Dalam mencegah dan pemutusan rantai penyebaran virus Corona atau Covid - 19, Kepala KUA Enam Lingkung berserta seluruh jajaran, ikut andil dan tetap profesional dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Masyarakat harus mengetahui beberapa hal terkait pelaksanaan akad nikah. Calon pengantin dapat mendaftarkan permohonan nikah secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id/daftar
Untuk menghindari tatap muka antara petugas dengan catin, catin bisa menghubungi via telepon/whatapp, atau email KUA Enam Lingkung di kuaenamlingkung@gmail.com
*Protokol Akad Nikah di KUA*
Untuk pelaksaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikit:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan
2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker
3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul