Lembaga Didikan Shubuh (LDS) Kecamatan Enam Lingkung
Kabupaten Padang Pariaman
Sumatera Barat
Tujuan Didikan Subuh
Tujuan Didikan Subuh bermacam-macam dan
berubah-rubah, sesuai dengan zaman, tempat, pribadi serta lembaga yang
menyokongnya. Tahun 1965 pada awal pencetusannya di Padang, dimana
suasana politik dominan dipengaruhi oleh PKI, DDS ditujukan untuk
menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini kepada anak-anak mengantisipasi
idiologi komunis.
Sedangkan pada masa Orde Baru dimana
idiologi komunis sudah tumbang DDS ditujukan untuk melengkapi pelajaran
di TPA/TPSA bahkan hanya sekedar untuk refresh berganti suasana belajar
mengantisipasi kebiasaan tidur kesiangan di hari Minggu. Dan ada juga
TPA/TPSA/MDA yang hanya sekedar ikut-ikutan meniru menggelar kegiatan
DDS.
Sedangkan pada era Reformasi, dimana
pengaruh politik tidak karuan. Adanya KKN, penyakit masyarakat (judi,
miras, togel) yang telah merusak mental dan jiwa generasi muda. LDS
(Lembaga Didikan Subuh) telah merumuskan tujuannya yang tertuang dalam
AD/ART yang telah disahkan dalam Musyawarah Istimewa Lembaga Didikan
Subuh pada tanggal 26-27 Muharram 1422/20-21 April 2001 di Padang. Bahwa
tujuan DDS adalah “ Membentuk pribadi muslim sejati ”. Yaitu pribadi
yang seluruh aspek kehidupannya berdasarkan kepada Al-Quran dan
As-Sunnah.
Pengertian Didikan Subuh
Didikan Subuh adalah Suatu konsepsi
Pendidikan Islam yang fungsional dan praktis di waktu subuh dengan pusat
kegiatan di Masjid dan Mushalla. Didikan Subuh disebut sebagai suatu
konsepsi Pendikan Islam, maksudnya adalah bahwa Didikan subuh itu adalah
suatu pendapat, rancangan, konsep sebuah cita-cita tentang pembentukan
kepribadian muslim , dalam sistem kependidikan yang berdasarkan Islam
yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Didikan Subuh bersifat fungsional dan
praktis, maksudnya adalah materi pelajaran Didikan Subuh itu merupakan
ibadah dan muamalah yang dikerjakan dalam kehidupan sehari-hari yang
sederhana dan mudah dipahami.
Program Didikan Subuh di gelar setiap
subuh hari Ahad. Namun ada juga dilaksanakan pada subuh hari-hari yang
lain bila liburan sekolah. Mengapa dilaksanakan pada subuh hari ? Karena
Program Didikan Subuh itu dikembangkan dari pengajaran subuh anak-anak
yang ikut shalat berjama’ah di Masjid Muhammadan pasar Batipuh Padang
selatan pada tahun 1964 yang materinya ayat, hadist, bernyanyi, dan
bersajak. Pengajaran subuh itu mendapat perhatian banyak orang kemudian
dikembangkan pengajarannya tidak hanya pada waktu subuh, namun demikian
waktu subuh tetap menjadi ciri khasnya karena waktu subuh dipandang
urgen untuk ibadah, kesehatan, pendidikan dan ekonomi.
Program khas Didikan Subuh biasanya di
laksanakan selama 2 jam, dimulai sebelum shalat Subuh sampai pukul 06.30
dengan rangkaian acara seperti shalat subuh berjama’ah, zikir, kultum,
Pembacaan ayat suci Alqur’an, mars, janji Didikan Subuh, azan, iqamah,
pidato singkat, puisi, do’a-do’a, nasyid dan ditutup dengan nasehat
pembina dan mengumpulkan infaq. Program Didikan Subuh yang lain adalah
Rihlah (bertamasya), gerak amal seperti senam dan gotong royong,
membersihkan Masjid/Mushalla dan lingkungan sekitarnya, pekampungan
Didikan Subuh dengan serangkaian kegiatan musabaqah (lomba).
