SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI KUA ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN ~ SEMOGA INFORMASI SERTA LAYANAN KAMI MEMPERMUDAH

Selasa, 27 Maret 2018

Pengukuran Arah Kiblat

Pengukuran Arah Kiblat

Kantor Urusan Agama Kecamatan Enam Lingkung menfasilitasi pengukuran arah kiblat tempat ibadah di wilayah kecamatan setempat, baik itu masjid, musholla, langgar ataupun lapangan-lapangan yang akan digunakan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha.  Adapun tatacara dan persyaratannya adalah sebagai berikut:
  • Takmir masjid/musholla/langgar membuat surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Padang Pariaman melalui KUA Kecamatan Enam Lingkung. Surat permohonan ini dibuat rangkap 2 (dua). Lembar surat pertama untuk Kankemenag Kab. Padang Pariaman dan lembar surat kedua untuk arsip dan dokumen KUA Kecamatan Enam Lingkung.
  • KUA Kecamatan Enam Lingkung melakukan sosialisasi Arah Kiblat kepada jama'ah/pengguna tempat ibadah.
  • Pengajuan permohonan ukur arah kiblat ini diteruskan ke Kementerian Agama Kabupaten PAdang Pariaman setelah dilakukan musyawarah dan disepakati antara takmir masjid/mushollah/langgar dengan para jamaahnya.
  • Tim Badan Hisab Ru'yat (BHR) Kemenag Kabupaten Padang Pariaman melakukan pengukuran/kalibrasi Arah Kiblat didampingi petugas KUA Kecamatan Enam Lingkung
  • Takmir/pengurus menyesuaikan shaf-shaf berdasarkan hasil ukur arah kiblat.
  • Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman menerbitkan Sertifikat Arah Kiblat.
  • Takmir Masjid memasang Sertifikat Arah Kiblat di tempat yang mudah diketahui oleh Jama'ah.


0 Comments :

Posting Komentar

 
Back to Top