SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI KUA ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN ~ SEMOGA INFORMASI SERTA LAYANAN KAMI MEMPERMUDAH

Gedung Kantor Urusan Agama Enam Lingkung

Inilah bentuk fisik kantor urusan agama Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.

Bersama Kepala Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman

Kunjungan Kepala Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman ke KUA Enam Lingkung untuk monitor dan membuka Seminar Lembaga Keagamaan yang diadakan KUA Enam Lingkung (12/2017)

Peta Wilayah Enam Lingkung

Kecamatan Enam Lingkung, kecamatan baru di Padang Pariaman yang menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.

Font Office KUA Enam Lingkung

Petugas KUA Enam Lingkung yang selalu menyambut anda dengan PASTI "Profesional, Amanah, Senyum,Transparan dan Inovatif

Say NO to Nikah Siri..!!

Daftarkan pernikahan Anda di KUA Enam Lingkung Padang Pariaman.

Senin, 18 Mei 2015

KUA Enam Lingkung :Majelis Taklim Al-Muqarrabin Enam Lingkung Gelar Gebyar Gema Nada Islami




Dalam rangka memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan menyambut bulan suci Ramadhan 1436 H, Majelis Ta’lim Al-Muqarrabin Kec. Enam Lingkung menggelar gebyar Gema Nada Islam dengan Lomba Qasidah Rebana dan Asma’ul Husna antar Majelis Taklim se-Kabupaten Padang Pariaman yang dilaksanakan di halaman SDN 04 Enam Lingkung, Sabtu (16/5).
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Padang Pariaman yang diwakili oleh Asisten I H. Anwar, M.Si, Kankemenag Padang Pariaman, Ketua Baznas Padang Pariaman, Camat, Kepala KUA, Muspika Enam Lingkung, Tokoh masyarakat (H. Yobana Samial dan Usman Labai) serta diramaikan oleh ibu-ibu Majelis Taklim se-Padang Pariaman. Dalam sambutannya, sekaligus membuka acara ini secara resmi, H. Anwar sangat mengapresiasi baik kegiatan ini dan diharapkan menjadi agenda rutin di Kecamatan Enam Lingkung. 





Menurut ketua Panitia Yudelmi, S.H, kegiatan ini diharapkan bisa lebih menyemarakkan kesenian islami dan menggantikan dendang dengan qasidah, selain untuk mempererat tali silaturahmi antar majelis taklim di Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja keras panitia dan anggota Majelis Taklim Al-Muqarrabin yang merupakan salah satu binaan Penyuluh Agama Fungsional Enam Lingkung, Yuleni S.HI.
Di akhir acara, MT A-Muqarrabin sebagai tuan rumah berhasil menyabet gelar jawara untuk lomba qasidah rebana dengan hadiah berupa sebuah tropy, tabanas dan satu set rebana. Sedangkan MT Sakinah dari Kecamatan Nan Sabaris terpilih sebagai jawara untuk lomba Asmaul Husna dengan hadiah sebuah tropy, tabanas serta seperangkat warles/sound system.
Dalam agenda selanjutnya, Kecamatan Enam Lingkung juga akan mengadakan MTQ Kecamatan serta Khatam Quran dan Wisuda Terpadu di akhir Mei ini.
(KUA Enam Lingkung)

Senin, 06 April 2015

KUA Enam Lingkung : Citra Baru Bersih dan Melayani

Kantor Urusan Agama Enam Lingkung disebut sebagai pelopor Zona Integritas dengan citra baru bersih melayani di kawasan Kementrian Agama Kabupaten Padang Pariaman. Hal ini merupakan point plus dalam penilaian KUA Teladan mewakili Kemenag Padang Pariaman di Tingkat Provinsi Sumatera barat, 25 Maret 2015 lalu.
Dalam penilaian tersebut, tim penilai yang ketuai oleh H. Abrar Munanda, S. Ag. MA sangat mengapresiasi atas inovasi yang cetus oleh Kepala KUA Enam Lingkung.
Dalam ekspos yang disampaikan,  Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan melalui  upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 
          Dalam penilaian tersebut, hal lain yang menjadi point plus merupakan adanya kawasan hidroponix. Kawasan hidroponik merupakan kawasan menuju Go Green dan bebas asap rokok. Kawasan ini berada di belakang kantor, ditanami sayur-sayuran yang segar dan menghijau dan apotik hidup yang sangat besar manfaatnya. Kawasan ini juga ditunjuk sebagai area khusus merokok. Disediakan juga beberapa buah kursi santai dengan beberapa buku bacaan.
Dalam kesempatan ini, Drs. H. Masrican, Kepala Kemenag Padang Pariaman menyampaikan bahwa inilah yang membuat KUA Enam Lingkung dipercaya mewakili Padang Pariaman di tingkat Sumatera Barat.  (ef)

Selasa, 31 Maret 2015

KUA Enam Lingkung : Malaju ka Sumbar



Alhamdulillah, penilaian KUA Teladan Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2015 mewakili Kabupaten Padang Pariaman di KUA Enam Lingkung berlangsung dengan lancar. Penilaian ditempatkan di Aula Kacabdin Pendidikan Kecamatan Enam Lingkung disamping KUA Kecamatan Enam Lingkung. Kedatangan Tim Penilai KUA teladan Tingkat Propinsi Sumatera Barat dipimpin H. Abrar Munanda, S. Ag. MA disambut hangat langsung Kakan Kemenag Kab. Padang Pariaman Drs. H. Masrican dan pejabat Kemenag dalam alunan tambua tasa, Rabu (25/3). 
Acara dimulai dengan sambutan Tokoh Masyarakat Kecamatan Enam Lingkung Suhatri Bur. MM, mengatakan bahwa Kasmir, S. Ag sebagai KUA terbaik mewakili Padang Pariaman dan masuk penilai Tim tingkat Propinsi Sumatera Barat, karna selama ini Kasmir di  KUA Enam Lingkung berhasil menunjukkan kepemimpinan yang baik kepada masyarakat dalam upaya peningkatan iman dan Taqwa kepada Allah SWT dan meraih berbagai prestasi dibidang keagamaan.
Sedangkan Kakan Kemenag Kab. Padang Pariaman dalam sambutannya mengatakan bahwa Ka KUA ini adalah orang lapangan yang langsung berkecimpung dalam masyarakat dalam melaksanakan tugasnya, dan berpesan kepada Ka KUA lainnya agar meniru Kasmir, walaupun baru 13 bulan diangkat sebagai Kepala KUA sudah berprestasi.
Bupati Padang Pariaman dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa Ka KUA adalah pejabat yang memasyarakat dan sering turun ke lapangan dalam membina dan menjalankan program kerjanya untuk membangun masyarakat Enam Lingkung yang berbasis keagamaan, sering bersafari jum’at dengan Camat dan Tokoh Agama Zubir Tk.Kuning.
“semoga KUA Enam Lingkung menjadi terbaik dan kalau juara I maka Pemda Padang Pariaman akan membiyainya sampai ke Jakarta” ulasnya. Pada kesempatan sama Ketua tim penilai H. Abrar Munanda, S. AG.MA menyampaikan Lomba Kantor Urusan Agama (KUA) Teladan tingkat Provinsi Sumatera Barat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan KUA kepada masyarakat kearah yang lebih baik dan berkwalitas, Ada beberapa tahap penilaian seperti Visi dan Misi, Pelayanan terhadap masyarakat, standar pelayanan, sistem dan mekanisme, sumber daya manusianya, sarana dan prasarana, kasus-kasus yang telah di tangani dan kepuasan masyarakat terhadap sistem informasi yang diberikan serta pencapaian target atas program kerjanya, penilaian KUA Enam Lingkung sebagai KUA teldan adalah Kabupaten/Kota ke 4 dinilai Tim Provinsi. 



