Oleh : Yuleni. S.HI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Perkembangan masyarakat yang sedang
mengalami perubahan sebagai dampak dari globalisasi dan perkembangan
teknologi yang semakin canggih, mengakibatkan pergeseran nilai dan
krisis multidimensi. Salah satu krisis multi dimensi yang sangat
mengkhawatirkan saat ini adalah krisis akhlak dan kepercayaan, seperti
semakin meningkatnya kejahatan, munculnya geng-geng motor, tindakan
asusila yang semakin menjamur dan semakin hilangnya budaya malu di
tengah masyarakat. Sedangkan pemahaman dan pengamalan agama
ditengah-tengah masyarakat semakin memudar. Hal ini pun terbukti semakin
lesunya syi’ar Islam di tengah-tengah masyarakat, seperti semakin
sepinya jama’ah masjid, semakin lesunya kegiatan majelis ta’lim.
Menjawab tantangan di atas,Kementerian
Agama telah melahirkan jabatan Penyuluh Agama Fungsional dan Honoreryang
berfungsi sebagaigarda terdepan dalam melaksanakan penerangan agama
Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.
Perannya sangat strategis dalam rangka membangun mental, moral, dan
nilai ketaqwaaan umat serta turut mendorong peningkatan kualitas
kehidupan umat dalam berbagai bidang baik di bidang keagamaan, sosial
kemasyarakatan maupun pembangunan.
Kecamatan Enam Lingkung merupakan
kecamatan baru yang sebelumnya menyatu dengan kecamatan induk yakni
Kecamatan 2×11 Enam Lingkung. Berdasarkan data monografi Kec. Enam
Lingkung tahun 2012, Kecamatan Enam Lingkung terletak pada pusat ibukota
pemerintahan Kab. Padang Pariaman dengan batas-batas wilayah sebagai
berikut:
- Sebelah Utara dengan Kec. VII Koto Sungai Sarik dan Kec. 2×11 Enam Lingkung
- Sebelah Selatan dengan Kec. Sintuk Toboh Gadang
- Sebelah Barat dengan Kec. Nan Sabaris dan Kec. VII Koto
- Sebelah Timur dengan Kecamatan Lubuk Alung dan Kec. 2×11 Kayu Tanam
Kecamatan Enam Lingkung terdiri dari 5
kenagarian dan 27 korong. Profesi masyarakatnya beragam, mulai dari
petani pedagang, pegawai, wiraswasta, dll. Adapun kondisi pendidikannya
cukup baik, ini dilihat dari banyaknya lembaga pendidikan baik formal
maupun non formal, diantaranya:
- SD dan MIN 20 buah
- SMP dan MTs 3 buah
- SMA/ SMK 2 buah
- Pondok Pesantren 7 buah
- MDA 4 buah
- TPQ/ TPSQ 46 buah
Kondisi keberagamaan di Kecamatan
Enam Lingkung sangat beragam, hal ini dibuktikan dengan banyaknya paham
keagamaan yang berkembang di kecamatan Enam Lingkung namun tetap hidup
berdampingan dan saling mengisi dan bersinergi dalam menggerakkan syi’ar
Islam di Kecamatan Enam Lingkung. Diantara paham dan organisasi
keagamaan yang berkembang hingga saat ini adalah organisasi
Muhammadiyah, NU dan Tarekat Satariyah.
Penyuluh Agama Islam mempunyai peran
penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan dirinya
masing-masing sebagai insan pegawai pemerintah. Dengan kata lain,
keberhasilan dalam bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat
menunjukkan keberhasilan dalam manajemen diri sendiri. Penyuluh Agama
Islam sebagai leading sektor bimbingan masyarakat Islam,
memiliki tugas/kewajiban yang cukup berat, luas dan permasalahan yang
dihadapi semakin kompleks. Penyuluh Agama Islam tidak mungkin sendiri
dalam melaksanakan amanah yang cukup berat ini, ia harus mampu bertindak
selaku motivator, fasilitator, dan sekaligus katalisator dakwah Islam.
Untuk tercapainya pelaksanaan tugas-tugas
kepenyuluhan di lapangan, penyuluh agama Islam harus mampu bekerja sama
dengan semua lini, baik itu lembaga pemerintahan, alim ulama dan tokoh
masyakarat di wilayah penyuluhannya.
Di kecamatan Enam Lingkung yang ikut
berperan aktif membantu secara langsung tugas-tugas kepenyuluhan di
lapangan adalah Tuanku. Tuanku berperan sebagai patrner yang
memiliki visi dan misi yang hampir sama dengan penyuluh agama Islam. Dan
keberadaannya sangat dimuliakan oleh masyarakat kecamatan Enam
Lingkung.
Sosok seorang tuanku merupakan orang yang mengerti dengan agama, tahu adat, memahami rukun tigo baleh surau dan rukun tigo baleh kampuang (ketek banamo, gadang bagala). Mengutip pendapat Buya H. Muhammad Leter Tuanku Bagindo, tuanku adalah persenyawaan atau titisan dari filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Oleh karena itu, keberadaanya sangat berpengaruh di tengah-tengah masyarakat.
