SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI KUA ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN ~ SEMOGA INFORMASI SERTA LAYANAN KAMI MEMPERMUDAH

Gedung Kantor Urusan Agama Enam Lingkung

Inilah bentuk fisik kantor urusan agama Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.

Bersama Kepala Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman

Kunjungan Kepala Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman ke KUA Enam Lingkung untuk monitor dan membuka Seminar Lembaga Keagamaan yang diadakan KUA Enam Lingkung (12/2017)

Peta Wilayah Enam Lingkung

Kecamatan Enam Lingkung, kecamatan baru di Padang Pariaman yang menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.

Font Office KUA Enam Lingkung

Petugas KUA Enam Lingkung yang selalu menyambut anda dengan PASTI "Profesional, Amanah, Senyum,Transparan dan Inovatif

Say NO to Nikah Siri..!!

Daftarkan pernikahan Anda di KUA Enam Lingkung Padang Pariaman.

Selasa, 22 Januari 2019

CARA MELAKUKAN PEMBAYARAN BIAYA PNBP NIKAH /RUJUK MELALUI ATM

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiH7R6xJIA0UV9mH9S0m9AjjZXSeIh9ts6gK9KzMNEbpaDAmHE6UDDMRuu2tYr2vZM-z42h5RFtnAjWbyMC9HulpMbt63_lfWZqiJWL8qUyChAtkji9_sNyhP7xvGRG3u3eTbxIdnj65v7i/s1600/BAYAR+SIMPONI.jpg 




Bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran PNBP Nikah/Rujuk melalui ATM, silahkan ikuti langkah berikut ini. Atau untuk langkah lebih jelas, silahkan klik link berikut :

 http://spcp.ipdn.ac.id/2018/assets/file/Contoh_Panduan_Pembayaran_PNBP.pdf


Sumber : http://spcp.ipdn.ac.id

Kep. Dirjen Nomor 713 Tahun 2018 Tentang Formulir dan Laporan PNPB-NR

Hasil gambar untuk pengurusan surat nikah 
Assalamu’alaikum, diawal tahun 2019 ini admin akan share Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk.

Keputusan Dirjen ini merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 42 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.

Kepdirjen ini juga membawa banyak sekali perubahan terutama untuk formulir-formulir yang digunakan untuk pendaftaran pernikahan di KUA.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 713 Tahun 2018 Tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk.
Setelah diteliti ternyata perbedaan banyak sekali. Adapun Perbedaannya sebagai berikut :
  1. SURAT KETERANGAN UNTUK NIKAH (N-1) berubah istilah menjadi SURAT PENGANTAR PERKAWINAN (N-1)
  2. SURAT KETERANGAN UNTUK NIKAH (N-1) dan SURAT KETERANGAN ASAL USUL (N-2) di gabung menjadi SURAT PENGANTAR PERKAWINAN (N-1)
  3. SURAT KETERANGAN ASAL USUL (N-2) tidak ada lagi
  4. SURAT PERSETUJUAN MEMPELAI (N-3) tetap namun ada perubahan redaksi
  5. SURAT KETERANGAN TENTANG ORANG TUA (N-4) tidak ada lagi
  6. SURAT IZIN ORANG TUA (N-5) berubah menjadi SURAT IZIN ORANG TUA (N-4)
  7. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (N-7) berubah menjadi Surat Permohonan Kehendak Nikah (N-2)
  8. SURAT KETERANGAN KEMATIAN SUAMI/ ISTRI (N-6) tetap hanya saja ada perubahan redaksi
  9. Model N-5 tidak ada lagi karena N-5 sesuai dengan aturan baru adalah pemebritahuan kekurangan syarat/penolakan perkawinan atau rujuk yang dibuat oleh KUA
 Silahkan download di : https://bimasislam.kemenag.go.id/uploads/files/Perdirjen%20713%20tahun%202018%20tentang%20formulir%20dan%20laporan.pdf


Sumber : https://www.infobimas.com

 
Back to Top