Kader Didikan Subuh adalah anak-anak dan
remaja yang muqim disekitar masjid dan mushalla tempat diadakan Didikan
Subuh, biasanya mereka adalah murid-murid TPA/TPSA dan MDA yang disebut
kader tingkat Ula (dasar), kader Wushta (menengah) yaitu remaja
setingkat SMP dan ‘Ulya (mahir) adalah remaja setingkat SMA. Pembina
Didikan Subuh adalah orang-orang yang peduli dengan pendidikan agama
yang muqim di sekitar masjid/mushalla tempat diadakan Didikan Subuh
biasanya mereka adalah guru TPA/TPSA dan MDA.
Metode belajar yang dipakai biasanya
adalah metode demonstrasi, ceramah dan presentasi. Didikan Subuh diurus
oleh Lembaga Didikan Subuh yang berjenjang dari level Masjid/Mushalla,
nagari, kecamatan, kabupaten sampai kepada pengurus pusat yang baru
berkedudukan di propinsi di Sumatera Barat. Sejak awal pembinaannya
Didikan Subuh mengidentikkan diri sebagai gerakan keagamaan dan
kaderisasi yang tidak memihak kepada suatu organisasi Islam dan mazhab
apapun.
Dalam kalimat “Didikan Subuh” tercakup beberapa aspek yaitu lembaga, program, kegiatan, gerakan dan kader.
AD / ART Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA DIDIKAN SUBUH
LDS KECAMATAN ENAM LINGKUNG
Muqaddimah
Bismillahirrahmanirrahim
Meyakini sepenuhnya bahwa tujuan hidup
manusia di dunia ini adalah untuk menjadi abdi Ilahi dalam pengertian
yang sesungguhnya. Oleh karena itu seluruh kegiatan hidup dengan tidak
ada kecualinya harus tunduk kepada aturan Allah yang berlandaskan
Al-Quran dan Hadits supaya mendapat kebahagiaan dalam hidup dunia dan
akhirat.
Meyakini pula bahwa untuk mewujudkan
cita-cita hidup yang mulia itu satu-satunya jalan ialah melalui
pendidikan, dimana seseorang mulai dari anak-anak, pemuda, orang dewasa
dan pemimpin haruslah menyesuaikan diri dengan tuntutan Allah itu.
Maka salah satu lembaga pendidikan itu
ialah Lembga Didikan Subuh yang merupakan suatu usaha pendidikan Islam
yang fungsional dan praktis diwaktu Subuh dengan mengambil
Mesjid/Mushalla sebagai pusat kegiatan menuju pembinaan muslim sejati.
Untuk mewujudkan cita-cita Lembaga
Didikan Subuh itu haruslah melalui organisasi yang Anggaran Dasarnya
kami susun sebagai berikut :
Pasal 1
Nama, Waktu, dan Tempat
Nama
Organisasi ini bernama Lembaga Didikan Subuh, LDS Kecamatan Enam Lingkung
Waktu
Lembaga Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung diresmikan pada tanggal 1 Januari 2002 untuk waktu yang tidak terbatas.
Tempat
- Lembaga Didikan Subuh berkedudukan pada tangga organisasi tingkat kecamatan
- Kantor Lembaga Didikan Subuh ini bertempat di Kantor Camat Enam Lingkung
Pasal 2
Dasar, Tujuan dan Usaha
Dasar
Lembaga Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung berdasarkan Islam
Tujuan
Lembaga Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung bertujuan membentuk Pribadi Muslim Sejati.
Usaha
Lembaga Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung mengusahakan segala sesuatu untuk mencapai tujuan berdasarkan ajaran Islam
Pasal 3
Status
- Lembaga Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung adalah suatu Lembaga Pendidikan Islam yang tidak menganut aliran politik dan merupakan kepunyaan seluruh umat Islam dalam pengertian yang sesungguhnya.
- Lembaga Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung tidak menganut salah satu pendirian/mazhab dalam pemahaman dan pelaksanaan ibadah, melainkan mengikuti ahlussunnah wal jamaah dalam arti yang sebenarnya.
Pasal 4
Pimpinan dan Kekuasaan
Pimpinan
Pimpinan Lembaga Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung disesuaikan dengan tangga Pemerintahan
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah disesuaikan dengan tangga organisasi.
Pasal 5
Seksi
Tugas dan kewajiban organisasi dalam bidang-bidang khusus dilaksanakan oleh seksi-seksi yang diadakan untuk itu.
