SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI KUA ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN ~ SEMOGA INFORMASI SERTA LAYANAN KAMI MEMPERMUDAH

Gedung Kantor Urusan Agama Enam Lingkung

Inilah bentuk fisik kantor urusan agama Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.

Bersama Kepala Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman

Kunjungan Kepala Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman ke KUA Enam Lingkung untuk monitor dan membuka Seminar Lembaga Keagamaan yang diadakan KUA Enam Lingkung (12/2017)

Peta Wilayah Enam Lingkung

Kecamatan Enam Lingkung, kecamatan baru di Padang Pariaman yang menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.

Font Office KUA Enam Lingkung

Petugas KUA Enam Lingkung yang selalu menyambut anda dengan PASTI "Profesional, Amanah, Senyum,Transparan dan Inovatif

Say NO to Nikah Siri..!!

Daftarkan pernikahan Anda di KUA Enam Lingkung Padang Pariaman.

Selasa, 27 Maret 2018

Prosedur Wakaf

Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:


  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Lampung Selatan Selatan (blanko ada di KUA).


Proses Sertifikasi Tanah Wakaf
(Gambar Searah jarum jam)
  1. Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
  2. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
  3. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
  4. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  5. Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
  7. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
  8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4

Pelayanan Nikah Rujuk



Bagi anda yang akan melangsungkan Pernikahan di KUA Kec. Enam Lingkung harap membawa surat-surat sebagai berikut :
  • Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.? Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah
  • Surat Pengantar RT dan RW setempat.
  • Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  • Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) 4×6 masing2 1 lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  • Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  • Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
  • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
  • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
  • Laki-laki yang mau berpoligami.
  • Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  • Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  • Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  • Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :
  • Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli.
  • Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).
  • Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
  • Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
  • Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
  • Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia).
  • Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
  • Pas Port (foto copy).
  • Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  • Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.

Keterangan : Jika wali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.

SYARAT PERMOHONAN REKOMENDASI NIKAH

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
b. Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
c. Persetujuan kedua calon mempelai;
d. Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat;
e. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun;
f. Izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada;
g. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun;
h. Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;
i. Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;
j. kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
k. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah ataupejabat setingkat bagi janda/duda;
3. Calon Pengantin Wanita (Calon Isteri) atau Wali Nikah memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapat surat rekomendasi nikah;
4. Calon Isteri atau wali nikah menyediakan foto copy syarat dalam angka 2 sebagai arsip bagi PPN wilayah tempat tinggal calon isteri.
(Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah?)

SYARAT PERNDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WNI YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Foto Copy Pasport Dengan Memperlihatkan Aslinya;
3. Foto Copy Dari Surat Bukti Perkawinan;
4. Foto Copy Sertifikat Nikah dari KBRI atau Foto Copy Akte Nikah
(?Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1994 Tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri?)

SYARAT LEGALISASI BUKU NIKAH DAN SURAT KETERANGAN STATUS

(1) Bagi suami istri yang telah selesai melangsungkan akad nikah dan menerima buku nikah, maka kepada suami istri dianjurkan melegalisasi copy buku nikah.
(2) Dalam hal legalisasi buku nikah atau surat keterangan status bukan untuk keperluan keluar negeri dapat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat yang membidangi masalah kepenghuluan di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau pusat.
(3) Bagi suami istri yang akan keluar negeri legalisasi buku nikahnya dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
(4) Bagi mereka yang masih berstatus belum menikah/janda/duda dan akan melangsungkan pernikahan dan atau keperluan lain di luar negeri, legalisasi surat keterangan status dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
(5) Dalam hal pencatatan nikah dan rujuk dilaksanakan di luar negeri, legalisasi buku nikah dilakukan oleh pejabat yang membidangi masalah kekonsuleran pada Perwakilan Republik Indonesia setempat, atau Kepala KUA Kecamatan wilayah tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
(Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No.477 tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah?)

SYARAT PERMOHONAN DUPLIKAT BUKU NIKAH ATAU KUTIPAN AKTA NIKAH
  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK);
  2. Foto Copy Kutipan Akta Nikah;
  3. Surat Permohonan Penerbitan Duplikat dari Pemohon;
  4. Surat Kuasa Jika Pengajuan diwakilkan oleh Pihak lain;
  5. Adanya Surat Laporan Kehilangan ataupun Surat Kerusakan Buku Kutipan Akta NIkah dari Kepolisian;
  6. Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang dibuat oleh Suami dan/atau Isteri bahwa Kutipan Akta Nikah Asli tidak pernah digunakan untuk pengajuan Proses Perceraian Secara Resmi di Pengadilan Agama;
  7. Pas Foto ukuran 2X3 masing-masing 4 Lembar.
(Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah)