Jumat, 20 Maret 2015

KUA Enam Lingkung : Hindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menuju Keluarga Sakinah

Oleh: Yuleni, S.HI
(PAF Kecamatan Enam Lingkung. Disampaikan dalam acara pembinaan PKK Kecamatan Enam Lingkung, Jumat, 20 September 2013)

Berbagai  pendapat,  persepsi, dan definisi  mengenai KDRT  berkembang dalam masyarakat. Pada umumnya orang berpendapat bahwa KDRT adalah urusan  intern keluarga dan  rumah  tangga. Anggapan  ini telah membudaya bertahun, berabad  bahkan bermilenium  lamanya, di kalangan  masyarakat termasuk aparat penegak hukum. Jika seseorang (perempuan atau anak) disenggol di jalanan  umum dan  ia minta tolong, maka masyarakat termasuk aparat polisi akan segera menolong dia. Namun  jika seseorang (perempuan dan  anak) dipukuli  sampai babak belur di dalam rumahnya, walau pun ia sudah berteriak minta tolong, orang segan menolong  karena tidak mau mencampuri urusan  rumah  tangga orang lain. Berbagai kasus akibat fatal dari kekerasan orang tua terhadap anaknya, suami  terhadap  istrinya, majikan  terhadap pembantu  rumah tangga, terkuak dalam surat  kabar dan media masa. Masyarakat  membantu dan aparat polisi bertindak setelah akibat  kekerasan  sudah  fatal, korbannya sudah meninggal, atau pun cacat.

Menurut UU  No. 23 Tahun 2004 tentang ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’,  dalam Pasal 1 Butir 1 menjelaskan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat  timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan  secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
 
Pasal 2 menjelaskan:
 
(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi:
  a. Suami, istri ,dan anak,
  b. Orang-orang  yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam
      huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang
      menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalamrumah tangga tersebut.
 
(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud dalam  huruf c dipandang sebagai anggota keluarg
      adalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
 
Dalam konteks rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan memang seringkali terjadi, baik yang  menimpa istri, anak-anak, pembantu rumah tangga, kerabat ataupun suami. Misal ada suami yang memukuli istri dengan berbagai sebab, ibu yang memukul anaknya karena tidak menuruti perintah orang tua, atau pembantu rumah tangga yang dianiaya  majikan  karena  tidak beres  menyelesaikan tugasnya. Semua bentuk  kekerasan dalam  rumah  tangga itu pada dasarnya harus dikenai sanksi karena merupakan bentuk kriminalitas.
 
Perlu digaris bawahi bahwa dalam konteks rumah tangga, suami memiliki kewajiban untuk  mendidik  istri dan anak-anaknya agar  ta’at  kepada Allah SWT. Hal ini sesuai firman Allah SWT yang artinya: “Wahai orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (Qs. at-Tahrim [66]: 6).  Dalam mendidik istri dan anak-anak ini,  bisa jadi terpaksa dilakukan dengan “pukulan”. Nah, “pukulan” dalam konteks pendidikan atau  ta’dib ini dibolehkan dengan batasan-batasan dan kaidah tertentu yang  jelas.
 
Kaidah  itu antara lain: pukulan yang diberikan bukan pukulan yang menyakitkan, apalagi  sampai mematikan; pukulan hanya diberikan jika tidak ada cara lain (atau semua cara sudah ditempuh) untuk memberi hukuman/pengertian; tidak baleh memukul ketika dalam keadaan  marah sekali (karena dikhawatirkan akan membahayakan); tidak memukul pada bagian-bagian  tubuh vital semisal wajah, kepala dan dada; tidak boleh memukul lebih dari  tiga kali pukulan (kecuali sangat terpaksa dan tidak  melebihi sepuluh kali pukulan); tidak boleh memukul anak di bawah usia 10 tahun;  jika kesalahan baru  pertama kali dilakukan, maka diberi kesempatan bertobat dan minta maaf atas perbuatannya, dll.
 
Dengan demikian  jika ada seorang ayah yang memukul anaknya (dengan tidak menyakitkan)  karena si anak sudah berusia 10 tahun lebih namun belum mengerjakan shalat, tidak bisa dikatakan ayah tersebut telah menganiaya anaknya. Toh sekali lagi, pukulan yang  dilakukan  bukanlah pukulan yang menyakitkan, namun dalam rangka mendidik.
 
Demikian pula istri yang  tidak taat  kepada suami atau  nusyuz, misal tidak mau melayani suami  padahal tidak  ada  uzur (sakit atau haid), maka tidak bisa disalahkan jika suami memperingatkannya dengan “pukulan” yang tidak menyakitkan. Atau istri yang  melalaikan tugasnya sebagai ibu rumah tangga karena disibukkan berbagai urusan di luar rumah, maka bila suami melarangnya ke luar rumah bukan berarti bentuk kekerasan terhadap perempuan.  Dalam  hal ini bukan berarti suami telah menganiaya istri melainkan  justru untuk mendidik istri agar ta’at pada syariat.
 
Semua itu dikarenakan istri wajib taat kepada suami selama suami tidak melanggar  syara’.  Rasulullah SAW menyatakan: “Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa  sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” [HR. Ahmad }  Namun di sisi lain, selain kewajiban taat pada suami, wanita boleh menuntut hak-haknya seperti nafkah, kasih sayang, perlakuan yang baik dan sebagainya. Seperti firman Allah SWT: "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (Qs. al-Baqarah [2]: 228).
 
Kekerasan dalam  rumah tangga dapat dipicu oleh banyak faktor. Diantaranya ada faktor ekonomi, pendidikan yang  rendah, cemburu dan  bisa juga disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak, yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan faktor ekonomi, bisa digambarkan misalnya minimnya penghasilan suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga.
 
Terkadang ada seorang istri yang terlalu banyak menuntut dalam hal untuk memenuhi kebutuhan  rumah tangga, baik dari kebutuhan sandang pangan maupun kebutuhan pendidikan. Dari  situlah timbul pertengkaran antara suami dan istri yang akhirnya menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Kedua belah pihak tidak lagi bisa mengontrol emosi masing-masing. Seharusnya seorang istri harus bisa memahami  keuangan keluarga. Disamping pendapatan yang kecil  sementara pengeluaran yang besar seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun  keuangan yang ada dalam  keluarga, sehingga seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim. Cara  itu bisa menghindari pertengkaran dan timbulnya  KDRT di dalam sebuah keluarga.
 
Dari faktor pendidikan, bisa disebabkan oleh tidak adanya pengetahuan dari kedua belah pihak bagaimana cara mengimbangi dan mengatasi sifat-sifat yang tidak cocok diantara keduanya. Mungkin di dalam sebuah rumah tangga ada suami yang memiliki sifat arogan dan cenderung menang sendiri, karena tidak adanya pengetahuan. Maka sang istri tidak tahu bagaimana cara mengatasi sifat suami yang arogan  itu sendiri. Sehingga, sulit untuk menyatukan hal yang berbeda. Akhirnya tentulah kekerasan dalam rumah tangga. Kalau di dalam rumah tangga terjadi KDRT, maka perempuan akan menjadi korban yang utama. Seharusnya seorang suami dan istri harus banyak bertanya dan belajar, seperti membaca buku yang memang isi bukunya itu bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
 
Di dalam sebuah rumah tangga butuh  komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam  rumah tangga. Seharusnya seorang suami dan istri bisa mengimbangi  kebutuhan psikis, di mana kebutuhan itu sangat mempengaruhi keinginan kedua belah pihak yang bertentangan. Seorang suami  atau  istri harus bisa saling menghargai pendapat pasangannya masing-masing.
 
Untuk   mempertahankan  sebuah  hubungan, butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya. Jika sudah   ada  rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada  rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang  juga berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang  sifat seperti itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di luar rumah. Karena  mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. jika sudah begitu kegiatan seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur dengan orang lain. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki sifat cemburu yang terlalu  tinggi. Banyak contoh yang kita lihat di lingkungan kita, kajadian seperti itu. Sifat rasa cemburu bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga.
 