Pasal 6
Keanggotaan
- Anggota Lembaga Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung ialah Didikan Subuh Mesjid/Mushalla/Surau atau TPQ/TPSQ/MDTA yang telah diresmikan.
- Anggota Lembaga Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung ialah umat Islam yang dalam objeknya diklasifikasikan kepada : anak-anak, Pemuda/Kader, orang dewasa dan pimpinan menurut bidang tanggung jawabnya masing-masing.
Pasal 7
Perbendaharaan
Keuangan Lembaga Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung didapat dari :
- Uang pangkal dan iuran.
- Wamimma razaqnaahum yunfiqun
- Bantuan pemerintah
- Sumber-sumber lain yang dibenarkan oleh agama.
Pasal 8
Lambang
Lambang Lembaga Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung dan tanda-tanda lain akan diatur tersendiri.
Pasal 9
Perubahan dan Pembubaran
Pembubaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pembubaran ditetapkan dalam musyawarah tertinggi organisasi.
Pasal 10
Aturan Tambahan dan Pengesahan
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga asal tidak berlawanan
dengan Anggaran Dasar.
Pengesahan
Pengesahan ditetapkan papa tanggal 1
Januari 2002 pada jam 11.00 WIB, bertempat di Kantor Camat Enam Lingkung
oleh Pleno Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung. AD
ini ditinjau dan disahkan kembali dalam musyawarah Istimewa Lembaga
Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung hari Minggu, tanggal 22 Desember
2013 di Masjid Baitul Wustha Tonyok, Koto Tinggi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA DIDIKAN SUBUH
LDS KECAMATAN ENAM LINGKUNG
Pasal 1
Usaha
- Memberikan Pendidikan/Pelajaran yang fungsional dan praktis dengan cara-cara yang sebaik-baiknya dan menurut metode tertentu.
- Mendidik/Melatih setiap pemuda yang beragama Islam agar dapat mengamalkan peribadatannya menurut semestinya.
- Di Masjid/Mushalla Didikan Subuh adalah sisi lain dari TPQ/MDTA yang membina objek yang sama.
- Bekerjasama dengan pemerintah dengan seluruh jajarannya dengan ormas-ormas Islam, Ormas adat, kepemudaan dan organisasi lainnya yang punya kaitan langsung ataupun tidak langsung untuk mencapai tujuannya.
- Mengajak dan bekerja sama dengan alim-ulama, pendidik dan sarjana lainnya untuk mencapai tujuan pembinaan Pribadi Muslim Sejati.
- Melakukan berbagai usaha pada bidang ekonomi dalam rangka mewujudkan kemandirian organisasi secara khusus dan mengangkat citra ekonomi Islam secara umum.
Pasal 2
Perlengkapan Organisasi
Ayat 1
Struktur Organisasi
Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung adalah Pengurus LDS yang bertugas
- Melaksanakan AD/ART
- Mengambil kebijaksanaan dalam mengendalikan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
- Melaksanakan putusan musyawarah.
- Masa kerja Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung adalah 3 tahun dengan syarat dapat diangkat kembali dalam musyawarah yang diadakan untuk itu.
- Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung harus menjalankan tugas segera setelah serah terima dengan Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung yang lama. Selambat-lambatnya 15 hari setelah pembubaran Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung yang lama sudah mengadakan serah terima dengan Pengurus yang baru.
Susunan Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung terdiri :
- Pembina
- Penasehat
- Pembimbing
- Ketua Kehormatan
- Pelaksana :
- Ketua Umum, Ketua I, Ketua II
- Sekretaris Umum, Sekretaris I, Sekretaris II.
- Bendahara
- Seksi-seksi
Pembagian tugas Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung disepakati berdasarkan keputusan bersama.
Unsur-unsur Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung :
1. Pembina
- Camat Enam Lingkung
- Wali Nagari Se Kecamatan Enam Lingkung
- Kapalo Mudo Nagari Se Kecamatan Enam Lingkung
- Kepala KUA Kecamatan Enam Lingkung
- Ketua Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Enam Lingkung
- Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Enam Lingkung
Pembimbing adalah orang yang dianggap berjasa atau diharapkan potensinya dalam kegiatan dan pengembangan Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.
