SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI KUA ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN ~ SEMOGA INFORMASI SERTA LAYANAN KAMI MEMPERMUDAH

Gedung Kantor Urusan Agama Enam Lingkung

Inilah bentuk fisik kantor urusan agama Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.

Bersama Kepala Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman

Kunjungan Kepala Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman ke KUA Enam Lingkung untuk monitor dan membuka Seminar Lembaga Keagamaan yang diadakan KUA Enam Lingkung (12/2017)

Peta Wilayah Enam Lingkung

Kecamatan Enam Lingkung, kecamatan baru di Padang Pariaman yang menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.

Font Office KUA Enam Lingkung

Petugas KUA Enam Lingkung yang selalu menyambut anda dengan PASTI "Profesional, Amanah, Senyum,Transparan dan Inovatif

Say NO to Nikah Siri..!!

Daftarkan pernikahan Anda di KUA Enam Lingkung Padang Pariaman.

Selasa, 28 September 2021

Jumat, 26 Juni 2020

KETAHANAN KELUARGA (Melalui Pendekatan Keluarga Harmonis dan SAMAWA)

KETAHANAN  KELUARGA
(Melalui Pendekatan Keluarga Harmonis dan SAMAWA)

Oleh : Heri Yudiansyah, S.Ag.,MA (Kepala KUA/ Penghulu Muda)*


I. PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam menjalani kehidupan individu pasti akan selalu dihadapkan dengan berbagai macam permasalahan. Begitu juga saat dalam membina rumah tangga (Keluarga), tidak akan terlepas dari masalah, bahkan masalah yang dihadapi akan semakin kompleks. Namun  berbagai macam permasalahan itu akan dapat diminimalisir dengan upaya-upaya preventif dari seluruh anggota keluarga, terutama orang tua agar masalah tersebut tidak mengakibatkan konsekuensi yang berarti.
Orang tua merupakan model utama bagi seorang anak, anak akan cenderung meniru segala hal yang berada disekitarnya termasuk apa  yang orang tua contohkan kepada anak, karena itu orang tua harus memberikan contoh dan pola asuh yang benar terhadap anak. Memenuhi kebutuhan anak sesuai dengan tahap perkembangannya dan berupaya memfasilitasi kebutuhan anak demi tumbuh kembang anak secara optimal. Jika perlakuan/pola asuh orang tua tepat kepada seorang anak, memberikan kasih sayang dan perhatian secara adil dan seimbang maka tumbuh kembang anak akan bekembang secara baik tanpa ada masalah-masalah yang mengancam kehidupannya. Namun jika pendidikan dan pola asuh orang tua salah terhadap anak, maka hal itu akan berakibat buruk terhadap perkembngan anak.
Perlakuan orang tua yang sesuai akan menghindarkan anak pengaruh negatif yang berasal dari luar, anak akan merasa nyaman berada dirumah daripada berada diluar jauh dari keluarga, karena itu peluang anak terpengaruh oleh faktor negatif  lingkungan akan sedikit.
Keluarga yang mampu mengembangkan kehidupannya dengan selalu memegang prinsip-prinsip nilai yang kuat, dan senantiasa menjaga komunikasi antar anggota keluarga dan sabar dalam menghadapi setiap masalah serta mampu meminimalisisr pengaruh negatif yang  dapat menyebabkan kekacauan dalam keluarga, maka keluarga tersebut mempunyai ketahanan keluarga yang kuat.
Dalam hal membantu individu-individu untuk membentuk keluarga harmonis yang sakinah, sejahtera dan mempunyai ketahanan keluarga yang kuat Layanan Bimbingan Penyuluh Agama Islam melalui kader Pembina di KUA atau BP.4 mampu memberikan pelayanan melalui layanan Konseling Keluarga (Family Counseling), yang bertujuan untuk membantu keluarga melakukan usaha-usaha preventif agar terhindar dari masalah penyebab kekacauan rumah tangga, ataupun membantu menyelesaikan/ memperbaikai komunikasi dalam sistem keluarga yang terganggu.
Oleh karena itu didalam makah ini kami memaparkan tentang Ketahanan Keluarga melalui pendekatan keluarga harmonis dan SAMAWA serta  bagaimana Layanan Konseling Keluarga berperan dalam membantu menciptakan ketahanan keluarga.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan ketahanan keluarga ?
2. Apa penyebab kekacauan keluarga ?
3. Apa yang dimaksud dengan konseling pernikahan ?
4. Bagaimana proses dan teknik  konseling pernikahan ?
5. Bagaimana bimbingan keluarga sakinah ?