Pogram Inovasi KUA Enam Lingkung

BEBERAPA PROGRAM KERJA INOVASI KUA ENAM LINGKUNG 

Inovasi menciptakan Kampung menghafal untuk pengutan program tersebut Terbentuknya kesepakan bersama dengan Camat dan Wali Nagari tentang Kecamatan Kampung Menghafal yang ditindak lanjuti dengan adanya disetiap Nagari Pondok Tahfizd / al-Qur’an yang dibebankan kepada Anggaran Nagari, berbentuk :
  •   Pondok Tahfizd Nagari Pakandangan.
  •   Rumah Tahfizd al-Mukmin Nagari Parit Malintang.
  •   Pondok al-Qur’an Nagari Koto Tinggi.
  •   Pondok al-Qur’an Nagari Gadur.
  •   Pondok Tahfizd Nagari Toboh Ketek.
  •   Korong Rimbo Dadok Kampung Menghafal.
  •   Pakandangan Nagari santri
a) Inovasi Siswa Berprestasi Yang Berakhlak Mulia untuk pengutan konsep inovasi tersebut maka Terbentukya kesepakan bersama UPTD Pendidikan Kec.Enam Lingkung tentang Penyuluhan kesemua Sekolah Dasar Dan Madrasyah Ibtidaiyah dalam rangka penyuluhan kosentrasi siswa menuju prestasi terhindar dari bahaya merokok, narkoba dan pergaulan bebas.
b) Inovasi Gerakan Nikah Sehat untuk pengutan konsep inovasi tersebut Terbentukya kesepakan bersama UPT Puskesmas Kec.Enam Lingkung untuk pendataan catin,mendapatkan vaksi TT, dan konseling Persiapan kehamilan sehat serta persalinan yang aman.

c) Inovasi gerakan anti LBGT untuk pengutan konsep inovasi tersebut Terbentukya kesepakan bersama Japs & Bratstile Indonesia (JBI) Minang kabau Piaman Laweh bekerjasama dalam penyuluhan dan pengawasan perkembangan LBGT di wilayah Kecamatan Enam Lingkung bertujuan agar generasi terhindar dari bahaya LBGT.

d) Inovasi dibidang ekonomi umat berbasis Syari,’ah untuk pengutan konsep inovasi tersebut dengan metode pendampingan konsep syari’ah lahirnya Simpan Pinjam Syari’ah di salah satu Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Pakandangan merupakan salah satu unit usaha yang bergerak dalam bidang penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan memberikan simpanan pembiayaan produktif dengan sistim Syari’ah dengam tujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat dengan membangun tatanan perekonomian sesuai prinsip-prinsip ekonomi Islam.

e) Inovasi Reaksi Cepat Pencegahan kekerasan Perempuan dan anak untuk pengutan konsep inovasi tersebut maka lahirnya Peraturan Nagari Koto Tinggi Nomor : 07 Tahun 2017 dan selanjutnya diperkuat dengan MoU Nagari Koto Tinggi, Puskesmas dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Enam Lingkung dalam memberikan edukasi perlindungan perempuan dan anak dalam keluarga dan masyarakat (program prevention) serata untuk memasukan unsur pencegahan kekerasan berbasis gender, HIV,AIDS dan LBGT dalam konsultasi pra-nikah

f) Inovasi pelayanan nikah terintegrasi (PANTER)
Bahwa program bersama yang berkelanjutan dalam pelayananan nikah lebih sederhana dan tranparasi, yang dituju dalam program PANTER ini adalah pengantin setelah menikah bisa lansung mendapatkan selain Buku Kutipan Akta Nikah yaitu Kartu Keluarga untuk pengantin (KK),Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kedua orang tua pasca pemecahan tanpa pengantin pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. untuk pengutan konsep inovasi tersebut Terbentukya kesepakan bersama antara Kantor Urusan Agama , Kantor Camat Kec. Enam Lingkung dan Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kab. Padang Pariaman.

g) Manfaat Yang Diperoleh dengan Program Inovasi
  •   Terwujudnya pelayanan prima bersih dan melayani baik di KUA maupun di luar KUA
  •   Terwujudnya pelayanan umat terdepan yang bermanfaat jauh dari gratifikasi.
  •   Mendekatkan Pelayanan dan penyuluhan Kepada Masyarakat.
  •   Meningkatkan Koordinasi antar instansi yang ada di Kecamatan
  •   Identifikasi Permasalahan lebih cepat.
  •  Capaian Program lebih cepat.