4. Ketua Kehormatan
Ketua Kehormatan adalah person Kepala Pemerintahan Tingkat Kecamatan bila beragama Islam.
5. Pelaksana
Syarat-syarat pelaksana :
- Beragama Islam
- Konsisten dengan Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung, antara lain jamaah tetap Masjid/Mushalla tertentu.
- Punya kemampuan yang relevan dengan bidang tugas.
- Menyatakan kesediaan.
- Dipilih dalam musyawarah.
Yang dapat diangkat menjadi Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung ialah setiap orang Islam yang ada kemampuan, kesediaan dan punya konsistensi tinggi terhadap ajaran Islam.
Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung bertanggung jawab kepada Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.
Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung yan pindah / berhenti / diberhentikan, Meninggal sebelum habis masa kerjanya diganti berdasarkan musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.
Seorang Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung dapat diberhentikan bila :
- Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam.
- Merusak nama baik organisasi ataupun tidak menjalankan putusan organisasi.
- Minta berhenti.
Ayat 2
Struktur Kekuasaan
Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung
1. Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung mempunyai kekuasaan yang tertinggi tingkat kecamatan yang dihadiri oleh :
- Pembina
- Penasehat
- Pembimbing
- Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung
- Utusan TPQ/TPSQ/MDTA Se Kecamatan Enam Lingkung
2. Musyawarah diadakan sekali setahun
3. Dalam keadaan luar biasa Musyawarah dapat diadakan menyimpang dari poin 2
4. Musyawarah yang diadakan menurut poin 3
dapat didakan oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung
disetujui separo Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung
5. Hal-hal yang belum diatur, akan diatur kemudian dalam tata tertib musyawarah.
Kekuasaan Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung
- Menetapkan garis besar tugas organisasi/lembaga.
- Mengubah AD/ART
- Memilih Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung yang baru setelah membubarkan pengurus yang lama.
- Membubarkan organisasi/lembaga
Tata tertib Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung
- Musyawarah dipimpin oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.
- Musyawarah dapat dianggap syah apabila dihadiri separo pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.
- Masing-masing peserta musyawarah mempunyai hak suara.
- Setelah laporan pertanggung jawaban Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung, maka pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung dibubarkan dan Pimpinan diserahkan pada musyawarah.
- Ketua Umum dan Sekretaris Umum dipilih langsung oleh musyawarah.
- Susunan pengurus lainnya dipilih melalui formatur yang anggotanya dipilih dari hasil voting dalam jumlah ganjil yang disepakati musyawarah.
- Susunan pengurus lengkap sudah dapat diumumkan 15 hari sesudah musyawarah.
- Pelantikan pengurus dan pemberian Surat Keputusan oleh Camat/Ketua MUI/Pengurus LDS Kabupaten.
- Kata-kata Pelantikan ialah Janji Didikan Subuh untuk Pemimpin
Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu anlaa ilaaha illallah, wa asyahadu anna muhammadan rasulullah
Radhitu billahi rabbaa wabil islaami diinaa wabi muhammadaan nabiyyau wa rasuulaa
Kami berjanji akan membina Lrmbaga Didikan Subuh dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab karena Allah.
- Hal-hal yang belum diatur, dapat diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
- Rapat Kerja Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung diadakan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
- Musyawarah / Rapat Kerja Lembaga Dididikan Subuh membicarakan dan mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung serta mencari berbagai solusi terhadap berbagai masalah yang timbul di lapangan.
- Segala sesuatu yang belum diatur disini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
Untuk kelancaran tugas sehari-hari Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung mengadakan rapat-rapat sebagai berikut :
- Rapat Pleno Lengkap
Rapat Pleno Lengkap adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.
- Rapat Pleno Terbatas
Rapat Pleno Terbatas adalah rapat pleno yang hanya dihadiri oleh Pengurus inti saja.
- Rapat Seksi
Rapat Seksi adalah rapat seksi-seksi dibawah pimpinan ketua dan dihadiri oleh Ketua harian yang mengkoordinirnya.
Untuk keperluan tertentu Pengurus Harian mengadakan konsultasi dengan Pembina, Penasehat dan Pembimbing.