Dengan adanya kerjasama dengan tuanku ini
maka pelaksanaan tugas-tugas penyuluh agama di kecamatan Enam Lingkung
semakin sukses. Hal ini dibuktikan dengan syi’ar-syi’ar di kecamatan
Enam Lingkung sangat baik, terbentuk dan aktifnya berbagai macam lembaga
keagamaan, Pondok al-Qur’an berjalan aktif sehingga melahirkan
qari-qari’ah terbaik di Kecamatan Enam Lingkung dan Kabupaten Padang
Pariaman, dan sebagainya. Maka berdasarkan hal ini, menariklah bagi
penulis untuk membahasnya dalam bentuk karya tulis tentang Sinergi
Penyuluh Agama Islam dan Tuanku dalam Syi’ar Islam di Kecamatan Enam
Lingkung.
2. Rumusan dan Batasan Masalah
Masalah pokok yang menjadi objek
pembahasan dalam penelitian ini adalah melihat, sejauh manaPenyuluh
Agama dan Tuanku bersinergi dalam menggairahkan syi’ar Islam di
kecamatan Enam Lingkung.
Untuk memfokuskan pembahasan dalam penelitian ini, maka penulis perlu membuat rumusanmasalah:
- Bagaimanakah bentuk sinergi Penyuluh Agama dan Tuanku dalam menggairahkan syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung.
- Bagaimanakah syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung sebagai wujud dari sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkung
3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan Penelitian
Secara umum tujuan dari penelitian ini adalah
- Mendiskripsikan bentuk-bentuk sinergi Penyuluh Agama dan Tuanku dalam syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung
- Menggambarkan Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung sebagai Wujud dari Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku.
- Kegunaan dari penelitian ini adalah :
Kegunaan teoritis :
Penelitian ini diharapkan dapat menambah
pengetahuan atau khazanah intelektual dalam sosial kemasyakatan dan
kajian-kajian keislaman.
Kegunaan praktis :
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi
bahan kajian lebih lanjut bagi penyuluh Agama dan Tuanku serta aktivis
keagamaan umumnya dalam upaya menggairahkan syi’ar Islam.
4. Metodologi Penelitian
Pendekatan penelitian ini bersifat
kualitatif dengan metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode field reaseach (penelitian lapangan). Sumber data yang digunakan
adalah data primer sumber berupa wawancara dan observasi. Sumber data
sekunder diambil dari buku-buku yang terkait dengan penelitian,
dokumentasi dan peraturan-peraturan yang mendukung.
Analisa data dalam penelitian ini memakai
analisa kualitatif, bukan dengan angka-angka (kuantitatif) dan
dipaparkan dengan pola deskriptif analisis.
BAB II
LANDASAN TEORITIS
1. Sinergi
Sinergi (Synergy)[1] merupakan
bentuk Kerjasama Win-win yang dihasilkan melalui Kolaborasi
masing-masing Pihak tanpa adanya Perasaan Kalah. Menurut Stephen Covey
dalam bukunya 7 Habits of Highly Effective People, jika 1 + 1 = 3, maka itulah yang disebut “Synergy”. Sinergi adalah saling mengisi dan melengkapi perbedaan untuk mencapai hasil lebih besar daripada Jumlah bagian per bagian.
Sinergi merupakan proses yang harus
dilalui masing-masing pihak, yang mana perlu waktu dan konsistensi.
Hal-hal yang perlu dilakukan untuk membangun rasa saling percaya
sehingga sinergi terbangun sebagai kerjasama kreatif diantaranya :
- Berbuatlah kepada orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan orang lain
- Jangan menilai buruk terhadap pihak lain
- Jangan memberikan Janji yang kita tidak yakin memenuhinya
- Jangan mengecewakan harapan orang lain
2. Penyuluh Agama Islam
Pengertian dan Landasan Penyuluh Agama Islam
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor
: 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama Dan Angka Kreditnya, Penyuluh Agama adalah :“Pegawai
Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan
keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama”.[2]
Penyuluh Agama Islam adalah Pegawai
Negeri Sipil yang diberi tugas dan fungsi untuk melakukan Penyuluhan
Agama Islam kepada umat Islam di wilayah hukum penyuluhannya. Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Agama, diberikan tunjangan jabatan fungsional yang
sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya[3].
Landasan keberadaan penyuluh Agama Islam adalah sebagai berikut :
- Landasan Filosofis
Sebagai landasan filosofis dari keberadaan Penyuluh Agama adalah:
- Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 104:
ولتكن منكم امة يدعون الى الخير وياءمرون بالمعروف وينهون عن المنكر. واولئك هم المفلحون.
Artinya: “Dan hendaklah ada diantara
kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang
ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang
beruntung”(QS. Ali-Imran:104)[4]
- Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 110:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ.
Artinya: “Kamu adalah umat yang
terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan
mencegah dari yang munkar, dan beriuman kepada Allah ………”(QS. Ali Imran:
110)[5]
- AlQur’an surat An-Nahl ayat 125
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ
وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ
رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِوَهُوَ أَعْلَمُ
بِالْمُهْتَدِينَ [النحل: 125]
Artinya: “Serulah (manusia) kepada
jalan Tuhan-mu dengan hikmahdan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka
dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih
mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang
lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (Qs.An-Nahl:125)[6]
- Hadits Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: مَنْ
رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراًفَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ
أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ .رواه مسلم
Artinya: “ Barang siapa yang melihat
kemunkaran, maka rubahlah dengan tangan, apabila tidak kuasa dengan
tangan, maka rubahlah dengan lisan, dan apabila tidak bisa dengan lisan
maka dengan hati, walaupun itulah selemah-lemahnya iman”. (Riwayat Imam Muslim dalam Sahihnya dari hadis Abu Said r.a [7].
