kepada istrinya, karena mungkin perkawinan mereka terjadi dengan adanya perjodohan diantara mereka tanpa didasari dengan rasa cinta terlebih dahulu. Itu bisa membuat seorang suami menyeleweng dari garis-garis menjadi seorang suami yang baik dan lebih bertanggung-jawab.  Suami sering bersikap kasar dan  ringan tangan. Untuk menghadapi situasi yang seperti ini, istri butuh kesabaran yang sangat amat besar. Berusaha berbuat semanis mungkin agar suami bisa berubah dan bersikap manis kepada istri.
 
Korban  kekerasan  dalam  rumah tangga biasanya enggan untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya karena tidak tahu kemana harus mengadu.
 
Berikut adalah  langkah-langkah yang dapat dilakukan bila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau mungkin anda mengenal seseorang yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan sangat membutuhkan pertolongan:
  1. Menceritakan kejadian kepada orang lain, seperti teman dekat, kerabat atau lembaga-lembaga pelayanan atau konsultasi.
  2. Melaporkan ke polisi.
  3. Mencari jalan keluar dengan konsultasi psikologis maupun konsultasi hukum.
  4. Mempersiapkan perlindungan diri seperti uang, tabungan, surat-surat pentinguntuk kebutuhan pribadi dan anak.
  5. Pergi ke dokter untuk mengobati luka-luka yang dialami dan meminta dokter untuk membuat visum.
Sangat diharapkan, dengan adanya Hukum atau Undang-Undang  yang dapat ditegakkan dalam masyarakat  kita, kejadian-kejadian mengenaskan yang menyangkut kekeresan dalam bentuk apapun di dalam  rumah tangga dapat diatasi karena walau bagaimanapun, perempuan diciptakan Tuhan dari tulang rusuk pria. Dekat dihati untuk disayang, dicintai dan dilindungi oleh pasangannya.
 
Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi  konflik yang bisa menimbulkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang  bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan kita masing-masing.
 
Jika masing-masing, baik suami maupun istri menyadari perannya dan melaksanakan  hak dan kewajiban sesuai syariat Islam, niscaya tidak dibutuhkan kekerasan dalam menyelaraskan perjalanan biduk rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat terhindarkan  apabila biduk  rumah tangga dibangun dengan pondasi syariat Islam, dikemudikan dengan kasih sayang dan diarahkan oleh peta iman. Wallahu a’lam bi shawab.

 
Back to Top