C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan ketahanan keluarga.
2. Mengetahui penyebab kekacauan keluarga.
3. Memahami konseling pernikahan.
4. Mengetahui dan memahami proses serta teknik konseling pernikahan.
5. Mengetahui bagaimana bimbingan keluarga sakinah.


11.  PEMBAHASAN

1.      Ketahanan Keluarga
Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera).
Dalam Islam keluarga merupakan tumpuan yang utama dan pertama dalam mempersiapkan generasi penerus peradaban. Dan ibu adalah pendidik pertama dan utama bagi seorang anak. Lantas bagaimana jadinya jika pendidik anak yang pertama dan utama ini tidak lagi mendampingi anak-anaknya? Bagaimana ketahanan keluarga mereka bisa terjaga?
Menurut Dian Kusumawardani dalam majalah ummi; “Setiap individu yang berkeluarga pasti mendambakan keluarga yang sakinah”. Keluarga sakinah adalah keluarga yang mampu memberikan ketenangan, ketentraman dan kesejukan yang dilandasi oleh iman dan taqwa, serta dapat menjalankan syariat Islam dengan sebaik-baiknya.
Setiap keluarga muslim berkewajiban memperkuat ketahanan keluarganya masing-masing. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman ! peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan“ (at-Tahrim : 6). Ketahanan keluarga adalah konsep dalam menjaga kehidupan rumah tangga islami dari nilai-nilai liberalisasi dan sekuler yang dapat mengancam eksistensi keluarga tersebut dalam mengamalkan nilai-nilai yang islami.
2.      Penyebab Kekacauan Keluarga
Di era globalisasi ini ketahanan keluarga sulit untuk dipertahankan, begitu banyak terlihat gejala perpecahan dan gejolak keluarga seperti perceraian, pertengkaran suami istri, kenakalan anak seperti mencuri, berjudi, melanggar aturan sekolah dan masyarakat, minuman keras dan penggunaan obat-obat terlarang hingga yang paling arak dikalangan remaja putri yaitu hamil diluar nikah. Gejala-gejala tersebut diakibatkan beberapa faktor diantaranya:
2.1.Ketidakberfungsian Sistem Keluarga.
Sisitem keluarga adalah terjadinya komunikasi dua arah (suami-istri) dan komunikasi dua arah bagi semua anggota keluarga (ayah-ibu-anak). Setiap komponen keluarga berfungsi dengan mengarahkan, membina, dan memberikan perhatian, dan kasih sayang kepada anggota keluarga.
Sistem keluarga berfungsi untuk saling membantu dan memungkinkan kemandirian setiap anggota keluarga , apabila ada satu komponen keluarga yang terganggu atau tak berfungsi, maka sistem keluarga akan terganggu pula. Sebabnya karena keluarga diwarnai oleh kehidupan emosional dan informal.
Jika kewibawaan orang tua/suaminya sudah hilang, atau orang tua/suami yang terlalu otoriter, maka keluarga itu tak akan berfungsi lagi. Masalah kewibawaan berasal sejak dini, sejak rumah tangga mulai dibangun, atau sejak anak-anak masih  kecil. Kasih sayang yang tidak pada tempatnya adalah sumber utama merosotnya kewibawaan suami atau orang tua.  Orang tua atau suami otoriter merupakan sumber ketakberfungsian keluarga, karena pada situasi otoriter, biasanya kreativitas akan mati, dan timbul pasif pada anggota keluarga.
2.2.Keluarga Materialistik
Keluarga materialistik merupakan salah satu penyebab kekacauan keluarga yang lebih menyeramkan daripada ketidakberfungsian sistem keluarga. Pada keluarga ini menetapkan tujuan utama dalam mengumpulkan harta benda dengan asumsi bahwa hal demikian mampu memberikan kebahagiaan tujuh turunan. Hingga akhirnya suami yang penghasilannya kurang membuat istri ikut bekerja keluar rumah mencari nafkah, tanpa memperhatikan kebutuhan anak, akibatnya anak dikesampingkan dan membiarkan anak hanya mendapatkan pemdidikan dari pembantu yang kurang berpendidikan.
Saat menginjak usia remaja, remaja yang dibesarkan dengan kurangnya perhatian dan kasih sayang, mereka akan mencari perhatian dan kasih sayang diluar seperti ikut bergabung dengan geng-geng jalanan yang berperilaku negatif.
2.3.Istri Berkuasa
Dalam islam diajarkan bahwa laki-laki adalah pemimpin terhadap perempuan atau suami atas isteri dan anak-anaknya (Arrijaalu qawwamuuna ‘alanisaa). Namun dalam perjalanan hidup keluarga yang materialistis, terkddang suami yang rendah pendidikan, derajat dan penghasilan daripada istri akan menjadi bulan-bulanan seorang istri.  Karena istri memiliki kualitas yang serba tinggi, ia merasa bahwa ia adalah yang berkuasa atas suami dan rumah tangga.
2.4.Ketidakharmonisan Hubungan Individual
Rata-rata keluarga stress menyebabkan hubungan seksual tidak harmonis dan tidak memuaskan. Mereka jarang membicarakannya karena malu, atau menganggap tidak perlu, akibatnya jarak antara mereka makin membesar.
Faktor stress bersumber dari konflik kejiwaan antara suami-istri. Penyebab utamanya adalah kurangnya toleransi dan penghargaan pada masing-masing, Sehingga sering melakukan penilaian yang subjektif. Ada juga faktor impotensi klinis yang disebabkan gangguan fatal tubuh dan sering melakukan onani diwaktu masih muda, serta disamping itu sehubungan perkembangan zaman, sering masalah kesucian laki-laki dan wanita menjadi pertanyaan. Jika konflik tidak terpecahkan, maka suami-istri itu akan terus-terusan stress.
Sebab-sebab keretakan keluarga yaitu, faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal keretakan keluarga diantaranya:
a. beban psikologi ayah atau ibu yang berat (psychological overload) seperti tekanan (sterss) ditempat kerja, kesulitan keuangan keluarga.
b. tafsiran dan perlakuan terhadap perilaku marah-marah dan sebagainya.
c. kecurigaan suami/istri bahwa salah satu di antara mereka diduga berselingkuh.
d. sikap egoistis dan kurang demokratis.
Faktor eksternal keretakan keluarga yaitu:
a. campur tangan pihak ketiga dalam masalah keluarga.
b. pergaulan yang negatif anggota keluarga.
c. kebiasaan negatif istri bergunjing di rumah orang lain atau di acara arisan dan kantor
d. kebiasaan berjudi.