- Landasan Hukum
Sebagai landasan hukum keberadaan Penyuluh Agama adalah:
- Keputusan Menteri Agama Nomor 791 Tahun 1985 tentang Honorarium bagi Penyuluh Agama
- Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
- Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam
2. Tugas Pokok dan fungsi penyuluh Agama Islam
Penyuluh Agama Islam sebagai tenaga
fungsional telah berjalan sejak diterbitkannya Keputusan Bersama Meteri
Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara no: 574 tahun 1999 dan no: 178
Tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional Penyuluh
Agama dan Angka Kreditnya. Ini artinya bahwa sejak itu, Penyuluh Agama
Islam memiliki wajah baru, orientasi baru, pengembangan jenjang karir
yang baru dan tugas pokok serta fungsi yang baru pula. Bersamaan dengan
itu, maka proses penyuluhan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam
bukan lagi sekedar memenuhi “perintah” atau dhawuh dari atasan
atau karena “diundang” oleh sekelompok masyarakat. Tetapi, pekerjaan
penyuluhan itu, telah menjadi profesi yang tentunya menuntut konsekuensi
atau tanggung jawab moral dan institusional, yaitu pelaksanaan
penyuluhan secara profesional sehingga dapat menghasilkan kinerja yang
maksimal.
Selanjutnya dalam keputusan Menteri
Negara koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa tugas pokok
Penyuluh Agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan
atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sedangkan fungsi penyuluh agama Islam adalah :
a) Fungsi Informatif dan Edukatif
Penyuluh Agama Islam memposisikan dirinya
sebagai da’i yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan
penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan tuntutan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
b) Fungsi Konsultatif
Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya
untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi
masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi, keluarga atau persoalan
masyarakat secara umum.
c) Fungsi Advokatif
Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung
jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap
umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak
akhlak.
3. Tuanku
Pengertian dan Sejarah Tuanku
Dalam sejarah, daerah Padang Pariaman
adalah daerah pesisir yang merupakan pintu gerbang yang memudahkan lalu
lintas perdagangan saudagar-saudagar Asia dan begitu juga
saudagar-saudagar dari Aceh. Dengan masuknya para saudagar Aceh tersebut
membawa dampak dan pengaruh yang kuat terhadap tatanan adat dan sistem
budaya masyarakat Pariaman. Bukti kuatnya pengaruh budaya Aceh terhadap
budaya Pariaman salah satunya terlihat dalam sistem gelar kehormatan
yang diberikan kepada pemuka Agama, di daerah ini hampir sama dengan
yang berkembang di Aceh, seperti gelar tuanku, imam, labai dan khatib.[8]
Duski Samad dalam “Syekh Burhanuddin dan Islamisasi Minangkabau (Syara’ Mandaki Adat Manurun)” menjelaskan
bahwa istilah Tuanku dalam pengertian masyarakat Pariaman adalah
seseorang yang telah berhasil menamatkan pendidikan pada suatu surau,
lalu dimuliakan (dihormati pengajiannya) dengan acara jamuan makan yang
didahului dengan menyembelih kambing dan disetujui oleh ninik mamak serta unsur pemuka nagari.[9]
Sedangkan Rahmat Tuanku Sulaiman, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa kini sudah dipahami masyarakat Padang Pariaman bahwa Tuanku merupakan
gelar akademik Pesantren Salafiah khas Padang Pariaman, yang diberikan
kepada orang yang sudah menempuh pendidikan agama yang membahas
kitab-kitab kuning secara mendalam.[10]
Prosesi Pengangkatan Tuanku
1. Bentuk-Bentuk Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku
Terlepas dari mana asal usul kata Tuanku,
kini sudah dipahami masyarakat di Padang Pariaman bahwa Tuanku
merupakan gelar akademik pesantren salafiah di Padang Pariaman.
Dikatakan gelar akademik khas Padang Pariaman karena gelar itu bukan
diberikan kepada sembarang orang saja. Namun harus diberikan kepada
orang yang sudah menempuh pendidikan agama yang mendalam, artinya gelar
tuanku diberikan oleh gurunya yang kemudian mendapat legitimasi atau
pengakuan secara de jure dari mamak adatnya.
Santri yang sudah belajar sekitar 7
(tujuh) tahun dan menguasai pelajaran tafsir, fiqh, nahwu, syaraf sudah
boleh mendapatkan gelar Tuanku. Pemberian gelar tuanku merupakan bentuk
menghormati kaji, bukan berarti santri sudah tamat belajar, karena
mereka yang diberi gelar Tuanku, masih saja belajar dan mengajar di
pondok pesantren.
Prosesi dan syarat pemberian gelar Tuanku
berbeda-beda pada masing-masing pesantren tempat ia belajar. Namun
secara umum, pesantren salafiah menetapkan syarat-syarat pemberian gelar
Tuanku untuk santri-santrinya sebagai berikut:[11]
- Belajar mondok di pesantren sampai menguasai kitab kuning dan telah menamatkan kelas VII. Di kelas VII inilah ujian terberat bagi calon tuanku, para santri harus benar-benar menguasai ilmu agama dan kaedah-kaedah agama yang terdapat dalam kitab-kitab yang diajarkan secara mendalam. Bagi beberapa santri bahkan ada yang menamatkan kelas VII ini sampai 4 tahun.
- Santri yang akan diberi gelar Tuanku harus mengikuti beberapa ujian yang dilaksanakan oleh pondok pesantren.