Ayat 3
Seksi
Tugas dan kewajiban organisasi dalam bidang-bidang khusus dilaksanakan oleh seksi-seksi yang diadakan untuk itu, yakni :
- Seksi Penerangan dan Dakwah
- Seksi Kader dan Tenaga
- Seksi Naskah dan Perpustakaan
- Seksi Usaha dan keuangan
- Seksi Kesejahteraan Sosial
- Seksi Ketertiban dan disiplin
- Seksi Pengajaran dan Evaluasi
Pasal 3
Keanggotaan
Anggota Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung ialah seluruh TPQ/TPSQ/MDTA yang ada di wilayah Kecamatan Enam Lingkung.
Ayat 1
Hak dan Kewajiban
Hak
Setiap anggota Lembaga Didikan Subuh
berhak mengeluarkan pendapat untuk kebaikan Lembaga Didikan Subuh baik
melalui forum resmi maupun tidak resmi.
Kewajiban
Setiap anggota Lembaga Didikan Subuh berkewajiban melaksaanakan seluruh putusan yang ditetapkan organisasi/lembaga.
Ayat 2
Skorsing/Pembekuan dan Pembelaan.
Setiap anggota Lembaga Didikan Subuh dapat diskor/dibekukan bila :
- Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Islam.
- Merusak nama baik organisasi ataupun tidak menjalankan putusan organisasi/lembaga.
Pembelaan
Anggota Lembaga Didikan Subuh yang
diskor/dibekukan dapat membela diri pada musyawarah setempat dan dapat
pula mengajukan bandingan pada musyawarah yang lebih tinggi menurut
tangga organisasi.
Pasal 4
Perbendaharaan
- Besar uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung yakni menurut keadaan setempat serta situasi yang ditempati.
- Yang membayar uang pangkal dan iuran hanya TPQ/TPSQ/MDTA yang tergabung dalam Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.
- Wamimma razaqnaa hum yunfiquun, akan diatur tersendiri berdasarkan keputusan musyawarah.
- Sumber-sumber lain yang digariskan oleh syari’at.
- Usaha-usaha lain yang dibenarkan oleh syari’at.
- Bantuan keuangan yang diterima dari person atau badan sepenuhnya hak Lemabaga Didikan Subuh yang mengusahakannya.
Pasal 5
Lambang
Lambang Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung ditetapkan sebagai berikut :
- Bentuk (Jantung)
- Ukuran (13:17cm)
- Warna Jumbai (Kuning)
- Bingkai (Hijau)
- Dasar (Hitam)
- Isi: Fajar Shadiq, dengan warna kuning emas, dibawahnya: sebuah garis lengkung, dibawahnya: kalimat “Allahu Akbar” (huruf Arab)
Makna Lambang Lembaga Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung adalah:
Bentuk jantung- Bentuk jantung, yaitu tempat terhujamnya keimanan, tempat berdenyutnya kehidupan yang memancarkan ketaqwaan kepada Allah
- Ukuran 13, yaitu rukun shalat, dan 17 adalah raka’at shalat sehari semalam
- Warna Kuning, yaitu kemuliaan, ketinggian dan keagungan
- Warna Hijau, yaitu lambang Islam berarti kedamaian
- Warna Hitam, yaitu suasana Subuh yang masih gelap, Lambang keimanan, Putih tahan asah, Hitam tahan tapo
- Isi (Fajar Shadiq, artinya lambang Subuh, garis lengkung bulatan bulan. Allahu Akbar, artinya kalimat teragung yang diperjuangkan didikan Subuh. Menara Masjid, artinya pusat kegiatan didikan Subuh, sentral kehidupan kaum muslimin)
Lambang-lambang lain seperti stempel, emblin dan lain-lain ditetapkan kemudian.
Pasal 6
Perubahan dan Pembubaran
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dilakukan oleh musyawarah pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.
- Rencana perubahan telah disampaikan dua bulan sebelumnya.
- Pembubaran organisasi hanya oleh musyawarah pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung apabila separo separoh dari yang hadir menghendaki.
- Harta benda Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi Umat Islam yang dianggap mewakili keseluruhan Umat Islam pada waktu itu.
Pasal 7
Aturan Tambahan dan Pengesahan
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur kemudian dengan tidak berlawanan dengan AD/ART
- Disyahkan pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 di Masjid Baitul Wustha, Tonyok, Koto Tinggi oleh Musyawarah Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.
0 Comments :
Posting Komentar