Kekerasan  dalam  rumah  tangga juga bisa disebabkan  tidak  adanya  rasa cinta pada diri seorang suami kepada istrinya, karena mungkin perkawinan mereka terjadi dengan adanya perjodohan diantara mereka tanpa didasari dengan rasa cinta terlebih dahulu. Itu bisa membuat seorang suami menyeleweng dari garis-garis menjadi seorang suami yang baik dan lebih bertanggung-jawab.  Suami sering bersikap kasar dan  ringan tangan. Untuk menghadapi situasi yang seperti ini, istri butuh kesabaran yang sangat amat besar. Berusaha berbuat semanis mungkin agar suami bisa berubah dan bersikap manis kepada istri.
 
Korban  kekerasan  dalam  rumah tangga biasanya enggan untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya karena tidak tahu kemana harus mengadu.
 
Berikut adalah  langkah-langkah yang dapat dilakukan bila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau mungkin anda mengenal seseorang yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan sangat membutuhkan pertolongan:
  1. Menceritakan kejadian kepada orang lain, seperti teman dekat, kerabat atau lembaga-lembaga pelayanan atau konsultasi.
  2. Melaporkan ke polisi.
  3. Mencari jalan keluar dengan konsultasi psikologis maupun konsultasi hukum.
  4. Mempersiapkan perlindungan diri seperti uang, tabungan, surat-surat pentinguntuk kebutuhan pribadi dan anak.
  5. Pergi ke dokter untuk mengobati luka-luka yang dialami dan meminta dokter untuk membuat visum.
Sangat diharapkan, dengan adanya Hukum atau Undang-Undang  yang dapat ditegakkan dalam masyarakat  kita, kejadian-kejadian mengenaskan yang menyangkut kekeresan dalam bentuk apapun di dalam  rumah tangga dapat diatasi karena walau bagaimanapun, perempuan diciptakan Tuhan dari tulang rusuk pria. Dekat dihati untuk disayang, dicintai dan dilindungi oleh pasangannya.
 
Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi  konflik yang bisa menimbulkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang  bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan kita masing-masing.
 
Jika masing-masing, baik suami maupun istri menyadari perannya dan melaksanakan  hak dan kewajiban sesuai syariat Islam, niscaya tidak dibutuhkan kekerasan dalam menyelaraskan perjalanan biduk rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat terhindarkan  apabila biduk  rumah tangga dibangun dengan pondasi syariat Islam, dikemudikan dengan kasih sayang dan diarahkan oleh peta iman. Wallahu a’lam bi shawab.

Kamis, 12 Maret 2015

KUA Enam Lingkung : Penyuluh Non PNS

NO
NAMA
OBJEK MENGAJAR/ WILAYAH PENYULUHAN
1
Yuleni, S.HI
PAF Kec. Enam Lingkung
2
H. Suhaili Tk. Mudo
PP. Darul Ikhlas I Toboh Ketek
3
Zulhamdi Tk. Kerajaan
PP. Nurul Yaqin Ringan-Ringan
4
Yasril, S.Pd. I Tk. Bagindo
MDA & Masjid Raya Gadur (Data Base K.2)
5
Zamril Tk. Mudo
TPQ Lubuk Tanah Koto Tinggi (Data Base K.2)
6
Awaluddin, S. Sos. I
BP4 Kecamatan (Data Base K.2)
7
Sri Gusti
TPQ Muthabaqah Ringan-Ringan (Data Base K.2)
8
Wisnawati
BP4 Kecamatan (Data Base K.2)
9
Syahril Tk. Sutan
Majelis Ta’lim Toboh Ketek
10
Aznam, S. Pd. I Tk. Bagindo
PP. Nurul Yaqin Ringan-Ringan
11
Rendy Saputra, S.Pd.I
TPQ Mandiri Kp. Paneh Pakandangan
12
Ronaldi Taurus, S.PdI, S.ThI
TPQ Surau Kp. Dalam Gadur
13
Febri Yani S.Sos.I
MDTA Al-Hidayah Rimbo Dadok
14
Ratman
Pondok Al-Qur’an Kecamatan
15
Lukmanur Hakim Tk. Kuning
TPQ Babul Istiqamah Parma
16
Gusmayenti, S.IQ
TPQ Iqra’ Toboh Ketek

Jumat, 06 Maret 2015

KUA Enam Lingkung: Grafik Peristiwa Nikah


KUA Enam Lingkung: Wali Nikah dan Urutannya


Pengertian Wali Nikah adalah orang yang menikahkan seorang wanita dengan seorang pria. Karena wali nikah dalam Hukum perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi oleh calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya. Hukum Nikah tanpa Wali Nikah berarti pernikahannya tidak sah. Ketentuan ini didasarkan pada  hadis Nabi Muhammad SAW yang mengungkapkan: tidak sah dalam perkawinan, kecuali dinikahkan oleh wali.

Syarat wali nikah :
1.  laki-laki;
2.  dewasa;
3.  mempunyai hak perwalian;
4.  tidak terdapat halangan perwalian.

Status Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan merupakan rukun yang menentukan sahnya akad nikah (perkawinan). Seseorang yang menjadi wali nikah harus memenuhi Syarat wali nikah, yaitu laki-laki, dewasa, mempunyai hak perwalian dan tidak terdapat halangan perwalian seperti yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 20 angka (1) bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam, yakni muslim, aqil dan baligh. Dalam pelaksanaan akad nikah, penyerahan (ijab) dilakukan oleh wali nikah perempuan atau yang mewakilinya. dan Penerimaan (qabul) dilakukan oleh mempelai laki-laki.

Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:

1. Wali Nikah Nasab
Wali Nikah Nasab ialah wali nikah yang hak perwaliannya didasari oleh adanya hubungan darah. Contoh wali Nikah Nasab: orang tua kandung, sepupu satu kali melalui garis ayahnya.
2. Wali Nikah Hakim
Wali Nikah Hakim adalah wali nikah yang hak perwaliannya timbul karena orang tua perempuan menolak atau tidak ada, atau karena sebab lainnya. 


Sumber: http://www.hukumsumberhukum.com

Minggu, 22 Februari 2015

Sinergi Penyuluh Agama dan Tuanku dalam Syiar Islam di Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman

Oleh : Yuleni. S.HI

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah

Perkembangan masyarakat yang sedang mengalami perubahan sebagai dampak dari globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, mengakibatkan pergeseran nilai dan krisis multidimensi. Salah satu krisis multi dimensi yang sangat mengkhawatirkan saat ini adalah krisis akhlak dan kepercayaan, seperti semakin meningkatnya kejahatan, munculnya geng-geng motor, tindakan asusila yang semakin menjamur dan semakin hilangnya budaya malu di tengah masyarakat. Sedangkan pemahaman dan pengamalan agama ditengah-tengah masyarakat semakin memudar. Hal ini pun terbukti semakin lesunya syi’ar Islam di tengah-tengah masyarakat, seperti semakin sepinya jama’ah masjid, semakin lesunya kegiatan majelis ta’lim.

Menjawab tantangan di atas,Kementerian Agama telah melahirkan jabatan Penyuluh Agama Fungsional dan Honoreryang berfungsi sebagaigarda terdepan dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Perannya sangat strategis dalam rangka membangun mental, moral, dan nilai ketaqwaaan umat serta turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang baik di bidang keagamaan, sosial kemasyarakatan maupun pembangunan.

Kecamatan Enam Lingkung merupakan kecamatan baru yang sebelumnya menyatu dengan kecamatan induk yakni Kecamatan 2×11 Enam Lingkung. Berdasarkan data monografi Kec. Enam Lingkung tahun 2012, Kecamatan Enam Lingkung terletak pada pusat ibukota pemerintahan Kab. Padang Pariaman dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
  • Sebelah Utara dengan Kec. VII Koto Sungai Sarik dan Kec. 2×11 Enam Lingkung
  • Sebelah Selatan dengan Kec. Sintuk Toboh Gadang
  • Sebelah Barat dengan Kec. Nan Sabaris dan Kec. VII Koto
  • Sebelah Timur dengan Kecamatan Lubuk Alung dan Kec. 2×11 Kayu Tanam
Kecamatan Enam Lingkung terdiri dari 5 kenagarian dan 27 korong. Profesi masyarakatnya beragam, mulai dari petani pedagang, pegawai, wiraswasta, dll. Adapun kondisi pendidikannya cukup baik, ini dilihat dari banyaknya lembaga pendidikan baik formal maupun non formal, diantaranya:
  •  SD dan MIN 20 buah
  • SMP dan MTs 3 buah
  • SMA/ SMK 2 buah
  • Pondok Pesantren 7 buah
  • MDA 4 buah
  • TPQ/ TPSQ 46 buah
Kondisi keberagamaan di Kecamatan Enam Lingkung sangat beragam, hal ini dibuktikan dengan banyaknya paham keagamaan yang berkembang di kecamatan Enam Lingkung namun tetap hidup berdampingan dan saling mengisi dan bersinergi dalam menggerakkan syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung. Diantara paham dan organisasi keagamaan yang berkembang hingga saat ini adalah organisasi Muhammadiyah, NU dan Tarekat Satariyah.

Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan dirinya masing-masing sebagai insan pegawai pemerintah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat menunjukkan keberhasilan dalam manajemen diri sendiri. Penyuluh Agama Islam sebagai leading sektor bimbingan masyarakat Islam, memiliki tugas/kewajiban yang cukup berat, luas dan permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Penyuluh Agama Islam tidak mungkin sendiri dalam melaksanakan amanah yang cukup berat ini, ia harus mampu bertindak selaku motivator, fasilitator, dan sekaligus katalisator dakwah Islam.

Untuk tercapainya pelaksanaan tugas-tugas kepenyuluhan di lapangan, penyuluh agama Islam harus mampu bekerja sama dengan semua lini, baik itu lembaga pemerintahan, alim ulama dan tokoh masyakarat di wilayah penyuluhannya.

Di kecamatan Enam Lingkung yang ikut berperan aktif membantu secara langsung tugas-tugas kepenyuluhan di lapangan adalah Tuanku. Tuanku berperan sebagai patrner yang memiliki visi dan misi yang hampir sama dengan penyuluh agama Islam. Dan keberadaannya sangat dimuliakan oleh masyarakat kecamatan Enam Lingkung.

Sosok seorang tuanku merupakan orang yang mengerti dengan agama, tahu adat, memahami rukun tigo baleh surau dan rukun tigo baleh kampuang (ketek banamo, gadang bagala). Mengutip pendapat Buya H. Muhammad Leter Tuanku Bagindo, tuanku adalah persenyawaan atau titisan dari filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Oleh karena itu, keberadaanya sangat berpengaruh di tengah-tengah masyarakat.

Dengan adanya kerjasama dengan tuanku ini maka pelaksanaan tugas-tugas penyuluh agama di kecamatan Enam Lingkung semakin sukses. Hal ini dibuktikan dengan syi’ar-syi’ar di kecamatan Enam Lingkung sangat baik, terbentuk dan aktifnya berbagai macam lembaga keagamaan, Pondok al-Qur’an berjalan aktif sehingga melahirkan qari-qari’ah terbaik di Kecamatan Enam Lingkung dan Kabupaten Padang Pariaman, dan sebagainya. Maka berdasarkan hal ini, menariklah bagi penulis untuk membahasnya dalam bentuk karya tulis tentang Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku dalam Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung.

2. Rumusan dan Batasan Masalah

Masalah pokok yang menjadi objek pembahasan dalam penelitian ini adalah melihat, sejauh manaPenyuluh Agama dan Tuanku bersinergi dalam menggairahkan syi’ar Islam di kecamatan Enam Lingkung.

Untuk memfokuskan pembahasan dalam penelitian ini, maka penulis perlu membuat rumusanmasalah:
  1. Bagaimanakah bentuk sinergi Penyuluh Agama dan Tuanku dalam menggairahkan syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung.
  2. Bagaimanakah syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung sebagai wujud dari sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkung
3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan Penelitian
Secara umum tujuan dari penelitian ini adalah
  1. Mendiskripsikan bentuk-bentuk sinergi Penyuluh Agama dan Tuanku dalam syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung
  2. Menggambarkan Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung sebagai Wujud dari Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku.
  3. Kegunaan dari penelitian ini adalah :
Kegunaan teoritis :
Penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan atau khazanah intelektual dalam sosial kemasyakatan dan kajian-kajian keislaman.

Kegunaan praktis :
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut bagi penyuluh Agama dan Tuanku serta aktivis keagamaan umumnya dalam upaya menggairahkan syi’ar Islam.

4. Metodologi Penelitian
Pendekatan penelitian ini bersifat kualitatif dengan metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode field reaseach (penelitian lapangan). Sumber data yang digunakan adalah data primer sumber berupa wawancara dan observasi. Sumber data sekunder diambil dari buku-buku yang terkait dengan penelitian, dokumentasi dan peraturan-peraturan yang mendukung.

Analisa data dalam penelitian ini memakai analisa kualitatif, bukan dengan angka-angka (kuantitatif) dan dipaparkan dengan pola deskriptif analisis.


BAB II
LANDASAN TEORITIS
1. Sinergi
Sinergi (Synergy)[1] merupakan bentuk Kerjasama Win-win yang dihasilkan melalui Kolaborasi masing-masing Pihak tanpa adanya Perasaan Kalah.  Menurut Stephen Covey dalam bukunya 7 Habits of Highly Effective People, jika 1 + 1 = 3, maka itulah yang disebut “Synergy”.  Sinergi adalah saling mengisi dan melengkapi perbedaan untuk mencapai hasil lebih besar daripada Jumlah bagian per bagian.

Sinergi merupakan proses yang harus dilalui masing-masing pihak, yang mana perlu waktu dan konsistensi.  Hal-hal yang perlu dilakukan untuk membangun rasa saling percaya sehingga sinergi terbangun sebagai kerjasama kreatif diantaranya :
  • Berbuatlah kepada orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan orang lain
  • Jangan menilai buruk terhadap pihak lain
  • Jangan memberikan Janji yang kita tidak yakin memenuhinya
  • Jangan mengecewakan harapan orang lain
2. Penyuluh Agama Islam
Pengertian dan Landasan Penyuluh Agama Islam
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Dan Angka Kreditnya, Penyuluh Agama adalah :“Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama”.[2]

Penyuluh Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan fungsi untuk melakukan Penyuluhan Agama Islam kepada umat Islam di wilayah hukum penyuluhannya. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya[3].

Landasan keberadaan penyuluh Agama Islam adalah sebagai berikut :
  • Landasan Filosofis
Sebagai landasan filosofis dari keberadaan Penyuluh Agama adalah:
  1. Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 104:
ولتكن منكم امة يدعون الى الخير وياءمرون بالمعروف وينهون عن المنكر. واولئك هم المفلحون.
Artinya: “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”(QS. Ali-Imran:104)[4]
  1. Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 110:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ.
Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriuman kepada Allah ………”(QS. Ali Imran: 110)[5]
  1. AlQur’an surat An-Nahl ayat 125
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِوَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ [النحل: 125]
Artinya:  “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmahdan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (Qs.An-Nahl:125)[6]

  1. Hadits Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراًفَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ .رواه مسلم
Artinya: “ Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka rubahlah dengan tangan, apabila tidak kuasa dengan tangan, maka rubahlah dengan lisan, dan apabila tidak bisa dengan lisan maka dengan hati, walaupun itulah selemah-lemahnya iman”. (Riwayat Imam Muslim dalam Sahihnya dari hadis Abu Said r.a [7]
  • Landasan Hukum
Sebagai landasan hukum keberadaan Penyuluh Agama adalah:
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 791 Tahun 1985 tentang Honorarium bagi Penyuluh Agama
  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
  • Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
  • Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam
2. Tugas Pokok dan fungsi penyuluh Agama Islam
Penyuluh Agama Islam sebagai tenaga fungsional telah berjalan sejak diterbitkannya Keputusan Bersama Meteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara no: 574 tahun 1999 dan no: 178 Tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya. Ini artinya bahwa sejak itu, Penyuluh Agama Islam memiliki wajah baru, orientasi baru, pengembangan jenjang karir yang baru dan tugas pokok serta fungsi yang baru pula. Bersamaan dengan itu, maka proses penyuluhan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam bukan lagi sekedar memenuhi “perintah” atau dhawuh dari atasan atau karena “diundang” oleh sekelompok masyarakat. Tetapi, pekerjaan penyuluhan itu, telah menjadi profesi yang tentunya menuntut konsekuensi atau tanggung jawab moral dan institusional, yaitu pelaksanaan penyuluhan secara profesional sehingga dapat menghasilkan kinerja yang maksimal.