Bentuk ujian yang diberikan :
- Wawancara
- Ujian tertulis seluruh mata pelajaran
- Ujian sya’ir
- Ujian kitab
- Ujian tahfiz Qur’an dan tahfiz sya’ir
- Mampu mengajar minimal kelas tiga, dalam istilah pondok disebut dengan guru tuo. Tujuannya adalah agar santri yang senior mrnjadi lebih menguasai pelajaran yang sekaligus sebagai wadah latihan untuk menjadi seorang guru di kemudian hari. Selain itu, guru tuo dipercaya pimpinan pesantren untuk mengatu pelajaran dan santri yunior.
- Berakhlak baik
- Lulus tes akademik.
Pada sebagian pondok pesantren, pemberian
gelar Tuanku pada santrinya ditentukan berdasarkan pandangan dan
penilaian masyarakat dan ninik mamak santri tersebut di kampungnya.
Penilaian tersebut meliputi kemampuan santri menyampaikan pesan-pesan
agama atau berdakwah dan dakwahnya diterima oleh masyarakat, selalu
berprilaku baik, memahami masalah adat, sikap, perbuatan dan
perkataannya dinilai terjaga oleh masyarakat dikampungnya, maka sang
ninik mamak dari santri tersebut akan menyampaikan dan meminta kepada
pimpinan pondok bahwa anak kemenakannya sudah layak menyandang gelar
Tuanku di belakang namanya.[12]
Proses pemberian gelar
Tuanku ini sebelumnya pihak pesantren menyerahkan santri yang telah
lulus pesyaratan di atas kepada mamak santri tersebut untuk dimintakan
gelar Tuanku yang akan disandang seorang santri. Pimpinan pesantren
hanya memberikan gelar Tuanku, sedangkan tambahan gelar dibelakang nama
Tuanku adalah pemberian dari ninik mamak santri sendiri. Pihak ninik
mamak hadir dan bermusyawarah dengan pihak pesantren tentang apa nama
gelar yang akan disepakati. Nama tambahan tuanku tersebut bisa diambil
dari gelar ayah atau berdasarkan warna kulit. Seperti gelar Tuanku sidi
jika ayahnya bergelar sidi, Tuanku kuniang karena berkulit kuning.
Pelaksanaan prosesi pengangkatan gelar
Tuanku tersebut biasanya dinobatkan oleh pimpinan pondok dengan
mengadakan perayaan malewakan gala Taunku di pondok pesantren dengan
membuat jamuan dan menyembelih minimal satu ekor kambing untuk satu
orang Tuanku (lazimnya dalam adat). Perayaan ini juga dilangsungkan di
rumah masing-masing-masing Tuanku dengan tujuan untuk mengabarkan kepada
orang banyak/ masyarakat bahwa ia sudah menjadi seorang Tuanku, dan
untuk selanjutnya sebagai penghormatan, masyarakat akan memanggilnya
dengan gelar Tuanku yang telah disandangnya, bukan lagi nama aslinya.
[13]
Jati diri seorang Tuanku tergambar dalam petitih minang ‘tagak lah tasundak duduak lah tahampeh’
artinya Tuanku selaku contoh teladan memang harus senantiasa menjaga
sikap dan prilakunya. Setiap ucapan dan gerak gerik kehidupannya harus
sesuai dengan syari’at dan adat yang berlaku. Gelar Tuanku tidak akan
dapat dicabut karena gelar tersebut berlaku abadi sampai mati dan tidak
dapat diwariskan kepada anak kemenakannya. Yang dapat mencabut gelar
Tuanku adalah prilakunya yang menyimpang dari syari’at dan adat.
Maka sosok seorang Tuanku adalah orang yang mengerti dengan agama, tahu adat, memahami rukun tigo baleh surau dan rukun tigo baleh kampuang (ketek banamo, gadang bagala). Mengutip pendapat Buya H. Muhammad Leter Tuanku Bagindo, Tuanku adalah persenyawaan atau titisan dari filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.[1]
BAB III
PEMBAHASAN
1. Bentuk-Bentuk Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku
Mewujudkan sinergi adalah keberhasilan
bersama yang terbina dari kebiasaan. Mewujudkan Sinergi bukan berarti
berkompromi di tengah, melainkan mencari alternatif ketiga dan mencapai
puncak. Sinergi adalah perbedaan bukan persamaan. Sinergi akan
membangun kerjasama-kerjasama kreatif dengan cara menghormati perbedaan,
membangun kekuatan dan mengkompensasikan kelemahan.
Penyuluh Agama Islam merupakan garda
terdepanKementerian Agama dalam melaksanakan penerangan agama Islam di
tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Perannya
sangat strategis dalam rangka membangun mental, moral, dan nilai
ketaqwaaan umat serta turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan
umat dalam berbagai bidang baik di bidang keagamaan, sosial
kemasyarakatan maupun pembangunan.
Beban tugas Penyuluh Agama Islam dalam
masa pembangunan dewasa ini, dituntut agar mampu menyebarkan segala
aspek pembangunan melalui pintu agama agar penyuluhan dapat berhasil.
Seorang Penyuluh Agama diharapkan dapat mencapai tujuan da’wah yaitu
dapat mengubah masyarakat sasaran ke arah kehidupan yang lebih baik dan
sejahtera lahir maupun batin. Wajar kiranya Penyuluh Agama diharapkan
dapat berperan pula sebagai motivator pembangunan. Tugas Penyuluh Agama
sangat penting karena pembangunan tidak semata-mata membangun manusia
dari aspek lahiriah dan jasmani saja, melainkan juga membimbing dan
membangun aspek rohaniah, mental spiritualnya yang dilaksanakan secara
simultan.