3.      Konseling Pernikahan melalui BP.4 dan Penyuluhan KUA
Konseling pernikahan adalah upaya membantu pasangan (calon suami-istri dan suami istri)  oleh konselor profesional, sehingga mereka dapat berkembang dan mampu memecahkan masalah yang dihadapinya melalui cara-cara yang saling menghargai, toleransi, dan dengan komunikasi yang penuh pengertian sehingga tercapai motivasi berkeluarga, perkembangan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh anggota keluarga.
Sedangkan konseling keluarga yaitu (Family Counseling) adalah upaya bantuan yang diberikan kepada individu-individu anggota keluarga melalui sistem keluarga dengan membenahi komunikasi  agar berkembang potensi mereka seoptimal mungkin dan masalahnya dapat diatasi atas dasar kemauan membantu  dari semua anggota keluarga, berdasarkan kesukarelaan, toleransi, penghargaan, dan kasih sayang.
Pada awalnya konseling pernikahan berorientasi pada bantuan terhadap masalah-masalah hubungan seksual, namun orientasi itu tidak memadai lagi jika dihubungkan dengan perkembangan dunia modern yang pesat.
Pada prinsipnya, konseling pernikahan bermanfaat bagi kehidupan pasangan melalui BP.4 dan penyuluhan KUA, baik sebelum menikah, saat permulaan berumah tangga, dan pada masa memiliki anak-anak.
1.      Masa sebelum pra nikah
Makin panjang masa berpacaran (pengenalan), semakin terbuka peluang untuk kebebasan seks, karena itu islam tidak menyetujui masa pacaran dalam artian barat. Disamping itu, segera akan terjadi kebosanan saat memasuki ambang pernikahan, bahkan adanya kondom dan pil anti hamil yang dijual secara bebas diligkungan masyarakat semakin membuka peluang besar untuk berbuat maksiat atau free-sex.
Untuk mengantisipasi hal ini, harus ada semacam konseling pra-pernikahan, tujuannya adalah:
a.    mempercepat proses berpacaran (pengenalan) menuju pelaminan jika pasangan itu sudah sanggup.
b.   pasangan yang berpacaran (pengenalan) harus ditumbuhkan kesadaran dan keimanan mereka, agar masa pacaran (pengenalan) tidak menyimpang dari ajaran agama.
c.   membina masa itu menjadi masa kreatif untuk menumbuh kembangkan bakat dan kemampuan masing-masing sebagai modal untuk berumah tangga kelak.
Dalam proses konseling pra-nikah, konselor perlu menanamkan beberapa faktor penting yang menjadi persyaratan memasuki jenjang perkawinan dan berumah tangga. Adapun faktor yang harus disampaikan adalah : (1). faktor fisiologis dalam perkawinan : kesehatan pada umumnya; (2). faktor psikologis dalam perkawinan : kematangan emosi dan pikiran, sikap saling dapat menerima dan memberikan cara kasih antara suami isteri dan saling pengertian antara suami isteri; (3). faktor agama dalam perkawinan; (4). faktor komunikasi dalam perkawinan
2.      Masa awal berumahtangga
Pasangan yang mengalami kesulitan disarankan datang menemui konselor pernikahan melalui BP.4 atau penyuluh agama islam KUA, manakala mereka menemui masalah. Tujuan agar mereka diberi bantuan agar mereka dapat mengatasi masalahnya.
Masalah-masalah utama dalam masa awal pernikahan pertama adalah penyesuaian emosional dan sosial antara mereka dengan keluarga lain seperti mertua mertua, adik/suami/istri atau keluarga lain yang menetap, atau teman istri yang datang berkeunjung.  Kedua, motivasi pernikahan, apakah karena materi pangkat, kedudukan, gelar, kecantikan/rupawan, atau karena motivasi ibadah karena Allah. Ketiga, kehidupan latar belakang masing-masing yang mungkin mencuat pada masa awal pernikahan.
3.      Masa hidup berkeluarga (dengan anak-anak)
Jika keluarga sudah memiliki anak-anak, maka permasalahan keluarga makin bertambah, pertama mengokohkan sistem keluarga sehingga dapat menjadi dorongan, bagi kemandirian dan perkembangan individu-individu anggota keluarga. Kedua, menjadi pengaruh budaya luar menjalar dikeluarga melalui anggotanya. Ketiga, memelihara subsistem suami istri agar selalu harmonis. Keempat, memelihara subsistem orang tua agar selalu berwibawa.
Konseling keluarga dan pernikahan berperan untuk membenahi sistem keluarga agar komunikasi, toleransi, penghargaan, dan kemandirian anggota keluarga selalu terjadi. Sehingga anggota keluarga semuanya merasa betah dan bertanggung jawab atas keutuhan sistem keluarga.