Selanjutnya dalam keputusan Menteri Negara koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa tugas pokok Penyuluh Agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.

Sedangkan fungsi penyuluh agama Islam adalah :

a) Fungsi Informatif dan Edukatif
Penyuluh Agama Islam memposisikan dirinya sebagai da’i yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tuntutan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.

b) Fungsi Konsultatif
Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi, keluarga atau persoalan masyarakat secara umum.

c) Fungsi Advokatif
Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.
3. Tuanku
Pengertian dan Sejarah Tuanku
Dalam sejarah, daerah Padang Pariaman adalah daerah pesisir yang merupakan pintu gerbang yang memudahkan lalu lintas perdagangan saudagar-saudagar Asia dan begitu juga saudagar-saudagar dari Aceh. Dengan masuknya para saudagar Aceh tersebut membawa dampak dan pengaruh yang kuat terhadap tatanan adat dan sistem budaya masyarakat Pariaman. Bukti kuatnya pengaruh budaya Aceh terhadap budaya Pariaman salah satunya terlihat dalam sistem gelar kehormatan yang diberikan kepada pemuka Agama, di daerah ini hampir sama dengan yang berkembang di Aceh, seperti gelar tuanku, imam, labai dan khatib.[8]

Duski Samad dalam “Syekh Burhanuddin dan Islamisasi Minangkabau (Syara’ Mandaki Adat Manurun)” menjelaskan bahwa istilah Tuanku dalam pengertian masyarakat Pariaman adalah seseorang yang telah berhasil menamatkan pendidikan pada suatu surau, lalu dimuliakan (dihormati pengajiannya) dengan acara jamuan makan yang didahului dengan menyembelih kambing dan disetujui oleh ninik mamak serta unsur pemuka nagari.[9]

Sedangkan Rahmat Tuanku Sulaiman, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa kini sudah dipahami masyarakat Padang Pariaman bahwa Tuanku merupakan gelar akademik Pesantren Salafiah khas Padang Pariaman, yang diberikan kepada orang yang sudah menempuh pendidikan agama yang membahas kitab-kitab kuning secara mendalam.[10]

Prosesi Pengangkatan Tuanku
Terlepas dari mana asal usul kata Tuanku, kini sudah dipahami masyarakat di Padang Pariaman bahwa Tuanku merupakan gelar akademik pesantren salafiah di Padang Pariaman. Dikatakan gelar akademik khas Padang Pariaman karena gelar itu bukan diberikan kepada sembarang orang saja. Namun harus diberikan kepada orang yang sudah menempuh pendidikan agama yang mendalam, artinya gelar tuanku diberikan oleh gurunya yang kemudian mendapat legitimasi atau pengakuan secara de jure dari mamak adatnya.

Santri yang sudah belajar sekitar 7 (tujuh) tahun dan menguasai pelajaran tafsir, fiqh, nahwu, syaraf sudah boleh mendapatkan gelar Tuanku. Pemberian gelar tuanku merupakan bentuk menghormati kaji, bukan berarti santri sudah tamat belajar, karena mereka yang diberi gelar Tuanku, masih saja belajar dan mengajar di pondok pesantren.

Prosesi dan syarat pemberian gelar Tuanku berbeda-beda pada masing-masing pesantren tempat ia belajar. Namun secara umum, pesantren salafiah menetapkan syarat-syarat pemberian gelar Tuanku untuk santri-santrinya sebagai berikut:[11]
  1. Belajar mondok di pesantren sampai menguasai kitab kuning dan telah menamatkan kelas VII. Di kelas VII inilah ujian terberat bagi calon tuanku, para santri harus benar-benar menguasai ilmu agama dan kaedah-kaedah agama yang terdapat dalam kitab-kitab yang diajarkan secara mendalam. Bagi beberapa santri bahkan ada yang menamatkan kelas VII ini sampai 4 tahun.
  2. Santri yang akan diberi gelar Tuanku harus mengikuti beberapa ujian yang dilaksanakan oleh pondok pesantren.
Bentuk ujian yang diberikan :
  1. Wawancara
  2. Ujian tertulis seluruh mata pelajaran
  3. Ujian sya’ir
  4. Ujian kitab
  5. Ujian tahfiz Qur’an dan tahfiz sya’ir
  6. Mampu mengajar minimal kelas tiga, dalam istilah pondok disebut dengan guru tuo. Tujuannya adalah agar santri yang senior mrnjadi lebih menguasai pelajaran yang sekaligus sebagai wadah latihan untuk menjadi seorang guru di kemudian hari. Selain itu, guru tuo dipercaya pimpinan pesantren untuk mengatu pelajaran dan santri yunior.
  7. Berakhlak baik
  8. Lulus tes akademik.
Pada sebagian pondok pesantren, pemberian gelar Tuanku pada santrinya ditentukan berdasarkan pandangan dan penilaian masyarakat dan ninik mamak santri tersebut di kampungnya. Penilaian tersebut meliputi kemampuan santri menyampaikan pesan-pesan agama atau berdakwah dan dakwahnya diterima oleh masyarakat, selalu berprilaku baik, memahami masalah adat, sikap, perbuatan dan perkataannya dinilai terjaga oleh masyarakat dikampungnya, maka sang ninik mamak dari santri tersebut akan menyampaikan dan meminta kepada pimpinan pondok bahwa anak kemenakannya sudah layak menyandang gelar Tuanku di belakang namanya.[12]

Proses pemberian gelar Tuanku ini sebelumnya pihak pesantren menyerahkan santri yang telah lulus pesyaratan di atas kepada mamak santri tersebut untuk dimintakan gelar Tuanku yang akan disandang seorang santri. Pimpinan pesantren hanya memberikan gelar Tuanku, sedangkan tambahan gelar dibelakang nama Tuanku adalah pemberian dari ninik mamak santri sendiri. Pihak ninik mamak hadir dan bermusyawarah dengan pihak pesantren tentang apa nama gelar yang akan disepakati. Nama tambahan tuanku tersebut bisa diambil dari gelar ayah atau berdasarkan warna kulit. Seperti gelar Tuanku sidi jika ayahnya bergelar sidi, Tuanku kuniang karena berkulit kuning.

Pelaksanaan prosesi pengangkatan gelar Tuanku tersebut biasanya dinobatkan oleh pimpinan pondok dengan mengadakan perayaan malewakan gala Taunku di pondok pesantren dengan membuat jamuan dan menyembelih minimal satu ekor kambing untuk satu orang Tuanku (lazimnya dalam adat). Perayaan ini juga dilangsungkan di rumah masing-masing-masing Tuanku dengan tujuan untuk mengabarkan kepada orang banyak/ masyarakat bahwa ia sudah menjadi seorang Tuanku, dan untuk selanjutnya sebagai penghormatan, masyarakat akan memanggilnya dengan gelar Tuanku yang telah disandangnya, bukan lagi nama aslinya. [13]

Jati diri seorang Tuanku tergambar dalam petitih minang ‘tagak lah tasundak duduak lah tahampeh’ artinya Tuanku selaku contoh teladan memang harus senantiasa menjaga sikap dan prilakunya. Setiap ucapan dan gerak gerik kehidupannya harus sesuai dengan syari’at dan adat yang berlaku. Gelar Tuanku tidak akan dapat dicabut karena gelar tersebut berlaku abadi sampai mati dan tidak dapat diwariskan kepada anak kemenakannya. Yang dapat mencabut gelar Tuanku adalah prilakunya yang menyimpang dari syari’at dan adat.