Penyuluh Agama Islam merupakan mitra
kerja masyarakat untuk meningkatkan kualitas diri dari waktu ke waktu.
Penyuluh Agama Islam memiliki peranan yang strategis dalam upaya
mensukseskan pembangunan manusia seutuhnya. Oleh karena itu dibutuhkan
cara kerja yang cerdas, sinergis dan berkesinambungan.
Pada dasarnya tugas fungsional Penyuluh
Agama adalah bersifat mandiri, namun dalam rangka kelancaran dan
keberhasilan tugasnya, seorang Penyuluh Agama harus melakukan sinergi
dan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, instansi dan lembaga yang
memiliki keterkaitan secara langsung ataupun tidak langsung dengan
kegiatan Penyuluhan Agama.
Dalam melakukan sinergi dan kerjasama yang menurut Stephen Covey dalam 7 habits of Highly Effective terdapat empat konsep dalam bersinergi, yaitu sebagai berikut:[15]
- Berorientasi pada hasil dan positif
Dalam menjalankan kegiatan bimbingan
penyuluhan, baik itu penulis selaku penyuluh Agama Fungsional, maupun
Tuanku yang notabenenya adalah juga sebagai seorang penyuluh Agama di
tengah masyarakat, masing-masing bersinergi dalam menetapkan kelompok
binaan yang berorientasi pada hasil yang akan dicapai. Di kecamatan Enam
Lingkung ada yang sudah terbentuk dan ada pula yang belum terbentuk.
Bagi kelompok binaan yang sudah terbentuk dikelola oleh Tuanku dan
penyuluh agama non PNS (yang kebanyakan dari mereka juga seorang
tuanku). Di sini, penulis selaku penyuluh Agam Islam memberikan
bimbingan penyuluhan yang lebih bersifat konsultatif dan edukatif dengan
cara memberikan masukan dan penguatan visi dan misi penyuluhan kepada
pengelolanya sehingga tercapainya tujuan dari penyuluhan. Selain itu
dengan adanya sinergi atara penyuluh agama Islam dengan Tuanku, penulis
bersama dengan tuanku dan mitra lainnya membentuk kelompok binaan lain
yang belum terbentuk antara lain: Majelis Ta’lim Kecamatan dan Nagari,
Menyemarakkan kembali Wirid-wirid mingguan pada masing-masing Masjid/
surau, Mengaktifkan Pondok AlQur’an Darul Hikmah Kecamatan Enam
Lingkung. Lembaga Didikan Subuh Kecamatan, PHBI Kecamatan, Pembinaan
Keagamaan PKK nagari dan Kecamatan. Pembinaan bulanan Guru Mengaji dan
Penyuluh Agama Honorer, pembinaan calon pengantin dan keluarga sakinah
dalam program BP4 Kecamatan dan lain.
- Perspektif beragam melengkapi paradigma
Kecamatan Enam Lingkung selama ini
dikenal dengan daerah yang kuat mempertahankan ketradisionalannya. Ini
dapat kita lihat dari masih semaraknya tradisi malamang dan bajamba serta membudayakan shalawat syarafal anam
pada setiap perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, beberapa Masjid yang
masih mempertahankan khutbah jum’at dengan bahasa Arab, fanatik yang
kuat pada guru/ Tuanku, mando’a/ tahlilan sampai 100 hari untuk
keluarga yang telah meninggal dunia dan banyaknya berkembang pesantren
salafiah di Kecamatan ini. Secara umum mereka mempunyai kaedah Al Muhafadzatu ‘alal qadimish shalih wal akhzu bil jadidil ashlah (memelihara
tradisi lama yang baik dan mengadopsi tradisi baru yang lebih baik).
Cara pandang keagamaannya pun lebih kepada corak keislaman dan
keminangkabauan.
Dengan kondisi yang demikian ternyata
kehadiran penulis selaku penyuluh Agama fungsional di kecamatan ini
mereka sambut dengan tangan terbuka.
- Saling bekerjasama dan bertujuan sama
Dalam hal ini, penulis dalam melakukan
sinkronisasidan mengorganisir program-program keagamaan/ tugas-tugas
pokok yang akan dilaksanakan di Kecamatan Enam Lingkung dengan Tuanku
agar program-program yang dilaksanakan tidak tumpang tindih. Penulis
bersinegi dengan Tuanku dalam pelaksanaan masing-masing program.
Penyuluh Agama Islam dan Tuanku merupakan satu kesatuan yang seharusnya saling menguatkan, dalam istilah minang, suluah bendang dalam nagari,
secara tidak langsung mereka juga seorang penyuluh. Dengan adanya
tokoh-tokoh lokal di Kecamatan Enam Lingkung, penyuluh Agama harus bisa
memposisikan sebagai fasilitator, konselor dan advokator bagi Tuanku ,
tuanku dianggap sebagai mitra yang disenergikan, sehingga kehadiran
Penyuluh Agama dirasakan berbeda oleh Tuanku dan mereka bisa diajak
kerja sama demi tercapainya tujuan yang sama.
- Sangat efektif diusahakan dan merupakan suatu proses
Dalam melaksanakan tugas-tugas yang
menjadi tanggung jawab penyuluh agama tersebut, seorang penyuluh agama
harus mampu mempososisikan diri dan bersinergi dengan dengan tokoh-tokoh
agama dan aktivis keagamaan yang notabenenya mereka mempunyai visi dan
misi yang sama dengan penyuluh agama Islam yaitu menciptakan dakwah yang
kondusif sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Berpikir sinergi dan kesamaan pandangan
antara Penyuluh Agama Islam dan Tuanku dalam konteks pengembangan dakwah
di kecamatan Enam Lingkung dapat diwujudkan antara lain dalam
penyusunan rencana bersama dan aksi bersama serta menciptakan persamaan
persepsi terhadap pentingnya syi’ar Islam di kecamatan Enam Lingkung.
