Seperti halnya KUA Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, dengan memanfaatkan media sosial juga telah berupaya merespon pertanyaan-pertanyaan masyarakat seputar hukum sebuah fenomena yang mungkin saat ini sudah tidak jarang terjadi. Hal ini bertujuan di samping untuk memperluas pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang Islam juga sekaligus sebagai media alternatif bagi penyelesaian masalah-masalah keagamaan yang memerlukan klarifikasi oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas di bidang tersebut. Untuk itu, tulisan ini secara deskriptif berupaya memaparkan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat di wilayah KUA Kecamatan Enam Lingkung khususnya.
Sejak dibukanya klinik konsultasi melalui media sosial oleh KUA Kecamatan Enam Lingkung setidaknya telah terkumpul sejumlah pertanyaan masyarakat seputar hukum Islam tentang fenomena yang mereka alami. Jawaban dari klinik konsultasi KUA atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah cukup mencerahkan masyarakat karena dari jawaban tersebut mereka telah mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan yang sangat bermanfaat.
Semua pertanyaan dan jawaban tersebut, dirangkum dalam bentuk buku dengan judul "Masyarakat Bertanya, Klinik Konsultasi KUA Enam Lingkung Menjawab".
Proses perampungan buku kecil ini tidak terlepas dari dukungan dan bantuan dari banyak pihak.Terutama kepada Bapak Kepala Kankemenag Padang Pariaman, Bapak Kasi Bimas Kankemenang Pariaman yang juga memberikan dukungan dan masukan. Kepada Penyuluh Agama dan Tokoh agama Kec. Enam Lingkung yang bersedia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga semua bentuk bantuan yang diberikan mendapat ganjaran berupa kebaikan di sisi Allah SWT.
Akhirnya, semoga buku kecil ini memberikan manfaat terutama bagi penulis pribadi dan juga pembaca pada umumnya dalam rangka memahami sekaligus memperluas wawasan tentang Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.