4.      Proses dan Teknik Konseling Pernikahan
Beberapa teknik konseling pernikahan/keluarga yang dapat digunakan oleh konselor keluarga/pernikahan dalam tuposi kepenghuluan dan kepenyuluhan di lembaga BP.4 atau KUA;
a. sculpting (mematung): yaitu  mengizinkan isteri, suami, anggota keluarga untuk menyatatakan perasaan, persepsi dan pikiran tentang berbagai hal. Sedangkan anggota yang lain mendengarkan dengan penuh perhatian dan  penghargaan;
b. role playing (bermain peran): memberikan peran tertentu kepada seorang anggota keluarga sebagai cara untuk menyatakan perasaan;
c. silence (diam) : teknik yang digunakan konselor, jika anggota keluarga suami/istri  banyak bicara, menantikan ide seorang anggota keluarga yang akan muncul, jika salah satu anggota keluarga bertindak kejam atau berbicara kasar;
d. confrontation (konfrontasi):  dilakukan konselor jika klien tidak konsisten;
e. teaching Via Questioning (mengajar melalui pertanyaan), ialah suatu teknik untuk mengajar anggota keluarga dengan cara bertanya;
f. attending and Listening: yaitu teknik untuk mendekatkan diri  kepada klien dan mendengarkan mereka secara aktif;
g. refleksi Feeling: membaca bahasa badan klien serta perasaannya kemudian merefreksikan kepadanya;
h.   eksplorasi: menggali perasaan, pengalaman dan pikiran klien;
i.    summerizing: menyimpulkan sementara pembicaraan yang telah berlangsung;
j.    clarification (menjernihkan): menjernihkan atau memperjelas pembicaraan;
k. leading (Memimpin): upaya konselor untuk memimpin dan mengarahkan pembicaraan untuk mencapai tujuan;
l.  focusing (Memfokuskan): upaya konselor untuk memfokuskan materi pembicaraan agar tidak menyimpang.

