Pengukuran Arah Kiblat
Kantor Urusan Agama Kecamatan Enam Lingkung menfasilitasi pengukuran arah
kiblat tempat ibadah di wilayah kecamatan setempat, baik itu masjid,
musholla, langgar ataupun lapangan-lapangan yang akan digunakan untuk
pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Adapun tatacara dan
persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Takmir masjid/musholla/langgar membuat surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Padang Pariaman melalui KUA Kecamatan Enam Lingkung. Surat permohonan ini dibuat rangkap 2 (dua). Lembar surat pertama untuk Kankemenag Kab. Padang Pariaman dan lembar surat kedua untuk arsip dan dokumen KUA Kecamatan Enam Lingkung.
- KUA Kecamatan Enam Lingkung melakukan sosialisasi Arah Kiblat kepada jama'ah/pengguna tempat ibadah.
- Pengajuan permohonan ukur arah kiblat ini diteruskan ke Kementerian Agama Kabupaten PAdang Pariaman setelah dilakukan musyawarah dan disepakati antara takmir masjid/mushollah/langgar dengan para jamaahnya.
- Tim Badan Hisab Ru'yat (BHR) Kemenag Kabupaten Padang Pariaman melakukan pengukuran/kalibrasi Arah Kiblat didampingi petugas KUA Kecamatan Enam Lingkung
- Takmir/pengurus menyesuaikan shaf-shaf berdasarkan hasil ukur arah kiblat.
- Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman menerbitkan Sertifikat Arah Kiblat.
- Takmir Masjid memasang Sertifikat Arah Kiblat di tempat yang mudah diketahui oleh Jama'ah.
0 Comments :
Posting Komentar