Sinergi merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan dakwah Islam di
kecamatan Enam Lingkung.
Adapun bentuk sinergi yang dilakukan
antara penulis sebagai Penyuluh Agama Islam dengan Tuanku di Kecamatan
Enam Lingkuang Kabupaten Padang Pariaman adalah sebagai berikut:
Kesamaan Visi dan Misi
Pada dasarnya Penyuluh Agama Islam dan
Tuanku mempunyai visi dan misi serta peranan yang sama di tengah-tengah
masyarakat, yaitu terlaksananya syi’ar Islam ditengah-tengah masyarakat.
Keduanya sama-sama berfungsi sebagai da’i sesuai firman Allah QS. Al-imran 104. Dalam menyampaikan syi’ar Islam pun keduanya sama-sama memakai metode dakwah yang dijelaskan dalam QS. An-Nahl 125 dan dalam istilah minang dikatakan hadih badalie kato bamisa,[16] maksudnya apapun yang disampaikan harus ada dalilnya baik dalam al-Qur’an atau Hadits, kato bamisa
artinya dalam menyampaikan dalil tersebut sudah mampukah membuat contoh
dalam realita kehidupan, kata-kata yang disampaikan tidak tajam
sehingga sampai dan masuk dalam kehidupan masyarakat sehingga
penyampaian dalil itu tidak menakutkan bagi masyarakat dan orang yang
menerima tidak merasa tersinggung. Keduanya juga harus memahami
permasalahan adat dan sosial kemasyarakatan, sehingga mampu menyampaikan
pesan agama kepada masyarakat dengan cara pendekatan-pendekatan adat
dan sosial budaya yang mudah diterima masyarakat. Dari kesamaan visi dan
misi inilah terwujudnya sinergi penyuluh agama Islam dan Tuanku di
kecamatan Enam Lingkung.
Kerjasama di bidang Ibadah
Bentuk sinergi antara penulis selaku
penyuluh agama Islam dengan tuanku di bidang ini dapat dilihat dengan
terlaksananya kegiatan ibadah tanpa berbenturan antara satu paham dengan
paham lainnya. Di sini, penulis memposisikan diri sebagai motivator
kegiatan beribadah yang ada, seperti motivator dalam ibadah dan imarah
Masjid yang sebelumnya dari kebiasaan masyarakat Enam Lingkung yang
hanya memanfaatkan Masjid ketika shalat jum’at saja, maka atas kerjasama
dengan Kepala KUA, Tuanku serta tokoh masyarakat, akhirnya Masjid dapat
difungsikan untuk kegiatan shalat jama’ah lima waktu dan kegiatan
lainnya.
Kerjasama di bidang keagamaan
Bentuk kerjasama/ sinergi di bidang ini
dapat dibuktikan dengan banyaknya lembaga keagamaan dan kegiatan
keagamaan yang telah terlaksana di Kecamatan Enam Lingkung, seperti:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan
- Majelis Ta’lim Al Muqarrabin Kecamatan. MT. Al Muqarrabin ini berhasil membentuk Majelis Ta’lim di masing-masing Nagari dan Korong.
- Ikatan Guru Mengaji (IGM) Kecamatan
- Lembaga Didikan Subuh Kecamatan
- Pondok AlQur’an Darul Hikmah Kecamatan
- Ikatan Penyelenggara Haji dan Umrah (IPHI) Kecamatan
- Desa Binaan Keluarga Sakinah
- Desa Binaan Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an dan Gemmar Mengaji.
Kerjasama di bidang Sosial dan Kesehatan
Kerjasama ini dapat dilihat dari salah
satu bentuk kegiatan didikan subuh gabungan se kecamatan Enam Lingkung,
setiap bulannya ditambah dengan kegiatan goro bersama, penanaman pohon
serta progam kesehatan cuci tangan pakai sabun di setiap lokasi/ TPQ
pelaksana.
Kerjamasa di bidang Seni dan Budaya
Kerjasama ini dapat dibuktikan dengan
terbentuk dan aktifnya grup Qasidah Rebana Majelis Ta’lim Kecamatan dan
beberapa TPQ, grup Asmaul Husna pada masing-masing TPQ/ MDA, aktifnya
grup tambua tansa dan silek di beberapa TPQ di Kecamatan Enam Linkung.
3. Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung sebagai Wujud Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku
Dengan adanya sinergi antara Penyuluh
Agama Islam dengan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkung membawa dampak
yang sangat baik bagi perkembangan syi’ar Islam di Kecamatan Enam
Lingkung.
Adapun bentuk- bentuk syi’ar Islam
sebagai bentuk hasil dari sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku di
Kecamatan Enam Lingkung dapat dilihat dari bebrapa bentuk :
Banyaknya Lembaga Keagamaan yang tumbuh dan berkembang hingga saat ini, yaitu :
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kecamatan Enam Lingkung di bawah pimpinan Buya. H. Zubir Tuanku Kuniang
(pimpinan pondok pesantren Darul Ikhlas Pakandangan). Bentuk kegiatan:
- Muzakarah ulama Tingkat Kecamatan 1x sebulan
- Ikut serta dalam setiap bentuk kegiatan keagamaan di Kecamatan Enam Lingkung, seperti Pembinaan Anggota Lembaga Didikan Subuh (LDS) Kecamatan Enam Lingkung setiap hari minggu, minggu ketiga.