5.      Bimbingan Keluarga Sakinah ( Tupoksi Kepenghuluan dan Penyuluhan )
Keluarga sakinah yaitu satu sistem keluarga yang berlandaskan keimana dan ketaqwaan kepada Allah, beramal saleh untuk meningkatkan potensi semua anggota, dan beramal saleh untuk keluarga-keluarga lain disekitarnya, serta berwasiat atau berkomunikasi dengan cara bimbingan yang haq, kesabaran, dan penuh dengan kasih sayang (Q.S Arrum : 21, Al-Asr : 3).
Kekuatan iman dan taqwa umat islam yang tertanam dalam dirinya akan memberikan dampak positif kepada lingkungan keluarga, masyarakat, bahkan dunia. Keluarga akan menjadi damai dan tentram (sakinah) dimana setiap anggota keluarga (ayah, ibu, anak-anak dan anggota keluarga) dirumah tersebut taat beribadah kepada Allah, banyak berbuat baik untuk kemajuan keluarga. Membina keluarga agar menjadi sakinah adalah kepedulin utama ajaran islam, adapun dalil-dali yang ada dalam al-Qur’an dan Hadis Nabi saw. sebagai berikut :
1. Allah berfirman dalam surat Attahrim ayat 6: “Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari apai neraka”. Meskipun pada ayat ini sasarannya adalah keluarga akan tetapi harus diri calon atau kepala keluarga itu terlebih dahulu yang dipeliharanya dari api neraka, karena jika orang tua sudah memagari diri dengan perbuatan baik, beriman, bertaqwa dan beramal saleh maka akan mudah menular kepada anak.
2.  Dalam surat Lukman ayat 12-19, berisi ajaran pendidikan keimanan dan ketaqwaan agar terbentuk keluarga sakinah, antara lain dalam ayat itu mengajarkan supaya anak-anak tidak menyekutukan Allah, diperintahakan agar berbuat baik kepada orang tua dan tidak boleh menentang keduanya, melaksanakan sholat, mengaji, mengajak orang berbuat baik serta mencegah dari perbuatan mungkar, tidak boleh menyombongkan diri, dan sebagainya. Ajaran-ajaran ini sangat positif bagi pembentukan kepribadian anak supaya berakhlak mulia.
3.  Dalam salah satu hadis melalui riwayat at-Tirmidzi, Rasulullah saw. menekankan pentingnya mendidik anak atas dasar keislaman
Tujuan bimbingan keluarga sakinah adalah membantu keluarga-keluarga muslim dalam membina keluarga sakinah melalui ilmu, wawasan, dan ketrampilan yang diberikan kepada kepala-kepala keluarga (Ibu dan Ayah), Selanjutnya mengembangkan materi bimbingan dan pelatihan keluarga sakinah melalui  materi gabungan antara agama ilmu perilaku serta konseling keluarga.
Upaya Preventif
Setiap orang menginginkan keluarga yang bahagia dan harmonis atas dasar samawa, di penuhi dengan rasa kasih sayang, perhatian, dorongan, kegembiraan, dan mampu menciptakan ketengan batin. Orang tua sebagai pembimbing anak-anak sudah seharusnya lebih bijak dalam menciptakan keluarga yang bahagia. Berikut ini beberapa syarat untuk menjadi orang tua yang bijak yaitu:
1. orang tua mampu berkomunikasi secara empati, menghargai anak (menjauhakan dari sikap merendahkan, melecehkan dan menekan) dan mendorong anak agar maju sesuai bakat, kemampuannya..
2. orang tua harus teladan, yaitu sesuai antara kata dan perbuatan (konsisten), menguasai nilai agama dan melaksanakan nya, serta berjiwa sosial.
3. membentuk dialog dalam anggota keluarga agar setiap anggota kelompok terbuka, mencurahkan perasaan dan kesempatan anak untuk sharing.
4. menciptakan humor, untuk menghindari keadaan yang menekan, membosankan dan menimbulkan stress.
5. orang tua harus adil, adil dalam hal kasih sayang, perhatian dan perlakuan.

