Assalamu’alaikum, diawal tahun 2019 ini admin akan
share Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang
Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk.
Keputusan
Dirjen ini merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 32 ayat 1 dan Pasal
42 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Pencatatan Perkawinan.
Kepdirjen ini juga membawa banyak sekali perubahan terutama untuk
formulir-formulir yang digunakan untuk pendaftaran pernikahan di KUA.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor 713 Tahun 2018 Tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan
Perkawinan atau Rujuk.
Setelah diteliti ternyata perbedaan banyak sekali. Adapun Perbedaannya sebagai berikut :
- SURAT KETERANGAN UNTUK NIKAH (N-1) berubah istilah menjadi SURAT PENGANTAR PERKAWINAN (N-1)
- SURAT KETERANGAN UNTUK NIKAH (N-1) dan SURAT KETERANGAN ASAL USUL (N-2) di gabung menjadi SURAT PENGANTAR PERKAWINAN (N-1)
- SURAT KETERANGAN ASAL USUL (N-2) tidak ada lagi
- SURAT PERSETUJUAN MEMPELAI (N-3) tetap namun ada perubahan redaksi
- SURAT KETERANGAN TENTANG ORANG TUA (N-4) tidak ada lagi
- SURAT IZIN ORANG TUA (N-5) berubah menjadi SURAT IZIN ORANG TUA (N-4)
- Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (N-7) berubah menjadi Surat Permohonan Kehendak Nikah (N-2)
- SURAT KETERANGAN KEMATIAN SUAMI/ ISTRI (N-6) tetap hanya saja ada perubahan redaksi
- Model N-5 tidak ada lagi karena N-5 sesuai dengan aturan baru adalah
pemebritahuan kekurangan syarat/penolakan perkawinan atau rujuk yang
dibuat oleh KUA
Silahkan download di : https://bimasislam.kemenag.go.id/uploads/files/Perdirjen%20713%20tahun%202018%20tentang%20formulir%20dan%20laporan.pdf
Sumber : https://www.infobimas.com