Maka sosok seorang Tuanku adalah orang yang mengerti dengan agama, tahu adat, memahami rukun tigo baleh surau dan rukun tigo baleh kampuang (ketek banamo, gadang bagala). Mengutip pendapat Buya H. Muhammad Leter Tuanku Bagindo, Tuanku adalah persenyawaan atau titisan dari filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.[1]

BAB III
PEMBAHASAN

1. Bentuk-Bentuk Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku
Mewujudkan sinergi adalah keberhasilan bersama yang terbina dari kebiasaan. Mewujudkan Sinergi bukan berarti berkompromi di tengah, melainkan mencari alternatif ketiga dan mencapai puncak.  Sinergi adalah perbedaan bukan persamaan.  Sinergi akan membangun kerjasama-kerjasama kreatif dengan cara menghormati perbedaan, membangun kekuatan dan mengkompensasikan kelemahan.

Penyuluh Agama Islam merupakan garda terdepanKementerian Agama dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Perannya sangat strategis dalam rangka membangun mental, moral, dan nilai ketaqwaaan umat serta turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang baik di bidang keagamaan, sosial kemasyarakatan maupun pembangunan.

Beban tugas Penyuluh Agama Islam dalam masa pembangunan dewasa ini, dituntut agar mampu menyebarkan segala aspek pembangunan melalui pintu agama agar penyuluhan dapat berhasil. Seorang Penyuluh Agama diharapkan dapat mencapai tujuan da’wah yaitu dapat mengubah masyarakat sasaran ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera lahir maupun batin. Wajar kiranya Penyuluh Agama diharapkan dapat berperan pula sebagai motivator pembangunan. Tugas Penyuluh Agama sangat penting karena pembangunan tidak semata-mata membangun manusia dari aspek lahiriah dan jasmani saja, melainkan juga membimbing dan membangun aspek rohaniah, mental spiritualnya yang dilaksanakan secara simultan.

Penyuluh Agama Islam merupakan mitra kerja masyarakat untuk meningkatkan kualitas diri dari waktu ke waktu. Penyuluh Agama Islam memiliki peranan yang strategis dalam upaya mensukseskan pembangunan manusia seutuhnya. Oleh karena itu dibutuhkan cara kerja yang cerdas, sinergis dan berkesinambungan.
 
Pada dasarnya tugas fungsional Penyuluh Agama adalah bersifat mandiri, namun dalam rangka kelancaran dan keberhasilan tugasnya, seorang Penyuluh Agama harus melakukan sinergi dan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, instansi dan lembaga yang memiliki keterkaitan secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan Penyuluhan Agama.

Dalam melakukan sinergi dan kerjasama yang menurut Stephen Covey dalam 7 habits of Highly Effective terdapat empat konsep dalam bersinergi, yaitu sebagai berikut:[15]
  • Berorientasi pada hasil dan positif
Dalam menjalankan kegiatan bimbingan penyuluhan, baik itu penulis selaku penyuluh Agama Fungsional, maupun Tuanku yang notabenenya adalah juga sebagai seorang penyuluh Agama di tengah masyarakat, masing-masing bersinergi dalam menetapkan kelompok binaan yang berorientasi pada hasil yang akan dicapai. Di kecamatan Enam Lingkung  ada yang sudah terbentuk dan ada pula yang belum terbentuk. Bagi kelompok binaan yang sudah terbentuk dikelola oleh Tuanku dan penyuluh agama non PNS (yang kebanyakan dari mereka juga seorang tuanku). Di sini, penulis selaku penyuluh Agam Islam memberikan bimbingan penyuluhan yang lebih bersifat konsultatif dan edukatif dengan cara memberikan masukan dan penguatan visi dan misi penyuluhan kepada pengelolanya sehingga tercapainya tujuan dari penyuluhan. Selain itu dengan adanya sinergi atara penyuluh agama Islam dengan Tuanku, penulis bersama dengan tuanku dan mitra lainnya membentuk kelompok binaan lain yang belum terbentuk antara lain: Majelis Ta’lim Kecamatan dan Nagari, Menyemarakkan kembali Wirid-wirid mingguan pada masing-masing Masjid/ surau, Mengaktifkan Pondok AlQur’an Darul Hikmah Kecamatan Enam Lingkung. Lembaga Didikan Subuh Kecamatan, PHBI Kecamatan, Pembinaan Keagamaan PKK nagari dan Kecamatan. Pembinaan bulanan Guru Mengaji dan Penyuluh Agama Honorer, pembinaan calon pengantin dan keluarga sakinah dalam program BP4 Kecamatan dan lain.
  • Perspektif beragam melengkapi paradigma
Kecamatan Enam Lingkung selama ini dikenal dengan daerah yang kuat mempertahankan ketradisionalannya. Ini dapat kita lihat dari masih semaraknya tradisi malamang dan bajamba serta membudayakan shalawat syarafal anam pada setiap perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, beberapa Masjid yang masih mempertahankan khutbah jum’at dengan bahasa Arab, fanatik yang kuat pada guru/ Tuanku, mando’a/ tahlilan sampai 100 hari untuk keluarga yang telah meninggal dunia dan banyaknya berkembang pesantren salafiah di Kecamatan ini. Secara umum mereka mempunyai kaedah Al Muhafadzatu ‘alal qadimish shalih wal akhzu bil jadidil ashlah (memelihara tradisi lama yang baik dan mengadopsi tradisi baru yang lebih baik). Cara pandang keagamaannya pun lebih kepada corak keislaman dan keminangkabauan.

Dengan kondisi yang demikian ternyata kehadiran penulis selaku penyuluh Agama fungsional di kecamatan ini mereka sambut dengan tangan terbuka.
  • Saling bekerjasama dan bertujuan sama
Dalam hal ini, penulis dalam melakukan sinkronisasidan mengorganisir program-program keagamaan/ tugas-tugas pokok yang akan dilaksanakan di Kecamatan Enam Lingkung dengan Tuanku agar program-program yang dilaksanakan tidak tumpang tindih. Penulis bersinegi dengan Tuanku dalam pelaksanaan masing-masing program.

Penyuluh Agama Islam dan Tuanku merupakan satu kesatuan yang seharusnya saling menguatkan, dalam istilah minang, suluah bendang dalam nagari, secara tidak langsung mereka juga seorang penyuluh. Dengan adanya tokoh-tokoh lokal di Kecamatan Enam Lingkung, penyuluh Agama harus bisa memposisikan sebagai fasilitator, konselor dan advokator bagi Tuanku , tuanku dianggap sebagai mitra yang disenergikan, sehingga kehadiran Penyuluh Agama dirasakan berbeda oleh Tuanku dan mereka bisa diajak kerja sama demi tercapainya tujuan yang sama.
  • Sangat efektif diusahakan dan merupakan suatu proses
Dalam melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab penyuluh agama tersebut, seorang penyuluh agama harus mampu mempososisikan diri dan bersinergi dengan dengan tokoh-tokoh agama dan aktivis keagamaan yang notabenenya mereka mempunyai visi dan misi yang sama dengan penyuluh agama Islam yaitu menciptakan dakwah yang kondusif sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Berpikir sinergi dan kesamaan pandangan antara Penyuluh Agama Islam dan Tuanku dalam konteks pengembangan dakwah di kecamatan Enam Lingkung dapat diwujudkan antara lain dalam penyusunan rencana bersama dan aksi bersama serta menciptakan persamaan persepsi terhadap pentingnya syi’ar Islam di kecamatan Enam Lingkung. Sinergi merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan dakwah Islam di kecamatan Enam Lingkung.