Wahana untuk menciptakan keluarga harmonis dan sakinah antara lain adalah sholat berjama’ah , makan bersama, pembagian tugas sesuai kemampuan masing-masing dan yang paling penting adalah pembiasaan sikap-sikap serta perilaku sehari-hari berdasarkan ajaran agama.
Secara khusus bimbingan keluarga supaya beriman dan bertaqwa, positif, produktif, dan mandiri, melalui relasi melalui individual dan sistem keluarga yang didasarkan ajaran agama islam.  Selanjutnya memberikan wawasan, kemampuan, dan ketrampilan, kepada kepala-kepala dan calon-calon kepala keluarga dalam bidang perilaku anak dan remaja, dan keutamaan sistem keluarga untuk mengantisipasi masalah-masalah keluarga.



III. PENUTUP

Keluarga merupakan unit terkecil dalam sistem kemasyarakatan, dan merupakan tempat kali anak memperoleh pendidikan. Memiliki keluarga harmonis dan sejahtera adalah dambaan bagi semua orang, namun untuk menciptakan keluarga yang harmonis tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Orang tua harus berusaha ekstra untuk menciptakan keluarga yang harmonis,  memberdayakan seluruh sistem anggota keluarga dengan baik, menjalankan tugas dan peran anggota keluarga sesuai dengan fungsinya, mengembangkan pola komunikasi, keterbukaan, kasih sayang yang seimbang, dan memegang teguh nilai-nilai dalam keluarga.
Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
ketahanan keluarga sangatlah penting karena pada kondisi di era globalisasi ini begitu banyak pengaruh negatif yang bersumber dari luar yang dapet mempengaruhi kehidupan dalam keluarga, oleh karena itu  mengembangkan prinsip ketahanan keluarga oleh orang tua dengan melakukan upaya-upaya preventif sangat dibutuhkan agar anggota keluarga tidak terpengaruh oleh hal-hal negatif tersebut yang dapat menimbulkan kekacauan dalam keluarga. 










*(disampaikan makalah dalam acara pembekalan keluarga harmonis/ instansi KB  / BP.4 di Kec. Enam Lingkung.Tahun 2020
Makalah disampaikan oleh Heri Yudiansyah, S.Ag.,MA / Kepala KUA Kec. Enam Lingkung/ Penghulu Muda).



Senin, 22 Juni 2020

LAYANAN NIKAH NEW NORMAL

Kabar gembira bagi calon pasangan suami-istri yang akan menikah dalam waktu dekat. Bersamaan dengan program new normal, kini juga ada layanan nikah new normal.
Dengan layanan nikah new normal, pemerintah sudah memberikan pelayanan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA). Masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di rumah, masjid ataupun gedung pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Aturan layanan nikah new normal tercantum dalam Surat Edaran atau SE nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020. SE tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.
Aturan tersebut antara lain:
  1. Pencatatan layanan nikah new normal di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan
  2. Pendaftaran layanan nikah new normal dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan
  3. Ketentuan pada angka 1 dan 2 dan atau terkait proses pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah new normal dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan
  4. Pelaksanaan akad nikah new normal dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA
  5. Peserta prosesi akad nikah new normal yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang
  6. Peserta prosesi akad nikah new normal yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang
  7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah new normal serta protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya
  8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah new normal di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat
  9. Dalam hal protokol kesehatan dan atau ketentuan pada angka 5 dan 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah new normal disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir
  10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru layanan nikah new normaln kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan
  11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru layanan nikah new normal di wilayahnya masing-masing.


 
Back to Top