Syarat wali nikah :
1. laki-laki;2. dewasa;
3. mempunyai hak perwalian;
4. tidak terdapat halangan perwalian.
Status Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan merupakan rukun yang menentukan sahnya akad nikah (perkawinan). Seseorang yang menjadi wali nikah harus memenuhi Syarat wali nikah,
yaitu laki-laki, dewasa, mempunyai hak perwalian dan tidak terdapat
halangan perwalian seperti yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal
20 angka (1) bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang
laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam, yakni muslim, aqil dan baligh. Dalam pelaksanaan akad nikah, penyerahan (ijab) dilakukan oleh wali nikah perempuan atau yang mewakilinya. dan Penerimaan (qabul) dilakukan oleh mempelai laki-laki.
Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:
1. Wali Nikah Nasab
Wali Nikah Nasab
ialah wali nikah yang hak perwaliannya didasari oleh adanya hubungan
darah. Contoh wali Nikah Nasab: orang tua kandung, sepupu satu kali
melalui garis ayahnya.
2. Wali Nikah Hakim
Wali Nikah Hakim
adalah wali nikah yang hak perwaliannya timbul karena orang tua
perempuan menolak atau tidak ada, atau karena sebab lainnya.

0 Comments :
Posting Komentar