Adapun bentuk sinergi yang dilakukan antara penulis sebagai Penyuluh Agama Islam dengan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkuang Kabupaten Padang Pariaman adalah sebagai berikut:
Kesamaan Visi dan Misi

Pada dasarnya Penyuluh Agama Islam dan Tuanku mempunyai visi dan misi serta peranan yang sama di tengah-tengah masyarakat, yaitu terlaksananya syi’ar Islam ditengah-tengah masyarakat. Keduanya sama-sama berfungsi sebagai da’i sesuai firman Allah QS. Al-imran 104. Dalam menyampaikan syi’ar Islam pun keduanya sama-sama memakai metode dakwah yang dijelaskan dalam QS. An-Nahl 125 dan dalam istilah minang dikatakan hadih badalie kato bamisa,[16] maksudnya apapun yang disampaikan harus ada dalilnya baik dalam al-Qur’an atau Hadits, kato bamisa artinya dalam menyampaikan dalil tersebut sudah mampukah membuat contoh dalam realita kehidupan, kata-kata yang disampaikan tidak tajam sehingga sampai dan masuk dalam kehidupan masyarakat sehingga penyampaian dalil itu tidak menakutkan bagi masyarakat dan orang yang menerima tidak merasa tersinggung. Keduanya juga harus memahami permasalahan adat dan sosial kemasyarakatan, sehingga mampu menyampaikan pesan agama kepada masyarakat dengan cara pendekatan-pendekatan adat dan sosial budaya yang mudah diterima masyarakat. Dari kesamaan visi dan misi inilah terwujudnya sinergi penyuluh agama Islam dan Tuanku di kecamatan Enam Lingkung.
Kerjasama di bidang Ibadah
Bentuk sinergi antara penulis selaku penyuluh agama Islam dengan tuanku di bidang ini dapat dilihat dengan terlaksananya kegiatan ibadah tanpa berbenturan antara satu paham dengan paham lainnya. Di sini, penulis memposisikan diri sebagai motivator kegiatan beribadah yang ada, seperti motivator dalam ibadah dan imarah Masjid yang sebelumnya dari kebiasaan masyarakat Enam Lingkung yang hanya memanfaatkan Masjid ketika shalat jum’at saja, maka atas kerjasama dengan Kepala KUA, Tuanku serta tokoh masyarakat, akhirnya Masjid dapat difungsikan untuk kegiatan shalat jama’ah lima waktu dan kegiatan lainnya.
Kerjasama di bidang keagamaan
Bentuk kerjasama/ sinergi di bidang ini dapat dibuktikan dengan banyaknya lembaga keagamaan dan kegiatan keagamaan yang telah terlaksana di Kecamatan Enam Lingkung, seperti:
  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan
  2. Majelis Ta’lim Al Muqarrabin Kecamatan. MT. Al Muqarrabin ini berhasil membentuk Majelis Ta’lim di masing-masing Nagari dan Korong.
  3. Ikatan Guru Mengaji (IGM) Kecamatan
  4. Lembaga Didikan Subuh Kecamatan
  5. Pondok AlQur’an Darul Hikmah Kecamatan
  6. Ikatan Penyelenggara Haji dan Umrah (IPHI) Kecamatan
  7. Desa Binaan Keluarga Sakinah
  8. Desa Binaan Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an dan Gemmar Mengaji.
Kerjasama di bidang Sosial dan Kesehatan
Kerjasama ini dapat dilihat dari salah satu bentuk kegiatan didikan subuh gabungan se kecamatan Enam Lingkung, setiap bulannya ditambah dengan kegiatan goro bersama, penanaman pohon serta progam kesehatan cuci tangan pakai sabun di setiap lokasi/ TPQ pelaksana.
Kerjamasa di bidang Seni dan Budaya
Kerjasama ini dapat dibuktikan dengan terbentuk dan aktifnya grup Qasidah Rebana Majelis Ta’lim Kecamatan dan beberapa TPQ, grup Asmaul Husna pada masing-masing TPQ/ MDA, aktifnya grup tambua tansa dan silek di beberapa TPQ di Kecamatan Enam Linkung.
3. Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung sebagai Wujud Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku
Dengan adanya sinergi antara Penyuluh Agama Islam dengan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkung membawa dampak yang sangat baik bagi perkembangan syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung.

Adapun bentuk- bentuk syi’ar Islam sebagai bentuk hasil dari sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkung dapat dilihat dari bebrapa bentuk :

Banyaknya Lembaga Keagamaan yang tumbuh dan berkembang hingga saat ini, yaitu :