3. Pembinaan BP4 Kecamatan Enam Lingkung
4. LPTQ Kecamatan Enam Lingkung, bentuk Kegiatan:
- Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan setiap tahun bergiliran per-nagari
- Ikut aktif mengutus kafilah MTQ Tingkat Kabupaten setiap tahunnya.
Prestasi yang diraih :
- Juara Umum I sebanyak 3 kali berturut-turut pada MTQ Tingkat Kabupaten Padang Pariaman, yaitu tahun 2010, 2011 dan 2012.
- Juara umum III MTQ Tingkat Kabupaten Padang Pariaman tahun 2013
5. Ikatan
Penyelenggara Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Enam Lingkung dibawah
pimpinan H.Suhaili Tuanku Mudo (Pimpinan pondok pesantren Darul Ikhlas
II Toboh Ketek). Bentuk kegiatan:
- Manasik Haji, setiap hari sabtu setiap minggunya, hingga saat ini pesertanya juga berasal dari kecamatan lain yaitu, 2×11 Sicincin, 2×11 Kayu Tanam, Lubuk Alung dan Nan Sabaris.
- Pengajian bulanan jama’ah haji.
6. BP4 Kecamatan Enam Lingkung di bawah pimpinan Awaluddin, S.Sos.I Dt. Pamuncak Majolelo.
Bentuk kegiatan:
- Pembekalan Tim BP4 kecamatan dilaksanakan 1 kali dalam setahun
- Pembinaan catin pra nikah. Tahun 2011- 2013 dilaksanakan setiap hari senin dan kamis. Tahun 2014 dilaksanakan setiap hari senin, selasa, rabu setiap minggunya
- Konsultasi perkawinan, setiap hari jam kerja
- Pembinaan keluarga sakinah
Prestasi yang diraih :
Juara I keluarga sakinah teladan tk.
Kabupaten Padang Pariaman dan mewakili Kabupaten Padang Pariaman pada
penilaian keluarga sakinah teladan tk. Sumatera Barat tahun 2013 atas
nama keluarga ibuk Dra. Hj. Armainar Amir
7. Majelis Ta’lim
Al Muqarrabin Kecamatan di bawah pimpinan Ibuk. Azmi Ramli. Adanya MT.
Al Muqarrabin ini berhasil membentuk Majelis Ta’lim di masing-masing.
Jumlahnya sudah mencapai 11 buah Nagari dan Korong. Majelis Ta’lim
Kecamatan dibentuk tahun 2011.
Bentuk kegiatan :
- Wirid Bulanan setiap hari rabu minggu pertama
- Terbentuknya grup Qasidah Rebana dengan fasilitas yang lengkap
- Latihan Qasidah rebana 2 kali dalam sebulan
- Tadarusan al-Qur’an dan yasinan
- Kajian tafsir dan fiqh 1 kali dalam sebulan
- Pembacaan lantunan Asmaul husna dan shalawat badar setiap akan memulai kegiatan
- Perayaan Khatam Al Qur’an bagi anggota Majelis Ta’lim se kecamatan Enam Lingkung, bergabung dengan perayaan khatam al-Qur’an gabungan TPQ/ MDA se kecamatan Enam Lingkungangktan IV dilaksanakan bulan Mei 2014
8. Ikatan Guru Mengaji (IGM) Kecamatan di bawah pimpinan H. Syahril Tuanku Bagindo. Kegiatan:
- Pembinaan guru TPQ/ MDA se Kecamatan Enam Lingkung setiap hari minggu, minggu ketiga
- Seleksi / Ujian bersama santri TPQ/ MDA peserta Khatam al Qur’an dan perayaan khatam al Qur’an se kecamatan Enam Lingkung. Kegiatan ini dimulai sejak tahun 2011 hingga sekarang sudah masuk angkatan IV. Tahun ini diikuti oleh 39 TPQ dengan jumlah peserta mencapai 500 orang (masih dalam tahap seleksi).
9. Lembaga Didikan Subuh (LDS) Kecamatan Enam Lingkung di bawah pimpinan Bpk. Yurli.
Kegiatan:
- Evaluasi/ pemantauan didikan subuh di masing-masing TPQ setiap hari Minggu subuh
- Didikan subuh gabungan se kecamatan Enam Lingkung setiap hari minggu minggu ketiga dengan kegiatan, paket didikan subuh, goro massal, penanaman pohon dan program cuci tangan pakai sabun.
- Milad Milad LDS kecamatan ke VIII tanggal 16- 22 Februari 2014 dengan kegiatan; lomba tilawah anak-anak dan remaja, tahfiz, tartil dasar dan menengah, pidato, paket didikan subuh, cerdas cermat, asmaul husna dan ditutup dengan gerak jalan jantung sehat.
Prestasi:
- Didikan subuh MDTA Rimbo Dadok juara I tingkat Kabupaten Padang Pariaman dan mewakili Padang Pariaman untuk Lomba LDS Tk. Provinsi sumatera Barat tahun 2013
- Didikan Subuh MDA Masjid Taqwa Muhammdiyah Pakandangan juara I Tk. Kabupaten Padang Pariaman dan mewakili Lomba LDS Tk. Provinsi Sumatera Barat tahun 2014
10. Pondok AlQur’an Darul Hikmah Kecamatan di bawah pimpinan Awaluddin, S.Sos.I .
Kegiatan:
- Pembinaan Qari- Qari’ah setiap hari sabtu malam di Masjid Raya Pakandangan.
