SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI KUA ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN ~ SEMOGA INFORMASI SERTA LAYANAN KAMI MEMPERMUDAH

Rabu, 28 Maret 2018

PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI REGULER

Syarat– Syarat Pendaftaran Haji Reguler :
  • Uang setoran awal BPIH Minimal Rp. 25 juta
  • Calon Jemaah Haji (CJH) membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sejumlah Rp. 25 Juta (Setoran Awal)
  • Fotocopy Buku Tabungan Haji sebanyak 5 Lembar (Lembar No Rekening & Lembar Nominal)
  • Fotocopy KTP sebanyak 10 lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 3 Lembar
  • Fotocopy Akte Kelahiran/Akte Kenal Lahir/Ijazah/Buku Nikah sebanyak 3 Lembar
  • Fotocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani dari Puskemas Setempat Sebanyak 3 Lembar
  • Foto di Kantor Kementerian Agama – Pas Photo khusus haji ( Ukuran 3X4 = 35 Lembar, Ukuran 4X6 = 15 Lembar dan 10 R 1 (khusus 10 R langsung dipres) lembar  dengan Ketentuan:
    Tidak berpakaian dinas, Photo berwarna dan berlatar belakang putih Berpakaian dan jilbab yang kontras dengan latar belakang (Tidak berpakaian warna putih, tidak memakai jilbab putih dan kopiah haji (Kopiah yang berwarna putih bagi laki-laki) Tidak memakai kacamata (baik laki-laki maupun perempuan) Pas Photo ukuran wajah tampak 80%

0 Comments :

Posting Komentar

 
Back to Top