1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Enam Lingkung di bawah pimpinan Buya. H. Zubir Tuanku Kuniang (pimpinan pondok pesantren Darul Ikhlas Pakandangan). Bentuk kegiatan:
  • Muzakarah ulama Tingkat Kecamatan 1x sebulan
  • Ikut serta dalam setiap bentuk kegiatan keagamaan di Kecamatan Enam Lingkung, seperti Pembinaan Anggota Lembaga Didikan Subuh (LDS) Kecamatan Enam Lingkung setiap hari minggu, minggu ketiga.
2. Pembinaan Kegiatan PHBI kecamatan Enam Lingkung, seperti Wirid Kecamatan yang diadakan setiap Jumat minggu pertama.
3. Pembinaan BP4 Kecamatan Enam Lingkung
4. LPTQ Kecamatan Enam Lingkung, bentuk Kegiatan:
  • Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan setiap tahun bergiliran per-nagari
  • Ikut aktif mengutus kafilah MTQ Tingkat Kabupaten setiap tahunnya.
Prestasi yang diraih :
  • Juara Umum I sebanyak 3 kali berturut-turut pada MTQ Tingkat Kabupaten Padang Pariaman, yaitu tahun 2010, 2011 dan 2012.
  • Juara umum III MTQ Tingkat Kabupaten Padang Pariaman tahun 2013
5. Ikatan Penyelenggara Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Enam Lingkung dibawah pimpinan H.Suhaili Tuanku Mudo (Pimpinan pondok pesantren Darul Ikhlas II Toboh Ketek). Bentuk kegiatan:
  • Manasik Haji, setiap hari sabtu setiap minggunya, hingga saat ini pesertanya juga berasal dari kecamatan lain yaitu, 2×11 Sicincin, 2×11 Kayu Tanam, Lubuk Alung dan Nan Sabaris.
  • Pengajian bulanan jama’ah haji.
6. BP4 Kecamatan Enam Lingkung di bawah pimpinan Awaluddin, S.Sos.I Dt. Pamuncak Majolelo.
Bentuk kegiatan:
  • Pembekalan Tim BP4 kecamatan dilaksanakan 1 kali dalam setahun
  • Pembinaan catin pra nikah. Tahun 2011- 2013 dilaksanakan setiap hari senin dan kamis. Tahun 2014 dilaksanakan setiap hari senin, selasa, rabu setiap minggunya
  • Konsultasi perkawinan, setiap hari jam kerja
  • Pembinaan keluarga sakinah
Prestasi yang diraih :
Juara I keluarga sakinah teladan tk. Kabupaten Padang Pariaman dan mewakili Kabupaten Padang Pariaman pada penilaian keluarga sakinah teladan tk. Sumatera Barat tahun 2013 atas nama keluarga ibuk Dra. Hj. Armainar Amir
7. Majelis Ta’lim Al Muqarrabin Kecamatan di bawah pimpinan Ibuk. Azmi Ramli. Adanya MT. Al Muqarrabin ini berhasil membentuk Majelis Ta’lim di masing-masing. Jumlahnya sudah mencapai 11 buah Nagari dan Korong. Majelis Ta’lim Kecamatan dibentuk tahun 2011.
Bentuk kegiatan :
  • Wirid Bulanan setiap hari rabu minggu pertama
  • Terbentuknya grup Qasidah Rebana dengan fasilitas yang lengkap
  • Latihan Qasidah rebana 2 kali dalam sebulan
  • Tadarusan al-Qur’an dan yasinan
  • Kajian tafsir dan fiqh 1 kali dalam sebulan
  • Pembacaan lantunan Asmaul husna dan shalawat badar setiap akan memulai kegiatan
  • Perayaan Khatam Al Qur’an bagi anggota Majelis Ta’lim se kecamatan Enam Lingkung, bergabung dengan perayaan khatam al-Qur’an gabungan TPQ/ MDA se kecamatan Enam Lingkungangktan IV dilaksanakan bulan Mei 2014
8. Ikatan Guru Mengaji (IGM) Kecamatan di bawah pimpinan H. Syahril Tuanku Bagindo. Kegiatan:
  • Pembinaan guru TPQ/ MDA se Kecamatan Enam Lingkung setiap hari minggu, minggu ketiga
  • Seleksi / Ujian bersama santri TPQ/ MDA peserta Khatam al Qur’an dan perayaan khatam al Qur’an se kecamatan Enam Lingkung. Kegiatan ini dimulai sejak tahun 2011 hingga sekarang sudah masuk angkatan IV. Tahun ini diikuti oleh 39 TPQ dengan jumlah peserta mencapai 500 orang (masih dalam tahap seleksi).
9. Lembaga Didikan Subuh (LDS) Kecamatan Enam Lingkung di bawah pimpinan Bpk. Yurli.
Kegiatan:
  • Evaluasi/ pemantauan didikan subuh di masing-masing TPQ setiap hari Minggu subuh
  • Didikan subuh gabungan se kecamatan Enam Lingkung setiap hari minggu minggu ketiga dengan kegiatan, paket didikan subuh, goro massal, penanaman pohon dan program cuci tangan pakai sabun.
  • Milad Milad LDS kecamatan ke VIII tanggal 16- 22 Februari 2014 dengan kegiatan; lomba tilawah anak-anak dan remaja, tahfiz, tartil dasar dan menengah, pidato, paket didikan subuh, cerdas cermat, asmaul husna dan ditutup dengan gerak jalan jantung sehat.
Prestasi:
  • Didikan subuh MDTA Rimbo Dadok juara I tingkat Kabupaten Padang Pariaman dan mewakili Padang Pariaman untuk Lomba LDS Tk. Provinsi sumatera Barat tahun 2013
  • Didikan Subuh MDA Masjid Taqwa Muhammdiyah Pakandangan juara I Tk. Kabupaten Padang Pariaman dan mewakili Lomba LDS Tk. Provinsi Sumatera Barat tahun 2014
10. Pondok AlQur’an Darul Hikmah Kecamatan di bawah pimpinan Awaluddin, S.Sos.I .
Kegiatan:
  • Pembinaan Qari- Qari’ah setiap hari sabtu malam di Masjid Raya Pakandangan.
Prestasi :
  • Kafilah MTQ Kecamatan Enam Lingkung untuk MTQ Kabupaten Padang Pariaman juara umum 3 kali berturut
  • Banyaknya dewan hakim MTQ kabupaten yang berasal ada Kecamatan Enam Lingkung, seperti Ratman, Zamril Tuanku Mudo, Bujang Sayang, dll.
11. Desa Binaan Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an dan Gemmar Mengaji.
Desa binaan bebas buta baca tulis Al Qur’an dan gemmar mengaji di kecamatan Enam Lingkung ditetapkan di Nagari Parit Malintang.
Kegiatan :
  • Aktifnya kegiatan TPQ/ TPSQ di nagari Parit Malintang dengan jumlah TPQ sebanyak 11 TPQ
  • Magrib mengaji Aktif di tiap-tiap surau dan Masjid
  • Wirid Nagari yang dipergilirkan tempatnya di korong-korong setiap hari Jum’at malam minggu pertama
  • Wirid Pemuda Saiyo Sakato Nagari Parit Malintang yang dipergilirkan dari rumah ke rumah 1kali 15 hari setiap jum’at minggu kedua dan keempat
  • Wirid yasinan 1 kali seminggu Majelis Ta’lim se nagari Parit Malintang dengan jumlah Majelis Ta’lim sebanyak 10 buah
  • MTQ antar Wali Korong se Nagari Parit Malintang
12. PHBI Kecamatan Enam Lingkung, dengan Penanggungjawabnya Kasi Kesra dan Penyuluh Agama Fungsional.
Kegiatan:
  • Semaraknya acara Maulid Nabi Muhammad SAW di setiap Masjid dan surau di kecamatan Enam Lingkung dar tahun ke tahun
  • Wirid Bulanan Kecamatan yang diikuti oleh seluruh PNS di Kecamatan Enam Lingkung, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum. Kegiatan ini menjadi agenda bulanan kecamatan.
Catatan Kaki :
[1]http://ikhtisar.com/sinergi-sebagai-bentuk-kerjasama-kreatif/ Hebatnya Sinergi Membentuk Kerjasama Kreatif dalam Organisasi Bisnis Anda, Posted by admin in Manajemen Strategi, 2013
[2]KMA Nomor 516 Tahun 2003 BAB III tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, halaman.4
[3]Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
[4]Departemen Agama RI, Mushaf Al-Qur’an Terjemah,Pena Pundi Aksara, Jakarta 2006, halaman.64
[5]Ibid
[6]Ibid, halaman.282
[7]Imam Nawawi, Riyadhus Shalihin “Taman Orang-Orang Shalih”, BAB 23, hal. 144-145.
[8]Drs. H. Duski Samad, MA, Syekh Burhanuddin dan Islamisasi Minangkabau (Syara’ Mandaki Adat Manurun), The Minangkabau Fondation,Cetakan kedua, April 2003, halaman 69-70
[9]Ibid
[10]Rahmat Tuanku Sulaiman, S.Sos, S.Ag, MM, wawancara di Lubuk Alung, tanggal 02 April 2014
[11]Aznam Tk. Bagindo Batuah, S.Pd.I, S.Th.I., wawancara tanggal 18 maret 2014. Hal senada juga dijelaskan oleh Rahmat Tk. Sulaiman,S.Sos, S.Ag, MM pada wawancara tanggal 02 April 2014, penjelasan Rahmat Tk. Sulaiman ini juga dikutip oleh bagindo Armaidi Tanjung S.Sos.I dalam bukunya Mereka yang Terlupakan, Tuanku Menggugat, Pustaka Artaz, Padang, 2007, halaman 26-27
[12]H. Suhaili, Tuanku Mudo, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ikhlas II Toboh Ketek. (Beliau adalah putra sulung dari Buya H. Zubir Tuanku Kuniang, Pendiri Pondok Pesantren Darul Ikhlas dan juga Ketua MUI Kecamatan Enam Lingkung), wawancara tanggal 11 Maret 2013,di kediaman beliau di Pondok Pesantren darul Ikhlas I Sarang Gagak Pakandangan.
[13]Penjelasan tentang prosesi pengangkatan gelar taunku di atas merupakan hasil wawancara dengan beberapa tokoh agama di kab. Padang Pariaman, diantaranya : Epi Mayardi, Tuanku Marajo S.Ag (Kasi Bimais Kemenag Kab. Padang Pariaman), Rahmat Tk. Sulaiman,S.Sos. S.Ag. MM (Wakil Ketua MUI Kab. Padang Pariaman), H. Suhaili Tuanku Mudo (Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ikhlas II Toboh Ketek), Aznam Tuanku Bagindo Batuah, S.Pd.I, S.Th.I (Pengurus Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan).
[14]Bagindo Armaidi Tanjung, S.Sos, Mereka yang Terlupakan, Tuanku Menggugat, Pustaka Artaz, Padang, 2007, halaman 25,yang dikutip dari Artikel Rahmat Tuanku Sulaiman, S.Sos, S.Ag, MM., “Tradisi Pengangkatan Tuanku di Pesantren”, Singgalang 18 Juli 2006
[16]Aznam, Tuanku Bagindo Batuah, S.Pd.I. S.Th., Ibid

 
Back to Top