Prestasi :
- Kafilah MTQ Kecamatan Enam Lingkung untuk MTQ Kabupaten Padang Pariaman juara umum 3 kali berturut
- Banyaknya dewan hakim MTQ kabupaten yang berasal ada Kecamatan Enam Lingkung, seperti Ratman, Zamril Tuanku Mudo, Bujang Sayang, dll.
11. Desa Binaan Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an dan Gemmar Mengaji.
Desa binaan bebas buta baca tulis Al Qur’an dan gemmar mengaji di kecamatan Enam Lingkung ditetapkan di Nagari Parit Malintang.
Kegiatan :
- Aktifnya kegiatan TPQ/ TPSQ di nagari Parit Malintang dengan jumlah TPQ sebanyak 11 TPQ
- Magrib mengaji Aktif di tiap-tiap surau dan Masjid
- Wirid Nagari yang dipergilirkan tempatnya di korong-korong setiap hari Jum’at malam minggu pertama
- Wirid Pemuda Saiyo Sakato Nagari Parit Malintang yang dipergilirkan dari rumah ke rumah 1kali 15 hari setiap jum’at minggu kedua dan keempat
- Wirid yasinan 1 kali seminggu Majelis Ta’lim se nagari Parit Malintang dengan jumlah Majelis Ta’lim sebanyak 10 buah
- MTQ antar Wali Korong se Nagari Parit Malintang
12. PHBI Kecamatan Enam Lingkung, dengan Penanggungjawabnya Kasi Kesra dan Penyuluh Agama Fungsional.
Kegiatan:
- Semaraknya acara Maulid Nabi Muhammad SAW di setiap Masjid dan surau di kecamatan Enam Lingkung dar tahun ke tahun
- Wirid Bulanan Kecamatan yang diikuti oleh seluruh PNS di Kecamatan Enam Lingkung, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum. Kegiatan ini menjadi agenda bulanan kecamatan.
Catatan Kaki :
[1]http://ikhtisar.com/sinergi-sebagai-bentuk-kerjasama-kreatif/ Hebatnya Sinergi Membentuk Kerjasama Kreatif dalam Organisasi Bisnis Anda, Posted by admin in Manajemen Strategi, 2013
[2]KMA Nomor 516 Tahun 2003 BAB III tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, halaman.4
[3]Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
[4]Departemen Agama RI, Mushaf Al-Qur’an Terjemah,Pena Pundi Aksara, Jakarta 2006, halaman.64
[5]Ibid
[6]Ibid, halaman.282
[7]Imam Nawawi, Riyadhus Shalihin “Taman Orang-Orang Shalih”, BAB 23, hal. 144-145.
[8]Drs. H. Duski Samad, MA, Syekh Burhanuddin dan Islamisasi Minangkabau (Syara’ Mandaki Adat Manurun), The Minangkabau Fondation,Cetakan kedua, April 2003, halaman 69-70
[9]Ibid
[10]Rahmat Tuanku Sulaiman, S.Sos, S.Ag, MM, wawancara di Lubuk Alung, tanggal 02 April 2014
[11]Aznam Tk. Bagindo Batuah, S.Pd.I,
S.Th.I., wawancara tanggal 18 maret 2014. Hal senada juga dijelaskan
oleh Rahmat Tk. Sulaiman,S.Sos, S.Ag, MM pada wawancara tanggal 02 April
2014, penjelasan Rahmat Tk. Sulaiman ini juga dikutip oleh bagindo
Armaidi Tanjung S.Sos.I dalam bukunya Mereka yang Terlupakan, Tuanku Menggugat, Pustaka Artaz, Padang, 2007, halaman 26-27
[12]H. Suhaili, Tuanku Mudo, Pimpinan
Pondok Pesantren Darul Ikhlas II Toboh Ketek. (Beliau adalah putra
sulung dari Buya H. Zubir Tuanku Kuniang, Pendiri Pondok Pesantren Darul
Ikhlas dan juga Ketua MUI Kecamatan Enam Lingkung), wawancara tanggal
11 Maret 2013,di kediaman beliau di Pondok Pesantren darul Ikhlas I
Sarang Gagak Pakandangan.
[13]Penjelasan tentang prosesi
pengangkatan gelar taunku di atas merupakan hasil wawancara dengan
beberapa tokoh agama di kab. Padang Pariaman, diantaranya : Epi Mayardi,
Tuanku Marajo S.Ag (Kasi Bimais Kemenag Kab. Padang Pariaman), Rahmat
Tk. Sulaiman,S.Sos. S.Ag. MM (Wakil Ketua MUI Kab. Padang Pariaman), H.
Suhaili Tuanku Mudo (Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ikhlas II Toboh
Ketek), Aznam Tuanku Bagindo Batuah, S.Pd.I, S.Th.I (Pengurus Pondok
Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan).
[14]Bagindo Armaidi Tanjung, S.Sos, Mereka yang Terlupakan, Tuanku Menggugat, Pustaka Artaz, Padang, 2007, halaman 25,yang dikutip dari Artikel Rahmat Tuanku Sulaiman, S.Sos, S.Ag, MM., “Tradisi Pengangkatan Tuanku di Pesantren”, Singgalang 18 Juli 2006
[16]Aznam, Tuanku Bagindo Batuah, S.Pd.I. S.Th., Ibid
0 Comments :
Posting Komentar