Sabtu, 24 Maret 2018

Generasi Perubahan: Masyarakat Parit Malintang Manfaatkan Program Layang Padu

Masyarakat Parit Malintang Manfaatkan Program Layang Padu

Enam Lingkung--Masyarakat Parit Malintang merasakan betul manfaat program Pelayanan Lapangan Terpadu (Layang Padu), Kamis (22/3) di Korong Pasa Dama. Program yang pelaksanaannya dilakukan secara bergilir di seluruh nagari di Kecamatan Enam Lingkung, merupakan layanan jemput bola oleh pihak-pihak di kecamatan.
Mulai dari Camat, KUA, Puskesmas, Polsek, Danramil, dan nagari. Sedangkan instansi dari kabupaten ikut Disdukcapil, BPJS Kesehatan, dan Samsat Keliling. Pelayanan dipusatkan di komplek Masjid Dinul Ma'ruf, Pasa Dama selama satu hari.
Kepala KUA Kecamatan Enam Lingkung, Kasmir kepada Singgalang menyebutkan, pihaknya menyerahkan dua persil akta ikrar wakaf ke BPN Padang Pariaman untuk selanjutnya diterbitkan sertifikatnya, yakni tanah wakaf Masjid Al-Ikhlas Hilalang Gadang, dan Surau Ulu Aie Padang Baru. Keduanya terletak di Nagari Parit Malintang.
Di samping itu, kata dia, legalisir 20 unit buku nikah, penasihatan satu pasang calon pengantin, konsultasi agama yang diikuti 25 peserta. "Sebanyak tujuh orang juga mengikuti konsultasi isbat nikah," kata dia.
Menurut Kasmir, program yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu ini merupakan gagasan dan ide cemerlang dari Camat Enam Lingkung, Rudi R Rilis, yang kini dipercaya menjadi Kabag PUM Setdakab Padang Pariaman.
"Isbat nikah adalah orang yang melakukan nikah dibawah tangan atau nikahnya sah tetapi tidak diketahui oleh negara," ujarnya. Nah, lanjutnya, setelah konsultasi, mereka tahu apa prosedurnya untuk mendapatkan buku nikah. Nikah isbat dilakukan di Pengadilan Agama," ungkapnya.
Kata dia, dalam layanan sehari itu BPJS Kesehatan berhasil menerbitkan 84 kartu yang akan digunakan untuk berobat tersebut. Sementara, Capil melayani 170 masyarakat, dengan menerbitkan 400 KK, KTP, akte kelahiran yang langsung jadi di tempat. Sedangkan Camat Enam Lingkung mengeluarkan tujuh unit surat administrasi, dan Nagari Parit Malintang 24 administrasi.
Sementara, katanya lagi, Polsek memberikan penyuluhan hukum dan Danramil memberikan wawasan kebangsaan kepada masyarakat yang hadir saat ini. Puskesmas melakukan pelayanan untuk 37 orang, dari berbagai penyakit, serta medical cek up, dan Samsat melayani 29 orang yang membayar pajak kendaraannya di tempat itu.

Panter Enam Lingkung

Setelah Layang Padu, masih ada lagi pelayanan untuk masyarakat Enam Lingkung, khususnya untuk mereka yang akan melangsungkan pernikahan. Yaitu Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi Enam Lingkung (Panter Enam Lingkung)
"Dengan penandatanganan MoU, diharapkan Panter dapat mewujudkan tertib administrasi di kecamatan ini, khususnya bagi sepasang insan yang akan menempuh pernikahan, dan memberi pasangan Catin kemudahan untuk mendapatkan administrasi dari data kependudukan yang baru, dengan status baru sebagai sepasang suami istri," kata Rudi R Rilis, camat yang dapat promosi jadi Kabag itu.
Kasmir, Kepala KUA Enam Lingkung bersyukur dengan adanya kerjasama yang melibatkan Capil Padang Pariaman. "Semoga memberi perlayanan administrasi yang cukup lengkap kepada calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, dengan memperoleh enam dokumen sekaligus (buku nikah, KK baru orangtua, KK baru mertua, KK baru pengantin, KTP baru pengantin laki-laki dan KTP baru pengantin perempuan), yang akan langsung diberikan di hari berlangsungnya pernikahan mereka," sebutnya.
Pelayanan yang diberikan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi. Bagi yang ingin mendapatkan pelayanan ini, silakan langsung mendatangi kantor KUA Enam Lingkung dengan membawa KTP asli kedua mepelai, KK asli dari orangtua, KK asli dari mertua dan foto copy ijazah terakir kedua mepelai atau foto Copy akte kelahiran. (501)

Kamis, 08 Maret 2018

KUA Enam Lingkung Gaet Puskesmas Enam Lingkung untuk Nikah Sehat







Rapat Koordinasi Kecamatan edisi Maret 2018 menghasilkan kesepakatan kerja sama baru untuk pelayanan KUA Enam Lingkung. Kesepakatan ini terkait program baru yang bertajuk "Nikah Sehat". Tujuan utama program ini untuk menciptakan keluarga baru bahagia dan juga sehat. 
Sebelumnya, kerja sama antara dua institusi ini adalah program Imunisasi bagi calon pengantin perempuan. Program "Nikah Sehat" merupakan kelanjutan dari program sebelumnya. Diharapkan kedua calon pengantin bisa mendatangi puskesmas.Selain untuk imunasasi, petugas puskesmas akan memberikan keduanya beberapa penyuluhan terkait dengan kebersihan dan kesehatan. Penyuluhan seputar kesehatan reproduksi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesehatan keluarga dan lingkungan sekitar.
Kepala KUA Enam Lingkung dan Kepala Puskesmas mengharapkan, masyarakat bisa antusias dengan program ini, demi mewujudkan Kecamatan Enam Lingkung yang sehat dan sejahtera. Karena sehat adalah awal kebahagiaan yang sesungguhnya. (Fatul)

 
Back to Top